Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal | HASYIM, S.H | Adrian Hutama Soputra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-314/P.2.14.9/Ft.1/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Di sekitar bulan Desember 2023 hingga April 2024 telah dilaksanakan penyaluran bantuan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 kepada 143 orang penerima bantuan. Dalam proses penyaluran bantuan, terdapat beberapa supplier / penyedia barang yang telah ditunjuk langsung oleh kepala desa, salah satunya yaitu Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA selaku supplier / penyedia kambing. Bahwa Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA yang pada Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 sebagai supplier / penyedia kambing. Selanjutnya Tersangka dalam melakukan pengelolaan terhadap anggaran dana khusus bantuan kambing pada Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 yang sudah ditarik atau dicairkan terdapat penggunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Tersangka dengan fakta perbuatan sebagai berikut :
Sehingga berdasarkan perhitungan diatas, terdapat jumlah 199 kambing yang masih ada dengan total keuntungan yang seharusnya tidak didapat oleh Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA sebesar Rp 19.900.000 . 6. Bahwa Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA mengaku tidak memiliki kompetensi di bidang peternakan kambing akan tetapi menyetujui penunjukan dirinya sebagai supplier / penyedia kambing yang mengakibatkan banyak penyimpangan dalam pendistribusiannya. 7 Berdasarkan Sebagian besar dari berita acara pemeriksaan saksi, terungkap bahwa kambing yang didistribusikan ke penerima bantuan sangat jauh dengan harga yang tertera di RAB pengadaan kambing.
Bahwa berdasarkan fakta perbuatan diatas tersangka secara terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak mendapatkan sebagian atau seluruhnya anggaran untuk kepentingan pribadinya dengan tujuan memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp. 317.955.000 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) ditambah dengan keuntungan yang seharusnya tidak didapat oleh Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA sebesar Rp. 19.900.000 (Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) serta sisa uang pembelanjaan barang bantuan yang dikelola oleh Kepala Desa JUNIAR sebesar Rp. 42.692.500 (Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), sehingga total kerugian keuangan negara adalah Rp. 380.547.500 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) Pasal yang disangkakan : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |