Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal HASYIM, S.H Adrian Hutama Soputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-314/P.2.14.9/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASYIM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adrian Hutama Soputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Di sekitar bulan Desember 2023 hingga April 2024 telah dilaksanakan penyaluran bantuan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 kepada 143 orang penerima bantuan. Dalam proses penyaluran bantuan, terdapat beberapa supplier / penyedia barang yang telah ditunjuk langsung oleh kepala desa, salah satunya yaitu Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA selaku supplier / penyedia kambing.

Bahwa Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA yang pada Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 sebagai supplier / penyedia kambing. Selanjutnya Tersangka dalam melakukan pengelolaan terhadap anggaran dana khusus bantuan kambing pada Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 yang sudah ditarik atau dicairkan terdapat penggunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Tersangka dengan fakta perbuatan sebagai berikut :

  1. Kepala Desa JUNIAR menginstruksikan kepada Kepala Kantor Cabang BPD Sulteng di Labean untuk tidak membagikan langsung dana bantuan kepada penerima bantuan, Kepala Desa JUNIAR menginstruksikan kepada Kepala Kantor Cabang BPD Sulteng di Labean untuk menyerahkan dana tunai kepada Sdr. Aron Soputra selaku penyedia barang sejumlah Rp. 725.000.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 3 Januari 2024 kemudian kembali menginstruksikan kepada pihak Bank BPD Sulteng Labean untuk mentransfer kepada Sdr. Aron sejumlah Rp. 445.000.000 (Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 4 Januari 2024. Pada tanggal 5 Januari 2024, Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA diwakili anaknya yang Bernama Aldrich Soputra atas persetujuan dari Kepala Desa JUNIAR menerima uang sejumlah Rp 609.000.000 (Enam ratus Sembilan juta rupiah) untuk keperluan pembelian kambing yang seharusnya hal tersebut tidak diperbolehkan karena penerima bantuan berhak menentukan pembelian kambing sendiri dengan didampingi fasilitator.
  2. Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA tidak melakukan pemantauan pekerjaan di lapangan dikarenakan untuk pelaksana dilapangan dilaksanakan oleh karyawan Tersangka, sehingga Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA yang telah diberi tanggung jawab selaku supplier / penyedia kambing tidak memastikan kualitas kambing pada Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023.
  3. Sehingga akibat dari perbuatan Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA tidak memastikan kualitas kambing mengakibatkan banyak kambing yang sakit bahkan mati beberapa hari setelah pendistribusian kepada penerima sehingga kambing-kambing tersebut tidak dirasakan manfaatnya oleh penerima bantuan.
  4. Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA menerima upah sebesar Rp. 100.000 per ekor kambing dengan total kambing sebanyak 348 ekor, sehingga total keuntungan yang tidak seharusnya diperoleh Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA sebanyak Rp. 34.800.000 (Tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
  5. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dengan nomor 700/38/RHS/ITKAB/VII/2024 dari Inspektorat Donggala, kambing bantuan yang didistribusikan oleh Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA terdapat beberapa kambing yang bermasalah dengan rincian sebagai berikut :
  • 8 kambing mati karena ukuran kecil : kerugian Rp 14.000.000
  • 55 kambing mati sebelum satu bulan diterima oleh penerima bantuan : kerugian Rp 90.500.000
  • 86 kambing dijual oleh penerima bantuan : kerugian Rp 155.000.000

           Sehingga berdasarkan perhitungan diatas, terdapat jumlah 199 kambing yang masih ada dengan total keuntungan yang seharusnya tidak didapat oleh Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA sebesar Rp 19.900.000 .      6. Bahwa Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA mengaku tidak memiliki kompetensi di bidang peternakan kambing akan tetapi menyetujui penunjukan dirinya sebagai supplier / penyedia kambing yang mengakibatkan banyak penyimpangan dalam pendistribusiannya.

       7  Berdasarkan Sebagian besar dari berita acara pemeriksaan saksi, terungkap bahwa kambing yang didistribusikan ke penerima bantuan sangat jauh dengan harga yang tertera di RAB pengadaan kambing.

 

Bahwa berdasarkan fakta perbuatan diatas tersangka secara terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak mendapatkan sebagian atau seluruhnya anggaran untuk kepentingan pribadinya dengan tujuan memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp. 317.955.000 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) ditambah dengan keuntungan yang seharusnya tidak didapat oleh Tersangka ADRIAN HUTAMA SOPUTRA sebesar Rp. 19.900.000 (Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) serta sisa uang pembelanjaan barang bantuan yang dikelola oleh Kepala Desa JUNIAR sebesar Rp. 42.692.500 (Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), sehingga total kerugian keuangan negara adalah Rp. 380.547.500 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)

Pasal yang disangkakan :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Subsidiair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya