Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2025/PN Pal 1.RISMAN SY. MANGADA
2.AMINUDDIN A. LATAHIYA
PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISMAN SY. MANGADA
2AMINUDDIN A. LATAHIYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.RISMAN SY. MANGADA
2I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.AMINUDDIN A. LATAHIYA
Tergugat
NoNama
1PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Para Penggugat masing-masing sebesar :
a. Risman SY. Mangada (Penggugat I)
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp.   57.190.012,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 669.260.012,-
(enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu dua belas rupiah);
b. Aminuddin A. Latahiya (Penggugat II)
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 210.000.000,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 822.070.000,-
(delapan ratus dua puluh dua juta tujuh puluh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak