Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. ARTHUR ARMANDO PASIAK Alias ARTHUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1232/P.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARTHUR ARMANDO PASIAK Alias ARTHUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa ARTHUR ARMANDO PASIAK Alias ARTHUR, pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar jam 03.25 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Zebra III No. 03 Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Penganiayaan yang Menyebabkan rasa sakit, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

-----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa dan saksi JEKY ANDIKA RENALDI PANILA Alias JEKY yang sedang berada di Kos terdakwa Jalan Tg. Satu Lrg. Karoya Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu didatangi oleh saksi FADLI HORMATI Alias ALI yang mengatakan ” Bangun, CAN pukul ibu SISKA di Zebra kesana kita, YODI telpon tadi” mendengar hal tersebut terdakwa bersama dengan saksi FADLI HORMATI Alias ALI dan saksi JEKY ANDIKA RENALDI PANILA Alias JEKY pergi ke rumah saksi korban CHANDRA dan saksi FRANSISKA HONTONG Alias SISKA yang merupakan sepupu terdakwa, sesampainya dirumah saksi korban CHANDRA, terdakwa tidak menemukan saksi FRANSISKA HONTONG Alias SISKA karena saksi FRANSISKA HONTONG Alias SISKA pergi ke kantor polisi untuk melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya yakni saksi korban CHANDRA, mengetahui hal itu terdakwa Bersama saksi FADLI HORMATI Alias ALI dan saksi JEKY ANDIKA RENALDI PANILA Alias JEKY menunggu digarasi rumah saksi FRANSISKA HONTONG Alias SISKA, tidak lama kemudian saksi korban datang kerumah tersebut dengan menggunakan mobil miliknya, melihat saksi korban hendak masuk ke dalam rumah terdakwa langsung memukul saksi korban pada bagian pipi dengan tangan terkepal hingga saksi korban terjatuh, kemudian saksi korban bangkit dari jatuhnya sehingga terdakwa memukulnya Kembali dengan tangan terkepal secara berulang kali mengenai kepala dan kaki serta terdakwa menendang bagian badan saksi korban sebanyak satu kali, kemudian saksi korban lari kearah mobil nya yang terparkir diluar pagar rumah dan langsung pergi kekantor Polsek Palu Selatan untuk melaporkan penganiayaan tersebut.

  • Berdasarkan hasil visum et Revertum Rumah Sakit Samaritan Nomor 02/RS-SMRT/VER/I-2025 tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. ANDREW pemeriksaan terhadap Saudara CHANDRA ditemukan kemerahan pada kulit berukuran 2 cm x 3 cm di Regio Facial dan Regio Temporal yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya