Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa YUSRANDI SAPUTRA Alias WAHYU pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di BTN Palupi Blok V A1 Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa datang ke rumah saksi ANTON dengan maksud untuk meminjam uang namun setelah terdakwa mengetuk-ngetuk pintu ternyata saksi ANTON tidak ada dirumah dan rumah dalam keadaan kosong kemudian terdakwa melihat bagian bawah jendela ruang tamu terbuka atau tidak terkunci setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah dengan memanjat melalui jendela yang terbuka tersebut lalu setelah berada di dalam rumah, terdakwa memeriksa disekitar rumah lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang berada di dalam tas sekolah anak-anak yang terdapat di ruang tamu lalu terdakwa mengambil remot kunci sepeda motor merk HONDA STYLO warna merah DN 5221 OF yang berada di lemari ruang tamu lalu terdakwa keluar melalui jendela tempat terdakwa masuk sebelumnya lalu terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor merk HONDA STYLO warna merah DN 5221 OF yang terparkir di teras rumah.
- Bahwa kemudian pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar jam 15.00 wita, terdakwa pergi ke Jl. Tombolotutu untuk menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut namun saat akan menjualnya, terdakwa langsung ditangkap oleh saksi INDAH KUSNAIDI yang merupakan Anggota Opsnal Polresta Palu yang sebelumnya mendapat info mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa lalu dibawa ke Polresta Palu.
- Bahwa ketika terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA STYLO warna merah DN 5221 OF dan uang sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi ANTON tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi ANTON.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi ANTON mengalami kerugian sekitar Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa YUSRANDI SAPUTRA Alias WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP------------------------------------------- |