Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal 1.Ridwan Ammy Putra, S.H.
2.Ajhi Fibrianto Purwonegoro, S.H.
3.Kurnia Widianto, S.H.
AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-51A/P.2.16.8/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Perintah Harian Jaksa AgungKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI PARIGI MOUTONG DI TINOMBO

Jl. Trans Sulawesi No. 33 Desa Tinombo, Kec. Tinombo, Kab. Parigi Moutong

                                         Email : Cabjari.parigi.tinombo@kejaksaan.go.id FB : Cabjari Parimo di Tinombo IG : @cabjaritinombo

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

 

P-29

 

NO. REG. PERKARA: PDS-1/P.2.16.8/Ft.1/01/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

AHMAD

Nomor Identitas

:

7208031903910001

Tempat lahir

:

Sidoan

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 19 Maret 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun II, Desa Muara Jaya, Kec. Sidoan, Kab. Parigi Moutong

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Kepala Desa Muara Jaya

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Atas (SMA-Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

2.

Penahanan

 

 

 

-        Penyidik

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, sejak tanggal 28 November 2025 s/d 17 Desember 2025

 

-        Pembantaran Penahanan

:

RSUD Anuntaloko, sejak tanggal 10 Desember 2025 s/d 17

Desember 2025

 

-        Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tahanan Kota, sejak tanggal 18 Desember 2025 s/d 26

Januari 2026

 

-        Penuntut Umum

:

Tahanan Kota, sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d 10

Februari 2026

 

 

  1. DAKWAAN :

 

Primair

Bahwa Terdakwa AHMAD, secara sendiri sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 melakukan perbuatan berlanjut bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dengan cara-cara sebagai berikut:

    1. Bahwa pada tanggal 27 September 2021 Terdakwa Ahmad menandatangani dan menerbitkan Peraturan Desa Muara Jaya Nomor 09 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 yang kemudian ditindaklanjuti dengan pada tanggal 30 September 2021 Terdakwa Ahmad menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 013/SK/IX/2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2022 dengan diktum sebagai berikut:

Kesatu

:

Menetapkan susunan Tim Penyusun RKPDesa

Kedua

:

Tim sebagaimana dimaksud diktum kesatu keputusan ini mempunyai tugas dan tanggung jawab menyusun RKPDesa Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022 dan Rancangan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa berdasarkan pencermatan ulang RPJMDesa Muara Jaya 2019-2025, Rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah dan pagu indikatif desa

Ketiga

:

Dalam  melaksanakan  tugasnya, tim  penyusun  rencana  kerja pemerintah desa Muara Jaya mengacu pada peraturan perundang-

undangan yang berlaku

Keempat

:

Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Muara Jaya dalam melaksanakan tugasnya dibimbing dan dibantu aparat pemerintah serta pihak lain yang berkompeten

 

 

Kelima

:

Masa tugas tim penyusun RKPDesa terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang RKPDes tahun 2022 oleh Kepala Desa

    1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 013/SK/IX/2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2022, susunan keanggotaan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

No

Nama

Jabatan

Jabatan dalam Tim

1.

Ahmad

Kepala Desa

Pembina

2.

Musran, S.Pi

Sekretaris Desa

Ketua

3.

Israbil

Ketua LPMD

Sekretaris

4.

Alfian

Tokoh Pemuda

Anggota

5.

Sakrin

Kepala Dusun III

Anggota

6.

Dirhan

Kepala Dusun II

Anggota

7.

Nurlaila

Tokoh Masyarakat

Anggota

8.

H. Moh Nadir Ranuan

Tokoh Masyarakat

Anggota

9.

Yusran

Kepala Dusun IV

Anggota

10.

Mas’ud Rapeonggo

Kepala Dusun I

Anggota

    1. Bahwa dalam pada tahun 2021, Terdakwa Ahmad menetapkan beberapa item yang kemudian dituangkan dalam Rancangan RKP Desa Tahun 2022 antara lain sebagai berikut:
      1. Bantuan Perikanan Bibit/Pakan/Dll
        • Sub Bidang                                                                                     : Sub Bidang Kelautan Perikanan
        • Mendukung SDGs Desa ke                                               : SDGs 2
        • Data Eksisting Tahun Berjalan                                       : Pengadaan Mesin Laut Untuk Masyarakat
        • Lokasi (RT/RW/Dusun)                                                       : Desa Muara Jaya
        • Volume dan Satuan                                                                  : 1 Paket
        • Waktu Pelaksanaan                                                                  : 30 Hari
        • Prakiraan Biaya dan Sumber Pembiayaan            : Rp 19.500.000 (DDS)
        • Prakiraan Pola Pelaksanaan Swakelola/Kerja : Swakelola Sama Antar Desa dan Kerja Sama Pihak Ketiga
      2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi/Pengelolaan/Penggilingan)
        • Sub Bidang                                                                                     : Pengadaan Penggilingan dan Mesin Paras
        • Mendukung SDGs Desa ke                                               : SDGs 5
        • Data Eksisting Tahun Berjalan                                       : Pengadaan Penggilingan dan Mesin Paras
        • Lokasi (RT/RW/Dusun)                                                       : Desa Muara Jaya
        • Volume dan Satuan                                                                  : 1 Paket
        • Waktu Pelaksanaan                                                                  : 30 Hari
        • Prakiraan Biaya dan Sumber Pembiayaan            : Rp 16.700.000 (DDS)
        • Prakiraan Pola Pelaksanaan Swakelola/Kerja : Swakelola
        • Sama Antar Desa dan Kerja Sama Pihak Ketiga
    2. Bahwa terhadap Jenis Kegiatan berupa Bantuan Perikanan Bibit/Pakan/Dll dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi/Pengelolaan/Penggilingan) sebagaimana tertuang dalam Rancangan RKP Desa Tahun 2022 di atas, kemudian Terdakwa Ahmad menandatangani dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Muara Jaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Muara Jaya Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Muara Jaya Nomor 2 Tahun 2022) pada tanggal 09 Februari 2022 yang tidak ditandatangani oleh Saksi Musran, S.Pi yang menjabat sebagai Sekretaris Desa. Menindaklanjuti hal ini, Terdakwa Ahmad menandatangani dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Muara Jaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Muara Jaya Tahun Anggaran 2022 (Berita Desa Muara Jaya Tahun 2022 Nomor 3) dengan penjabaran APBDesa Tahun 2022 yang kemudian diubah dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Muara Jaya Tahun Anggaran 2022 Nomor 03 Tahun 2022 terdiri dari:
  1. Pendapatan Desa
    1. Pendapatan Asli Desa                                                                             Rp                                                                                                                                  0,00
    2. Pendapatan Transfer                                                                               Rp 941.548.796,00 Dana Desa                                                                Rp 668.914.000,00

Bagi Hasil Pajak Daerah                                                                       Rp                                                                                                                                 4.255.199,00

Alokasi Dana Desa                                                                                     Rp 265.469.283,00

Bagi Hasil Retribusi Daerah                                                               Rp                                                                                                                                 2.910.314,00

    1. Lain-lain Pendapatan Yang Sah                                                                                                                         Rp              0,00 Jumlah Pendapatan                                                                                   Rp 941.548.796,00
  1. Belanja Desa
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa                       Rp 296.834.796,00
    2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa                               Rp 167.563.120,00
    3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa                             Rp                                                                                                                              56.400.000,00
    4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa                                Rp  129.150.880,00
    5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan

Darurat dan Mendesak Desa                                                             Rp 291.600.000,00

Jumlah Belanja                                                                                             Rp 914.548.796,00

Surplus/Defisit                                                                                                          Rp                                                                                                                                              0.00

  1. Pembiayaan Desa

Penerimaan Pembiayaan                                                                                  Rp                                                                                                                                              0,00

Pengeluaran Pembiayaan                                                                                 Rp                                                                                                                                              0,00

 

Selisih Pembiayaan (a-b)                                                                                 Rp                                                                                                                                  0,00 Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran                                                                                                                  Rp             0,00

 

    1. Bahwa Terdakwa Ahmad pada tanggal 05 Maret 2022 menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Saksi Helmi (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan belum diverifikasi oleh Saksi Musran (Sekretaris Desa) sebagaimana hasil cetakan tanggal 05/03/2023 9.46.15 PM dari Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk jenis kegiatan berupa Bantuan Perikanan Bibit/Pakan/Dll, sebagai berikut:

 

RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMERINTAH DESA MUARA JAYA KECAMATAN SIDOAN

TAHUN ANGGARAN 2022

 

Bidang                                   : 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Sub Bidang                            : 4.1. Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

Kegiatan                                  : 4.1.05. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll) Waktu Pelaksanaan                          : 12 Bulan

Output/Keluaran                  : Terpenuhinya Bantuan Untuk Kelompok Nelayan

 

KODE

 

U R A I A N

ANGGARAN

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH

1

2

3

4

5

5.

BELANJA

 

 

63.000.000,00

 4.01.05

 01 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll)

63.000.000,00

5.2.7.

Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat

63.000.000,00

5.2.7.02.

Belanja Bantuan Mesin/Peralatan/Kendaraan untuk Diserahkan kepad

63.000.000,00

 

01. Mesin Laut                                                                                                   DDS

4

Unit

5.500.000,00

22.000.000,00

 

02. Perahu Dayung                                                                                                   DDS

7

Unit

2.000.000,00

14.000.000,00

 

03. Perahu Katinting                                                                                                   DDS

2

Unit

6.000.000,00

12.000.000,00

 

04.  Alat Bantu Penangkap Ikan ( Rumpon )                                                                                                   DDS

2

Unit

6.000.000,00

12.000.000,00

 

05. Termos Ikan                                                                                                   DDS

10

Buah

300.000,00

3.000.000,00

 

06. Alat Pancing                                                                                                   DDS

0

Paket

0,00

0

 

JUMLAH (Rp)

 

 

63.000.000,00

 

    1. Bahwa Terdakwa Ahmad telah melakukan pencairan terhadap anggaran untuk Bantuan Perikanan Bibit/Pakan/Dll tanpa melibatkan Saksi Helmi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran. Selain itu, Terdakwa Ahmad juga tidak melibatkan Saksi Helmi dalam menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), termasuk dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga terhadap anggaran yang telah dicairkan dikuasai penuh oleh Terdakwa Ahmad. Setelah melakukan pencairan terhadap anggaran Bantuan Perikanan Bibit/Pakan/Dll, Terdakwa Ahmad kemudian memberikan sebagian uang kepada Saksi Sakrin yang diminta oleh Terdakwa Ahmad untuk membeli 4 (empat) unit mesin laut. Saksi Sakrin lantas membelikan mesin laut atas permintaan Terdakwa Ahmad sebanyak 2 (dua) kali. Pembelian mesin laut pertama dilakukan oleh Saksi Sakrin dengan merk Engine Honda 5x5 6x160 Thailand sebagaimana nota tanggal 29 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Toko Rejeki Elektronik. Pembelian mesin kedua dilakukan oleh Saksi Sakrin berupa mesin katinting merk Honda 5.5 PK di Toko Samudra Baru Jl. Mutiara No. Donggala sebagaimana nota tanggal 11 Juli 2022.
    2. Bahwa Terdakwa Ahmad kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saksi Sakrin untuk kemudian ia membelinya ke salah satu warga yang berada di Dusun III Desa Muara Jaya berjumlah 4 (empat) unit sebagaimana kwitansi tanggal 11 Juli 2022 yang terdapat yang terdapat dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II 40% Tahun 2022 dan selanjutnya Terdakwa Ahmad menggunakan sisa anggaran pembelian Perahu Dayung yang tidak dialokasikan oleh Saksi Sakrin untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa Ahmad juga telah menggunakan anggaran yang semestinya dialokasikan untuk pembelian termos ikan dan alat pancing sehingga menyebabkan kekurangan volume dan kerugian keuangan negara sebesar Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) sebagaimana Lamp.1 Laporan Hasil Audit Perhitungan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022- 2024 Nomor: 700.1.2.2/342/RHS/INVEST/INSPEKTORAT tanggal 17 Desember 2025
    3. Bahwa Terdakwa Ahmad pada tanggal 05 Maret 2022 menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Saksi Helmi (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan belum diverifikasi oleh Saksi Musran (Sekretaris Desa) sebagaimana hasil cetakan tanggal 05/03/2023 9.46.15 PM dari

 

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk jenis kegiatan berupa Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, sebagai berikut:

 

 

RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMERINTAH DESA MUARA JAYA KECAMATAN SIDOAN

TAHUN ANGGARAN 2022

 

Bidang                                   : 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Sub Bidang                            : 4.2. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

Kegiatan                                  : 4.2.03. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll) Waktu Pelaksanaan            : 12 Bulan

Output/Keluaran                  : Terpenuhinya Pengadaan Bibit Pertanian Dan Hewan Ternak

 

KODE

 

U R A I A N

ANGGARAN

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH

1

2

3

4

5

5.

BELANJA

 

 

 

57.500.000,00

 4.02.03

 01 Pengadaan Bibit Pertanian Dan Hewan Ternak

 

 57.500.000,00

5.2.7.

Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat

 

57.500.000,00

5.2.7.05.

Belanja Bantuan Bibit Tanaman/Hewan/Ikan

 

57.500.000,00

 

01. Bibit Mangga

DDS

100

Pohon

35.000,00

3.500.000,00

 

02. Bibit Pala

DDS

100

Phon

15.000,00

1.500.000,00

 

03. Bibit Jangung

DDS

10

Zak

200.000,00

2.000.000,00

 

04. Bibit Cengkeh

DDS

200

Pohon

15.000,00

3.000.000,00

 

05. Kambing

DDS

38

Ekr

1.000.000,00

38.000.000,00

 

06. Ayam

DDS

15

Ekor

100.000,00

1.500.000,00

 

07. Mesin Paras

DDS

4

Unit

2.000.000,00

8.000.000,00

 

JUMLAH (Rp)

 

 

57.500.000,00

    1. Bahwa Terdakwa Ahmad telah melakukan pencairan terhadap anggaran untuk Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa tanpa melibatkan Saksi Helmi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran. Selain itu, Terdakwa Ahmad juga tidak melibatkan Saksi Helmi dalam menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), termasuk dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga terhadap anggaran yang telah dicairkan dikuasai penuh oleh Terdakwa Ahmad. Bahwa terhadap anggaran sebagaimana kegiatan yang dimaksud, terdapat beberapa alokasi anggaran yang telah digunakan oleh Terdakwa Ahmad untuk kepentingan pribadinya, antara lain: Bibit mangga, Kambing, dan Mesin Paras. Bahwa terhadap bibit mangga, semula anggaran yang dialokasikan sebagaimana diatur Peraturan Kepala Desa Muara Jaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Muara Jaya Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Muara Jaya Nomor 2 Tahun 2022) pada tanggal 09 Februari 2022 adalah sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) meskipun dalam anggaran Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah berubah menjadi Rp 0 (nol rupiah). Namun, perubahan terhadap RAB ini tanpa disertai dengan Peraturan Kepala Desa Muara Jaya yang mengatur terkait dengan perubahan APBDesa. Kemudian, pada awalnya APBDes untuk alokasi belanja kambing dalam Peraturan Kepala Desa Muara Jaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Muara Jaya Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Muara Jaya Nomor 2 Tahun 2022) pada tanggal 09 Februari 2022 adalah sebanyak 27 ekor atau setara dengan Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah). Kemudian, alokasi anggaran belanja kambing berubah menjadi 38 ekor atau setara dengan Rp 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) sebagaimana RAB perubahan. Berkaitan dengan perubahan besaran ini, Terdakwa Ahmad hanya melaksanakan realisasi pengadaan untuk 27 ekor kambing. Selanjutnya, pada awalnya APBDes untuk alokasi mesin paras dalam Peraturan Kepala Desa Muara Jaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Muara Jaya Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Muara Jaya Nomor 2 Tahun 2022) pada tanggal 09 Februari 2022 adalah sebanyak 4 (empat) unit. Kemudian, berkaitan dengan mesin paras Terdakwa Ahmad hanya melakukan pengadaan untuk 2 (dua) unit atau setara dengan Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan menggunakan sisa anggaran untuk kepentingan pribadinya. Bahwa berdasarkan Lamp.2 Laporan Hasil Audit Perhitungan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022-2024 tindakan Terdakwa Ahmad menyebabkan kekurangan volume dan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah)
    2. Bahwa pada tahun 2023 Terdakwa Ahmad melalui Peraturan Desa Muara Jaya Nomor 08 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Peraturan Desa Muara Jaya Nomor 09 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menetapkan APBDes Muara Jaya sebagai berikut:

 

 

1.

Pendapatan Desa

a.        Pendapatan Asli Desa

Rp

0,00

 

b.        Pendapatan Transfer

Rp

945.622.820,00

 

Dana Desa

Rp

709.355.000,00

 

Bagi Hasil Pajak Daerah

Rp

4.760.222,00

 

Alokasi Dana Desa

Rp

229.316.720,00

 

Bagi Hasil Retribusi Daerah

Rp

2.220.878,00

c.

Lain-lain Pendapatan Yang Sah Jumlah Pendapatan

Rp                                       0,00

Rp 945.622.820,00

  1. Belanja Desa
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp 260.967.820,00

b.        Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp 401.855.000,00

c.        Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp             47.400.000,00

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
  2. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

Rp             84.200.000,00

 

Rp 151.200.000,00

Jumlah Belanja

Rp 965.022.820,00

Surplus/Defisit

3.         Pembiayaan Desa Penerimaan Pembiayaan

Rp                                       0.00

 

Rp                                     0,00

Pengeluaran Pembiayaan

Rp                                       0,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp                                       0,00

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp                                       0,00

         
    1. Bahwa Terdakwa Ahmad sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Tahun Anggaran 2023 dengan Saksi Rugaiya (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan Saksi Musran (Sekretaris Desa) menyediakan RAB untuk kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dengan rincian sebagai berikut:

 

 

RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMERINTAH DESA MUARA JAYA KECAMATAN SIDOAN

TAHUN ANGGARAN 2023

 

Bidang                                   : 1. BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Sub Bidang                             : 1.1. Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa Kegiatan         : 1.1.08. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Waktu Pelaksanaan             : 12 Bulan

Output/Keluaran                  : Terlaksananya Opersianal Pemerintah Desa bersumber dari Dana Desa

 

KODE

 

U R A I A N

ANGGARAN

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH

1

2

3

4

5

5.

BELANJA

 

01 Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Belanja Perjalanan Dinas

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota

 

  1. Koordinasi Pemerintah Desa ke Ibu Kota Kabupaten DDS
  2. Koordinasi Pemerintah Desa Diluar Desa                                                                               DDS

 

 

21.280.000,00

1.01.08

4.000.000,00

5.2.3.

4.000.000,00

5.2.3.01.

4.000.000,00

 

2

Kali

1.000.000,00

2.000.000,00

 

2

Kali

1.000.000,00

2.000.000,00

1.01.08

02 Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Ker Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat

Belanja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan kepada Masyarakat

 

  1. Biaya Pemakaman                                                                               DDS
  2. Pengadaan Kain Kafan                                                                               DDS
  3. Biaya Ambulance PP Parigi                                                                               DDS

 

 

10.000.000,00

5.2.7.

10.000.000,00

5.2.7.01.

10.000.000,00

 

4

Keg

1.000.000,00

4.000.000,00

 

4

Set

600.000,00

2.400.000,00

 

4

Kali

900.000,00

3.600.000,00

1.01.08

03 Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa

Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat

 

 

7.280.000,00

5.2.7.

7.280.000,00

5.2.7.01.

Belanja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan kepada Masyarakat

7.280.000,00

 

01. Pengadaan Piala                                                                                                 DDS

3

Set

1.000.000,00

3.000.000,00

 

02. Perlengkapan Shalat                                                                                              DDS

10

Psng

150.000,00

1.500.000,00

 

03. Al Qur;an                                                                                            DDS

20

Buah

120.000,00

2.400.000,00

 

04. Bola Volley                                                                                                DDS

1

Buah

380.000,00

380.000,00

 

 

 

JUMLAH (Rp)

 

 

21.280.000,00

 

    1. Bahwa terhadap anggaran kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa di atas, Terdakwa Ahmad telah mencairkan seluruh anggaran yang dialokasikan tersebut dan memberikan sebagian uang kepada Saksi Parman untuk membantu biaya persalinan istri yang bersangkutan sebesar Rp

1.000.000 (satu juta rupiah). Terdakwa Ahmad telah menggunakan uang sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) atas APBDesa Muara Jaya yang semestinya digunakan untuk biaya ambulance PP Parigi, pengadaan kain kafan, dan biaya permakaman sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara untuk kepentingan pribadinya yang tidak dapat dipertangungjawabkan. Bahwa Terdakwa Ahmad juga telah mencairkan anggaran yang semestinya digunakan untuk dukungan kegiatan seremonial di desa berupa: perlengkapan sholat, Al quran, dan bola volley untuk kepentingan pribadinya dan tidak pernah direalisasikan sebesar Rp

4.280.000 (empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa atas tindakan Terdakwa Ahmad menyebabkan kekurangan volume dan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.280.000 (tiga belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana Lamp.3 Laporan Hasil Audit Perhitungan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022- 2024 Nomor: 700.1.2.2/342/RHS/INVEST/INSPEKTORAT tanggal 17 Desember 2025

    1. Bahwa Terdakwa Ahmad sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Tahun Anggaran 2023 dengan Saksi Helmi (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan Saksi Musran (Sekretaris Desa) menyediakan RAB untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) yang bersumber dari Dana Desa dengan rincian sebagai berikut:

 

 

RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMERINTAH DESA MUARA JAYA KECAMATAN SIDOAN

TAHUN ANGGARAN 2023

 

Bidang                                   : 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Sub Bidang                          : 2.2. Sub Bidang Kesehatan

Kegiatan                                  : 2.2.02. Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) Waktu Pelaksanaan                 : 12 Bulan

Output/Keluaran                  : Terpenuhinya Honorarium Kader Posyandu Dan Makan Tambahan

 

KODE

 

U R A I A N

ANGGARAN

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH

1

2

3

4

5

5.

BELANJA

 

01 Honorarium Kader Kesehatan Masyarakat Belanja Jasa Honorarium

 

Belanja Jasa Honorarium Kader Posyandu

 

  1. Kader KPM ( 1 Org x 12 Bln )                                                                                   DDS
  2. Kader Posyandu ( 5 Org x 12 Bulan )                                                                                   DDS
  3. Kader Lansia ( 3 Org x 12 Bulan )                                                                                   DDS
  4. Kader BKB ( 5 Org x 12 Bln )                                                                                   DDS
  5. Kader Remaja ( 4 Org x 12 Bln )            DDS Belanja Jasa Honorarium Lainnya
  1. Oprator Simading                                                                                  DDS

 

 

91.800.000,00

2.02.02

76.800.000,00

5.2.2.

76.800.000,00

5.2.2.92.

69.600.000,00

 

12

OB

500.000,00

6.000.000,00

 

60

OB

300.000,00

18.000.000,00

 

60

OB

300.000,00

18.000.000,00

 

60

OB

300.000,00

18.000.000,00

 

48

OB

200.000,00

9.600.000,00

5.2.2.99.

 

 

 

7.200.000,00

 

12

Bln

600.000,00

7.200.000,00

2.02.02

02 Makanan Tambahan Lansia Belanja Barang Perlengkapan

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

 

  1. Makanan Tambahan Lansia                                                                                   DDS

 

 

5.000.000,00

5.2.1.

5.000.000,00

5.2.1.06.

5.000.000,00

 

250

Keg

20.000,00

5.000.000,00

2.02.02

03 Makananan Tambahan Ibu Hamil Dan Bayi Balita Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

 

  1. Makanan Tambahan Ibu Hamil                                                                                   DDS
  2. Makanan Tambahan Bai Balita                                                                                   DDS

 

 

10.000.000,00

5.2.1.

10.000.000,00

5.2.1.06.

10.000.000,00

 

250

Keg

20.000,00

5.000.000,00

 

250

Keg

20.000,00

5.000.000,00

 

JUMLAH (Rp)

 

 

91.800.000,00

 

    1. Bahwa sebagaimana RAB di atas untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif), terdapat anggaran untuk belanja barang konsumsi (makan minum) berupa Makanan Tambahan Lansia, Makanan Tambahan Ibu Hamil, dan Makanan Tambahan Bayi Balita yang seharusnya dianggarkan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per masing- masing kegiatan sehingga total sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Namun, dari Terdakwa Ahmad tidak pernah memberitahukan terkait RAB tersebut kepada Saksi Nidra (Ketua Pokja III Desa Muara Jaya) dan ia hanya diberikan uang sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian ia alokasikan untuk membeli bahan dasar Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa sayur, beras, susu, buah, daging, ikan, telur, jagung, wortel, dan lain- lain di Pasar Tinombo. Terhadap pembelian bahan dasar tersebut, Saksi Nidra hanya menggunakan uang sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa Ahmad kemudian meminjam uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya telah ia berikan kepada Saksi Nidra sebagaimana kwitansi tanggal 01 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa Ahmad dengan keterangan untuk pembayaran “pinjaman kepala desa dan akan dikembalikan tanggal 20 Mei 2023”. Berselang sekitar 1 (satu) bulan berikutnya, Terdakwa Ahmad menyuruh Mohammad Alwi untuk mendatangi Saksi Nidra yang pada saat itu sedang berada di PAUD Wungatte dan meminta uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas peminjaman uang sebanyak 2 (dua) kali tersebut, Terdakwa Ahmad tidak pernah mengembalikannya kepada Saksi Nidra sehingga ia hanya dapat melaksanakan kegiatan PMT Lansia, Ibu Hamil, dan Bayi Balita sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2023.
    2. Bahwa Terdakwa Ahmad telah melakukan pemalsuan kwitansi yang dilampirkan dalam Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa Muara Jaya Tahun 2023 atas beban pengeluaran untuk PMT Lansia sebagaimana Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00078/KWT/23.2009/2023 tanggal 28 Mei 2023, PMT Bayi Balita sebagaimana Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00080/KWT/23.2009/2023 tanggal 28 Mei 2023, dan PMT Ibu Hamil sebagaimana Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00079/KWT/23.2009/2023 tanggal 28 Mei 2023 yang sebenarnya bukan merupakan tanda tangan milik Saksi Nidra. Bahwa atas tindakan Terdakwa Ahmad menyebabkan kekurangan volume dan kerugian keuangan negara sebesar Rp

7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Lamp.4 Laporan Hasil Audit Perhitungan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022- 2024 Nomor: 700.1.2.2/342/RHS/INVEST/INSPEKTORAT tanggal 17 Desember 2025

    1. Bahwa Terdakwa Ahmad sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Tahun Anggaran 2023 dengan Saksi Rugaiya (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan Saksi Musran (Sekretaris Desa) menyediakan RAB untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) yang bersumber dari Dana Desa dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMERINTAH DESA MUARA JAYA KECAMATAN SIDOAN

TAHUN ANGGARAN 2023

 

Bidang                                   : 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Sub Bidang                          : 2.2. Sub Bidang Kesehatan

Kegiatan                                  : 2.2.03. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) Waktu Pelaksanaan         : 12 Bulan

Output/Keluaran                  : Terlaksananya Penyuluhan Kesehatan Bagi Kader Kesehatan

 

KODE

 

U R A I A N

ANGGARAN

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH

1

2

3

4

5

5.

BELANJA

 

01 Pelatiahan Untuk Tenaga Kader Kesehatan Belanja Barang Perlengkapan

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

 

 

  1. Balpoin                                                                                                 DDS
  2. Pensil                                                                                                 DDS
  3. Penghapus                                                                                                 DDS
  4. Buku Nota                                                                                                 DDS

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

 

  1. Snec                                                                                                DDS

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

 

  1. Spanduk                                                                                                DDS

Belanja Jasa Honorarium

 

 

5.000.000,00

2.02.03

5.000.000,00

5.2.1.

1.700.000,00

5.2.1.01.

650.000,00

 

3

Dos

50.000,00

150.000,00

 

Pihak Dipublikasikan Ya