| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
CABANG KEJAKSAAN NEGERI PARIGI MOUTONG DI TINOMBO
Jl. Trans Sulawesi No. 33 Desa Tinombo, Kec. Tinombo, Kab. Parigi Moutong
Email : Cabjari.parigi.tinombo@kejaksaan.go.id FB : Cabjari Parimo di Tinombo IG : @cabjaritinombo
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
P-29
NO. REG. PERKARA: PDS-1/P.2.16.8/Ft.1/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
AHMAD
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7208031903910001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sidoan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 19 Maret 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun II, Desa Muara Jaya, Kec. Sidoan, Kab. Parigi Moutong
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Kepala Desa Muara Jaya
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Atas (SMA-Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, sejak tanggal 28 November 2025 s/d 17 Desember 2025
|
|
|
- Pembantaran Penahanan
|
:
|
RSUD Anuntaloko, sejak tanggal 10 Desember 2025 s/d 17
Desember 2025
|
|
|
- Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Tahanan Kota, sejak tanggal 18 Desember 2025 s/d 26
Januari 2026
|
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Tahanan Kota, sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d 10
Februari 2026
|
- DAKWAAN :
Primair
Bahwa Terdakwa AHMAD, secara sendiri sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 melakukan perbuatan berlanjut bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada tanggal 27 September 2021 Terdakwa Ahmad menandatangani dan menerbitkan Peraturan Desa Muara Jaya Nomor 09 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 yang kemudian ditindaklanjuti dengan pada tanggal 30 September 2021 Terdakwa Ahmad menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 013/SK/IX/2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2022 dengan diktum sebagai berikut:
|
Kesatu
|
:
|
Menetapkan susunan Tim Penyusun RKPDesa
|
|
Kedua
|
:
|
Tim sebagaimana dimaksud diktum kesatu keputusan ini mempunyai tugas dan tanggung jawab menyusun RKPDesa Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022 dan Rancangan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa berdasarkan pencermatan ulang RPJMDesa Muara Jaya 2019-2025, Rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah dan pagu indikatif desa
|
|
Ketiga
|
:
|
Dalam melaksanakan tugasnya, tim penyusun rencana kerja pemerintah desa Muara Jaya mengacu pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku
|
|
Keempat
|
:
|
Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Muara Jaya dalam melaksanakan tugasnya dibimbing dan dibantu aparat pemerintah serta pihak lain yang berkompeten
|
|
Kelima
|
:
|
Masa tugas tim penyusun RKPDesa terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang RKPDes tahun 2022 oleh Kepala Desa
|
-
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 013/SK/IX/2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2022, susunan keanggotaan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Jabatan dalam Tim
|
|
1.
|
Ahmad
|
Kepala Desa
|
Pembina
|
|
2.
|
Musran, S.Pi
|
Sekretaris Desa
|
Ketua
|
|
3.
|
Israbil
|
Ketua LPMD
|
Sekretaris
|
|
4.
|
Alfian
|
Tokoh Pemuda
|
Anggota
|
|
5.
|
Sakrin
|
Kepala Dusun III
|
Anggota
|
|
6.
|
Dirhan
|
Kepala Dusun II
|
Anggota
|
|
7.
|
Nurlaila
|
Tokoh Masyarakat
|
Anggota
|
|
8.
|
H. Moh Nadir Ranuan
|
Tokoh Masyarakat
|
Anggota
|
|
9.
|
Yusran
|
Kepala Dusun IV
|
Anggota
|
|
10.
|
Mas’ud Rapeonggo
|
Kepala Dusun I
|
Anggota
|
-
- Bahwa dalam pada tahun 2021, Terdakwa Ahmad menetapkan beberapa item yang kemudian dituangkan dalam Rancangan RKP Desa Tahun 2022 antara lain sebagai berikut:
- Bantuan Perikanan Bibit/Pakan/Dll
- Sub Bidang : Sub Bidang Kelautan Perikanan
- Mendukung SDGs Desa ke : SDGs 2
- Data Eksisting Tahun Berjalan : Pengadaan Mesin Laut Untuk Masyarakat
- Lokasi (RT/RW/Dusun) : Desa Muara Jaya
- Volume dan Satuan : 1 Paket
- Waktu Pelaksanaan : 30 Hari
- Prakiraan Biaya dan Sumber Pembiayaan : Rp 19.500.000 (DDS)
- Prakiraan Pola Pelaksanaan Swakelola/Kerja : Swakelola Sama Antar Desa dan Kerja Sama Pihak Ketiga
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi/Pengelolaan/Penggilingan)
- Sub Bidang : Pengadaan Penggilingan dan Mesin Paras
- Mendukung SDGs Desa ke : SDGs 5
- Data Eksisting Tahun Berjalan : Pengadaan Penggilingan dan Mesin Paras
- Lokasi (RT/RW/Dusun) : Desa Muara Jaya
- Volume dan Satuan : 1 Paket
- Waktu Pelaksanaan : 30 Hari
- Prakiraan Biaya dan Sumber Pembiayaan : Rp 16.700.000 (DDS)
- Prakiraan Pola Pelaksanaan Swakelola/Kerja : Swakelola
- Sama Antar Desa dan Kerja Sama Pihak Ketiga
- Bahwa terhadap Jenis Kegiatan berupa Bantuan Perikanan Bibit/Pakan/Dll dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi/Pengelolaan/Penggilingan) sebagaimana tertuang dalam Rancangan RKP Desa Tahun 2022 di atas, kemudian Terdakwa Ahmad menandatangani dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Muara Jaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Muara Jaya Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Muara Jaya Nomor 2 Tahun 2022) pada tanggal 09 Februari 2022 yang tidak ditandatangani oleh Saksi Musran, S.Pi yang menjabat sebagai Sekretaris Desa. Menindaklanjuti hal ini, Terdakwa Ahmad menandatangani dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Muara Jaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Muara Jaya Tahun Anggaran 2022 (Berita Desa Muara Jaya Tahun 2022 Nomor 3) dengan penjabaran APBDesa Tahun 2022 yang kemudian diubah dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Muara Jaya Tahun Anggaran 2022 Nomor 03 Tahun 2022 terdiri dari:
- Pendapatan Desa
- Pendapatan Asli Desa Rp 0,00
- Pendapatan Transfer Rp 941.548.796,00 Dana Desa Rp 668.914.000,00
Bagi Hasil Pajak Daerah Rp 4.255.199,00
Alokasi Dana Desa Rp 265.469.283,00
Bagi Hasil Retribusi Daerah Rp 2.910.314,00
-
- Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp 0,00 Jumlah Pendapatan Rp 941.548.796,00
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 296.834.796,00
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 167.563.120,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp 56.400.000,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 129.150.880,00
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan
Darurat dan Mendesak Desa Rp 291.600.000,00
Jumlah Belanja Rp 914.548.796,00
Surplus/Defisit Rp 0.00
- Pembiayaan Desa
Penerimaan Pembiayaan Rp 0,00
Pengeluaran Pembiayaan Rp 0,00
Selisih Pembiayaan (a-b) Rp 0,00 Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran Rp 0,00
-
- Bahwa Terdakwa Ahmad pada tanggal 05 Maret 2022 menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Saksi Helmi (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan belum diverifikasi oleh Saksi Musran (Sekretaris Desa) sebagaimana hasil cetakan tanggal 05/03/2023 9.46.15 PM dari Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk jenis kegiatan berupa Bantuan Perikanan Bibit/Pakan/Dll, sebagai berikut:
|
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMERINTAH DESA MUARA JAYA KECAMATAN SIDOAN
TAHUN ANGGARAN 2022
|
|
|
|
Bidang : 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Sub Bidang : 4.1. Sub Bidang Kelautan dan Perikanan
Kegiatan : 4.1.05. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll) Waktu Pelaksanaan : 12 Bulan
Output/Keluaran : Terpenuhinya Bantuan Untuk Kelompok Nelayan
|
|
KODE
|
U R A I A N
|
ANGGARAN
|
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
5.
|
BELANJA
|
|
|
63.000.000,00
|
|
4.01.05
|
01 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll)
|
63.000.000,00
|
|
5.2.7.
|
Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat
|
63.000.000,00
|
|
5.2.7.02.
|
Belanja Bantuan Mesin/Peralatan/Kendaraan untuk Diserahkan kepad
|
63.000.000,00
|
|
|
01. Mesin Laut DDS
|
4
|
Unit
|
5.500.000,00
|
22.000.000,00
|
|
|
02. Perahu Dayung DDS
|
7
|
Unit
|
2.000.000,00
|
14.000.000,00
|
|
|
03. Perahu Katinting DDS
|
2
|
Unit
|
6.000.000,00
|
12.000.000,00
|
|
|
04. Alat Bantu Penangkap Ikan ( Rumpon ) DDS
|
2
|
Unit
|
6.000.000,00
|
12.000.000,00
|
|
|
05. Termos Ikan DDS
|
10
|
Buah
|
300.000,00
|
3.000.000,00
|
|
|
06. Alat Pancing DDS
|
0
|
Paket
|
0,00
|
0
|
|
|
JUMLAH (Rp)
|
|
|
63.000.000,00
|
-
- Bahwa Terdakwa Ahmad telah melakukan pencairan terhadap anggaran untuk Bantuan Perikanan Bibit/Pakan/Dll tanpa melibatkan Saksi Helmi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran. Selain itu, Terdakwa Ahmad juga tidak melibatkan Saksi Helmi dalam menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), termasuk dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga terhadap anggaran yang telah dicairkan dikuasai penuh oleh Terdakwa Ahmad. Setelah melakukan pencairan terhadap anggaran Bantuan Perikanan Bibit/Pakan/Dll, Terdakwa Ahmad kemudian memberikan sebagian uang kepada Saksi Sakrin yang diminta oleh Terdakwa Ahmad untuk membeli 4 (empat) unit mesin laut. Saksi Sakrin lantas membelikan mesin laut atas permintaan Terdakwa Ahmad sebanyak 2 (dua) kali. Pembelian mesin laut pertama dilakukan oleh Saksi Sakrin dengan merk Engine Honda 5x5 6x160 Thailand sebagaimana nota tanggal 29 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Toko Rejeki Elektronik. Pembelian mesin kedua dilakukan oleh Saksi Sakrin berupa mesin katinting merk Honda 5.5 PK di Toko Samudra Baru Jl. Mutiara No. Donggala sebagaimana nota tanggal 11 Juli 2022.
- Bahwa Terdakwa Ahmad kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saksi Sakrin untuk kemudian ia membelinya ke salah satu warga yang berada di Dusun III Desa Muara Jaya berjumlah 4 (empat) unit sebagaimana kwitansi tanggal 11 Juli 2022 yang terdapat yang terdapat dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II 40% Tahun 2022 dan selanjutnya Terdakwa Ahmad menggunakan sisa anggaran pembelian Perahu Dayung yang tidak dialokasikan oleh Saksi Sakrin untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa Ahmad juga telah menggunakan anggaran yang semestinya dialokasikan untuk pembelian termos ikan dan alat pancing sehingga menyebabkan kekurangan volume dan kerugian keuangan negara sebesar Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) sebagaimana Lamp.1 Laporan Hasil Audit Perhitungan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022- 2024 Nomor: 700.1.2.2/342/RHS/INVEST/INSPEKTORAT tanggal 17 Desember 2025
- Bahwa Terdakwa Ahmad pada tanggal 05 Maret 2022 menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Saksi Helmi (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan belum diverifikasi oleh Saksi Musran (Sekretaris Desa) sebagaimana hasil cetakan tanggal 05/03/2023 9.46.15 PM dari
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk jenis kegiatan berupa Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, sebagai berikut:
|
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMERINTAH DESA MUARA JAYA KECAMATAN SIDOAN
TAHUN ANGGARAN 2022
|
|
|
|
Bidang : 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Sub Bidang : 4.2. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
Kegiatan : 4.2.03. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll) Waktu Pelaksanaan : 12 Bulan
Output/Keluaran : Terpenuhinya Pengadaan Bibit Pertanian Dan Hewan Ternak
|
|
KODE
|
U R A I A N
|
ANGGARAN
|
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
5.
|
BELANJA
|
|
|
|
57.500.000,00
|
|
4.02.03
|
01 Pengadaan Bibit Pertanian Dan Hewan Ternak
|
|
57.500.000,00
|
|
5.2.7.
|
Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat
|
|
57.500.000,00
|
|
5.2.7.05.
|
Belanja Bantuan Bibit Tanaman/Hewan/Ikan
|
|
57.500.000,00
|
|
|
01. Bibit Mangga
|
DDS
|
100
|
Pohon
|
35.000,00
|
3.500.000,00
|
|
|
02. Bibit Pala
|
DDS
|
100
|
Phon
|
15.000,00
|
1.500.000,00
|
|
|
03. Bibit Jangung
|
DDS
|
10
|
Zak
|
200.000,00
|
2.000.000,00
|
|
|
04. Bibit Cengkeh
|
DDS
|
200
|
Pohon
|
15.000,00
|
3.000.000,00
|
|
|
05. Kambing
|
DDS
|
38
|
Ekr
|
1.000.000,00
|
38.000.000,00
|
|
|
06. Ayam
|
DDS
|
15
|
Ekor
|
100.000,00
|
1.500.000,00
|
|
|
07. Mesin Paras
|
DDS
|
4
|
Unit
|
2.000.000,00
|
8.000.000,00
|
|
|
JUMLAH (Rp)
|
|
|
57.500.000,00
|
-
- Bahwa Terdakwa Ahmad telah melakukan pencairan terhadap anggaran untuk Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa tanpa melibatkan Saksi Helmi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran. Selain itu, Terdakwa Ahmad juga tidak melibatkan Saksi Helmi dalam menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), termasuk dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga terhadap anggaran yang telah dicairkan dikuasai penuh oleh Terdakwa Ahmad. Bahwa terhadap anggaran sebagaimana kegiatan yang dimaksud, terdapat beberapa alokasi anggaran yang telah digunakan oleh Terdakwa Ahmad untuk kepentingan pribadinya, antara lain: Bibit mangga, Kambing, dan Mesin Paras. Bahwa terhadap bibit mangga, semula anggaran yang dialokasikan sebagaimana diatur Peraturan Kepala Desa Muara Jaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Muara Jaya Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Muara Jaya Nomor 2 Tahun 2022) pada tanggal 09 Februari 2022 adalah sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) meskipun dalam anggaran Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah berubah menjadi Rp 0 (nol rupiah). Namun, perubahan terhadap RAB ini tanpa disertai dengan Peraturan Kepala Desa Muara Jaya yang mengatur terkait dengan perubahan APBDesa. Kemudian, pada awalnya APBDes untuk alokasi belanja kambing dalam Peraturan Kepala Desa Muara Jaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Muara Jaya Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Muara Jaya Nomor 2 Tahun 2022) pada tanggal 09 Februari 2022 adalah sebanyak 27 ekor atau setara dengan Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah). Kemudian, alokasi anggaran belanja kambing berubah menjadi 38 ekor atau setara dengan Rp 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) sebagaimana RAB perubahan. Berkaitan dengan perubahan besaran ini, Terdakwa Ahmad hanya melaksanakan realisasi pengadaan untuk 27 ekor kambing. Selanjutnya, pada awalnya APBDes untuk alokasi mesin paras dalam Peraturan Kepala Desa Muara Jaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Muara Jaya Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Muara Jaya Nomor 2 Tahun 2022) pada tanggal 09 Februari 2022 adalah sebanyak 4 (empat) unit. Kemudian, berkaitan dengan mesin paras Terdakwa Ahmad hanya melakukan pengadaan untuk 2 (dua) unit atau setara dengan Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan menggunakan sisa anggaran untuk kepentingan pribadinya. Bahwa berdasarkan Lamp.2 Laporan Hasil Audit Perhitungan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022-2024 tindakan Terdakwa Ahmad menyebabkan kekurangan volume dan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada tahun 2023 Terdakwa Ahmad melalui Peraturan Desa Muara Jaya Nomor 08 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Peraturan Desa Muara Jaya Nomor 09 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menetapkan APBDes Muara Jaya sebagai berikut:
|
1.
|
Pendapatan Desa
a. Pendapatan Asli Desa
|
Rp
|
0,00
|
|
|
b. Pendapatan Transfer
|
Rp
|
945.622.820,00
|
|
|
Dana Desa
|
Rp
|
709.355.000,00
|
|
|
Bagi Hasil Pajak Daerah
|
Rp
|
4.760.222,00
|
|
|
Alokasi Dana Desa
|
Rp
|
229.316.720,00
|
|
|
Bagi Hasil Retribusi Daerah
|
Rp
|
2.220.878,00
|
|
c.
|
Lain-lain Pendapatan Yang Sah Jumlah Pendapatan
|
Rp 0,00
Rp 945.622.820,00
|
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
Rp 260.967.820,00
|
|
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
Rp 401.855.000,00
|
|
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
|
Rp 47.400.000,00
|
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
|
Rp 84.200.000,00
Rp 151.200.000,00
|
|
Jumlah Belanja
|
Rp 965.022.820,00
|
|
Surplus/Defisit
3. Pembiayaan Desa Penerimaan Pembiayaan
|
Rp 0.00
Rp 0,00
|
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp 0,00
|
|
Selisih Pembiayaan (a-b)
|
Rp 0,00
|
|
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran
|
Rp 0,00
|
| |
|
|
|
|
-
- Bahwa Terdakwa Ahmad sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Tahun Anggaran 2023 dengan Saksi Rugaiya (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan Saksi Musran (Sekretaris Desa) menyediakan RAB untuk kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dengan rincian sebagai berikut:
|
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMERINTAH DESA MUARA JAYA KECAMATAN SIDOAN
TAHUN ANGGARAN 2023
|
|
|
|
Bidang : 1. BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Sub Bidang : 1.1. Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa Kegiatan : 1.1.08. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Waktu Pelaksanaan : 12 Bulan
Output/Keluaran : Terlaksananya Opersianal Pemerintah Desa bersumber dari Dana Desa
|
|
KODE
|
U R A I A N
|
ANGGARAN
|
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
5.
|
BELANJA
01 Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Belanja Perjalanan Dinas
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota
- Koordinasi Pemerintah Desa ke Ibu Kota Kabupaten DDS
- Koordinasi Pemerintah Desa Diluar Desa DDS
|
|
|
21.280.000,00
|
|
1.01.08
|
4.000.000,00
|
|
5.2.3.
|
4.000.000,00
|
|
5.2.3.01.
|
4.000.000,00
|
|
|
2
|
Kali
|
1.000.000,00
|
2.000.000,00
|
|
|
2
|
Kali
|
1.000.000,00
|
2.000.000,00
|
|
1.01.08
|
02 Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Ker Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat
Belanja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan kepada Masyarakat
- Biaya Pemakaman DDS
- Pengadaan Kain Kafan DDS
- Biaya Ambulance PP Parigi DDS
|
|
|
10.000.000,00
|
|
5.2.7.
|
10.000.000,00
|
|
5.2.7.01.
|
10.000.000,00
|
|
|
4
|
Keg
|
1.000.000,00
|
4.000.000,00
|
|
|
4
|
Set
|
600.000,00
|
2.400.000,00
|
|
|
4
|
Kali
|
900.000,00
|
3.600.000,00
|
|
1.01.08
|
03 Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa
Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat
|
|
|
7.280.000,00
|
|
5.2.7.
|
7.280.000,00
|
|
5.2.7.01.
|
Belanja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan kepada Masyarakat
|
7.280.000,00
|
|
|
01. Pengadaan Piala DDS
|
3
|
Set
|
1.000.000,00
|
3.000.000,00
|
|
|
02. Perlengkapan Shalat DDS
|
10
|
Psng
|
150.000,00
|
1.500.000,00
|
|
|
03. Al Qur;an DDS
|
20
|
Buah
|
120.000,00
|
2.400.000,00
|
|
|
04. Bola Volley DDS
|
1
|
Buah
|
380.000,00
|
380.000,00
|
|
|
JUMLAH (Rp)
|
|
|
21.280.000,00
|
-
- Bahwa terhadap anggaran kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa di atas, Terdakwa Ahmad telah mencairkan seluruh anggaran yang dialokasikan tersebut dan memberikan sebagian uang kepada Saksi Parman untuk membantu biaya persalinan istri yang bersangkutan sebesar Rp
1.000.000 (satu juta rupiah). Terdakwa Ahmad telah menggunakan uang sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) atas APBDesa Muara Jaya yang semestinya digunakan untuk biaya ambulance PP Parigi, pengadaan kain kafan, dan biaya permakaman sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara untuk kepentingan pribadinya yang tidak dapat dipertangungjawabkan. Bahwa Terdakwa Ahmad juga telah mencairkan anggaran yang semestinya digunakan untuk dukungan kegiatan seremonial di desa berupa: perlengkapan sholat, Al quran, dan bola volley untuk kepentingan pribadinya dan tidak pernah direalisasikan sebesar Rp
4.280.000 (empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa atas tindakan Terdakwa Ahmad menyebabkan kekurangan volume dan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.280.000 (tiga belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana Lamp.3 Laporan Hasil Audit Perhitungan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022- 2024 Nomor: 700.1.2.2/342/RHS/INVEST/INSPEKTORAT tanggal 17 Desember 2025
-
- Bahwa Terdakwa Ahmad sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Tahun Anggaran 2023 dengan Saksi Helmi (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan Saksi Musran (Sekretaris Desa) menyediakan RAB untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) yang bersumber dari Dana Desa dengan rincian sebagai berikut:
|
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMERINTAH DESA MUARA JAYA KECAMATAN SIDOAN
TAHUN ANGGARAN 2023
|
|
|
|
Bidang : 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Sub Bidang : 2.2. Sub Bidang Kesehatan
Kegiatan : 2.2.02. Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) Waktu Pelaksanaan : 12 Bulan
Output/Keluaran : Terpenuhinya Honorarium Kader Posyandu Dan Makan Tambahan
|
|
KODE
|
U R A I A N
|
ANGGARAN
|
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
5.
|
BELANJA
01 Honorarium Kader Kesehatan Masyarakat Belanja Jasa Honorarium
Belanja Jasa Honorarium Kader Posyandu
- Kader KPM ( 1 Org x 12 Bln ) DDS
- Kader Posyandu ( 5 Org x 12 Bulan ) DDS
- Kader Lansia ( 3 Org x 12 Bulan ) DDS
- Kader BKB ( 5 Org x 12 Bln ) DDS
- Kader Remaja ( 4 Org x 12 Bln ) DDS Belanja Jasa Honorarium Lainnya
- Oprator Simading DDS
|
|
|
91.800.000,00
|
|
2.02.02
|
76.800.000,00
|
|
5.2.2.
|
76.800.000,00
|
|
5.2.2.92.
|
69.600.000,00
|
|
|
12
|
OB
|
500.000,00
|
6.000.000,00
|
|
|
60
|
OB
|
300.000,00
|
18.000.000,00
|
|
|
60
|
OB
|
300.000,00
|
18.000.000,00
|
|
|
60
|
OB
|
300.000,00
|
18.000.000,00
|
|
|
48
|
OB
|
200.000,00
|
9.600.000,00
|
|
5.2.2.99.
|
|
|
|
7.200.000,00
|
|
|
12
|
Bln
|
600.000,00
|
7.200.000,00
|
|
2.02.02
|
02 Makanan Tambahan Lansia Belanja Barang Perlengkapan
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
- Makanan Tambahan Lansia DDS
|
|
|
5.000.000,00
|
|
5.2.1.
|
5.000.000,00
|
|
5.2.1.06.
|
5.000.000,00
|
|
|
250
|
Keg
|
20.000,00
|
5.000.000,00
|
|
2.02.02
|
03 Makananan Tambahan Ibu Hamil Dan Bayi Balita Belanja Barang Perlengkapan
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
- Makanan Tambahan Ibu Hamil DDS
- Makanan Tambahan Bai Balita DDS
|
|
|
10.000.000,00
|
|
5.2.1.
|
10.000.000,00
|
|
5.2.1.06.
|
10.000.000,00
|
|
|
250
|
Keg
|
20.000,00
|
5.000.000,00
|
|
|
250
|
Keg
|
20.000,00
|
5.000.000,00
|
|
|
JUMLAH (Rp)
|
|
|
91.800.000,00
|
-
- Bahwa sebagaimana RAB di atas untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif), terdapat anggaran untuk belanja barang konsumsi (makan minum) berupa Makanan Tambahan Lansia, Makanan Tambahan Ibu Hamil, dan Makanan Tambahan Bayi Balita yang seharusnya dianggarkan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per masing- masing kegiatan sehingga total sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Namun, dari Terdakwa Ahmad tidak pernah memberitahukan terkait RAB tersebut kepada Saksi Nidra (Ketua Pokja III Desa Muara Jaya) dan ia hanya diberikan uang sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian ia alokasikan untuk membeli bahan dasar Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa sayur, beras, susu, buah, daging, ikan, telur, jagung, wortel, dan lain- lain di Pasar Tinombo. Terhadap pembelian bahan dasar tersebut, Saksi Nidra hanya menggunakan uang sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa Ahmad kemudian meminjam uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya telah ia berikan kepada Saksi Nidra sebagaimana kwitansi tanggal 01 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa Ahmad dengan keterangan untuk pembayaran “pinjaman kepala desa dan akan dikembalikan tanggal 20 Mei 2023”. Berselang sekitar 1 (satu) bulan berikutnya, Terdakwa Ahmad menyuruh Mohammad Alwi untuk mendatangi Saksi Nidra yang pada saat itu sedang berada di PAUD Wungatte dan meminta uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas peminjaman uang sebanyak 2 (dua) kali tersebut, Terdakwa Ahmad tidak pernah mengembalikannya kepada Saksi Nidra sehingga ia hanya dapat melaksanakan kegiatan PMT Lansia, Ibu Hamil, dan Bayi Balita sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2023.
- Bahwa Terdakwa Ahmad telah melakukan pemalsuan kwitansi yang dilampirkan dalam Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa Muara Jaya Tahun 2023 atas beban pengeluaran untuk PMT Lansia sebagaimana Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00078/KWT/23.2009/2023 tanggal 28 Mei 2023, PMT Bayi Balita sebagaimana Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00080/KWT/23.2009/2023 tanggal 28 Mei 2023, dan PMT Ibu Hamil sebagaimana Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00079/KWT/23.2009/2023 tanggal 28 Mei 2023 yang sebenarnya bukan merupakan tanda tangan milik Saksi Nidra. Bahwa atas tindakan Terdakwa Ahmad menyebabkan kekurangan volume dan kerugian keuangan negara sebesar Rp
7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Lamp.4 Laporan Hasil Audit Perhitungan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022- 2024 Nomor: 700.1.2.2/342/RHS/INVEST/INSPEKTORAT tanggal 17 Desember 2025
-
- Bahwa Terdakwa Ahmad sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan Tahun Anggaran 2023 dengan Saksi Rugaiya (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan Saksi Musran (Sekretaris Desa) menyediakan RAB untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) yang bersumber dari Dana Desa dengan rincian sebagai berikut:
|
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMERINTAH DESA MUARA JAYA KECAMATAN SIDOAN
TAHUN ANGGARAN 2023
|
|
|
|
Bidang : 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Sub Bidang : 2.2. Sub Bidang Kesehatan
Kegiatan : 2.2.03. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) Waktu Pelaksanaan : 12 Bulan
Output/Keluaran : Terlaksananya Penyuluhan Kesehatan Bagi Kader Kesehatan
|
|
KODE
|
U R A I A N
|
ANGGARAN
|
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
5.
|
BELANJA
01 Pelatiahan Untuk Tenaga Kader Kesehatan Belanja Barang Perlengkapan
Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
- Balpoin DDS
- Pensil DDS
- Penghapus DDS
- Buku Nota DDS
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
- Snec DDS
Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk
- Spanduk DDS
Belanja Jasa Honorarium
|
|
|
5.000.000,00
|
|
2.02.03
|
5.000.000,00
|
|
5.2.1.
|
1.700.000,00
|
|
5.2.1.01.
|
650.000,00
|
|
|
3
|
Dos
|
50.000,00
|
150.000,00
|
|
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|