Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.G/2025/PN Pal Sinar NELI TRI HANDAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 191/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sinar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hangga Nugracha, SH.Sinar
Tergugat
NoNama
1NELI TRI HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;-
3. Menghukum Tergugat, untuk segera membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 411.700.000,- (empat ratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);----
4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sekalipun terhadap putusan ini diajukan Banding ataupun upaya hukum lainnya;----------------------------------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan terhadap sebidang Tanah seluas 152 M2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor: 313/Kelurahan Taipa Tanggal 15 Mei 2009 serta Surat Ukur Nomor: 230/Taipa/2009 tanggal 16 Februari 2009 atas nama NELI TRI HANDAYANI (TERGUGAT);----------------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;-----------------------------------------------
7. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;--------------------------------------
Atau, 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); --------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak