Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. 1.MOH RIZAL Alias CEPOI
2.MOH RIFAL Alias RIFAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 375/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3033/P.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH RIZAL Alias CEPOI[Penahanan]
2MOH RIFAL Alias RIFAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I. MOH. RIZAL Alias CEPOI bersama-sama terdakwa II. MOH. RIFAL Alias RIFAL pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar Jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Blou Indah/ Tursina Kel. Donggala kodi Kec. Ulujadi kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) ekor hewan ternak jenis kambing betina warna bulu abu-abu kemerahan/ coklat yang di punggungnya berwarn hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban ALAMSYAH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara – cara  sebagai berikut   :--------------------------------------------------------------------------------- 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya terdakwa I mengajak terdakwa II untuk menjual kambing milik om Rusdin sambil berkata “Pigi kita ba jual kambing, dijawab terdakwa II. “Kambingnya siapa?” Lalu terdakwa I menjawab “kambingnya om Rusdin mau dijual”kemudian terdakwa II setuju pergi bersama-sama pada saat sampai di dekat kandang kambing lalu terdakwa I masuk kedalam kandang yang memiliki pagar dengan cara memanjat pagar yang terbuat dari seng hingga bengkok lalu masuk kedalam kandang dan mengambil 1 (satu) ekor kambing betina warna bulu abu-abu kemerahan/ coklat yang di punggungnya berwarna hitam milik korban ALAMSYAH yang dititipkan dikandang sdr. RUSDIN tersebut lalu mengendong kambing hingga keluar dari kandangnya dan menyerahkan kepada terdakwa II yang berada diluar pagar kemudian menurunkan ketanah dan disaat bersamaan saksi FIKRI yang melihat kejadian tersebut bersama beberapa orang yang sedang bekerja bangunan meneriaki terdakwa I dan terdakwa II “pencuri kambing” seketika itu saksi FIKRI bersama teman-temanya menahan terdakwa I dan terdakwa II sambil bertanya “kambing siapa itu? lalu terdakwa I menjawab “kambing bossku” seketika itu saksi FIKRI yang tidak curiga melepaskan terdakwa I dan terdakwa II lalu terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa beberapa saat kemudian saksi FIKRI bertemu dengan sdr. RUSDIN dan menceritakan bahwa belum lama melihat terdakwa I dan terdakwa II mengambil 1 (satu) ekor kambing betina warna bulu abu-abu kemerahan/ coklat yang di punggungnya berwarn hitam dari dalam kendang milik sdr. RUSDIN dan menurut pengakuan para terdakwa disuruh oleh sdr. RUSDIN namun sdr. RUSDIN tidak membenarkan perbuatan tersebut dan melaporkan kepada korban ALAMSYAH pemilik kambing tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 dan ke-5 KUHP;-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya