Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Pal 1.Caspar O. Tanonggi, SH
2.Rhenita Tuna, S.H.
3.YUSUF SUMALONG, S.H.
SAPRIL, S.IP, bin ARSYAD alais APING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 675 /P.2.10/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------------- Bahwa terdakwa SAPRIL, S.IP BIN ARSYAD Alias APING bersama dengan saksi MOH. ILHAM BIN BASRI DJULUNAU Alias ILHAM (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Jalan Panjubere, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 baru tiba di Kota Palu dari Kabupaten Buol, dengan rencana menghadiri Wisuda calon istri Terdakwa di Kampus UNTAD Palu dan menginap di rumah kenalan terdakwa yang beralamat di BTN belakang kampus Untad Palu pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 Wita terdakwa menghubungi temannya yaitu saksi Moh. Ilham Alias Ilam pada waktu terdakwa menghubungi saksi Moh. Ilham Alias Ilam tidak langsung menanggapinya, nanti beberapa saat kemudian saksi Moh. Ilham Alias Ilam menghubungi terdakwa kembali dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam menanyakan ada apa, saat itu terdakwa mengatakan bahwa dirinya ada di Palu dan terdakwa menyampaikan mempunyai uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam pun mengatakan bahwa kalau kebetulan saat itu Ia memang mau pergi ke Kelurahan Kayumalue untuk membeli narkotika jenis sabu, maka dan saksi menjemput terdakwa di BTN belakang Kampus Untad untuk pergi membeli narkotika jenis sabu ke Kelurahan Kayumalue secara bersama-sama.
  • Masih pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wita terdakwa dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam pergi ke Kelurahan Kayumalue untuk membeli narkotika jenis sabu dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol DN 3734 PI dengan posisi terdakwa di bonceng oleh saksi Moh. Ilham Alias Ilam, ketika sampai di di Kelurahan Kayumalue terdakwa mengajak saksi Moh. Ilham Alias Ilam untuk singgah di rumah kenalan terdakwa yang biasa dipanggil Lk. ONO masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng dengan tujuan untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, ketika tiba di rumah Lk. ONO terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu mereka konsumsi berdua di rumah Lk. ONO. Setelah selesai itu saksi Moh. Ilham Alias Ilam mengajak terdakwa untuk pergi membeli narkotika jenis sabu ke rumah Lk. BORNEO, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng di Kelurahan Kayumalue, pada saat saksi Moh. Ilham Alias Ilam sampai di rumah Lk. BORNEO saksi Moh. Ilham Alias Ilam langsung memesan narkotika jenis sabu kepada Lk. BORNEO dengan harga Rp.4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran tunai, setelah itu terdakwa juga memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.700.000 dan terdakwa membayar dengan cara tranfer DANA melalui aplikasi WONDR BNI tanggal 11 Desember 2025 jam 16.11.57 Wita. Setelah itu Lk. BORNEO pergi untuk menyiapkan Narkotika jenis Sabu yang terdakwa dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam pesan, beberapa saat menunggu Lk. BORNEO kembali kemudian Lk. BORNEO memanggil saksi Moh. Ilham Alias Ilam dan terdakwa masuk ke kedalam kamar, ketika berada di dalam kamar terdakwa disuruh untuk menutup pintu dan terdakwa melihat saksi Moh. Ilham Alias Ilam mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang telah diserahkan Lk. BORNEO dan mengisi sabu tersebut ke dalam alat hisap, dan saat itu juga terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan terdakwa menaruhnya di samping tempat terdakwa duduk melantai. Setelah itu terdakwa dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bergantian dengan tujuan untuk menguji kualitas dari narkotika jenis sabu tersebut, pada saat itu Lk. BORNEO bertanya kepada terdakwa dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam bagaimana rasanya ? mereka mengatakan “boleh”. setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Lk. BORNEO kemudian saksi Moh. Ilham Alias Ilam dan terdakwa pulang ke rumahnya dengan posisi terdakwa di bonceng oleh saksi Moh. Ilham Alias Ilam dan rencananya terdakwa akan diantar ke tempat penginapan terdakwa di BTN belakang kampus Untat Palu.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 wita Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng menerina informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu menggunakan jaket warna hitam berboncengan dengan menggunakan motor metic warna hitam  melintas di sekitaran kampus Untad Palu, setelah itu Tim dari Ditresnarkoba Polda Sulteng bergerak untuk melakukan pemantauan di sekitar kampus Untad Palu, ketika terdakwa bersama saksi Moh. Ilham Alias Ilam dalam perjalanan pulang sekira pukul 18.00 Wita di Jalan Panjubere Kelurahan langsung diberhentikan oleh petugas dari Ditrenarkoba Polda Sulteng dan pada saat itu terdakwa bersama saksi Moh. Ilham Alias Ilam merasa panik dan terdakwa posisi di bonceng langsung lompat dari motor dan terjatuh di jalan sedangkan saksi Moh. Ilham Alias Ilam langsung berhentikan oleh petugas Kepolisian.
  • Pada saat itu terdakwa dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam langsung di geledah dan di interogasi tentang keberadaan barang berupa narkotika jenis sabu, pada diri terdakwa ltidak ditemukan narkotika jenis sabu dan pada saat saksi Moh. Ilham Alias Ilam angsung mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kantong jaket terdkwa dan menyerahkannnya kepada petugas Kepolisian.
  • Pada saat Terdakwa diiterogasi mengatakan bahwa dia juga membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket tetapi ketinggalan di rumah Lk. BORNEO dan pada saat saksi Moh. Ilham Alias Ilam  interogasi oleh Tim dari Diresnarkoba Polda Sulteng tentang asal usul narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengaku bahwa narlkotika jenis sabu dibeli dari Lk. BORNEO, sedangkan HP Merk ITEL S25 Ultra warna Silver adalah milik saksi Moh. Ilham Alias Ilam sedangkan HP merk Vivo Y36 5G adalah milik terdakwa, dan terdakwa bersama saksi Moh. Ilham Alias Ilam tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk menerima, membeli maupun menjual Narkotika jenis shabu sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankan untuk proses hukum.
  • Setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket sedang yang berisi kristal putih bening tersebut berat keseluruhan adalah 6,8859 (enam koma delapan ribu delapan ratus lima puluh Sembilan) gram dan setelah dilakukan pengujian terhadap kristal putih bening di Balai Besar POM Palu ternyata mengandung Methamfetamin (sabu) yang termasuk narkotika golongan I sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0314 tanggal 15 Desember 2025 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Triwahyuningsih, S.Farm, Apt. Selaku Ketua Tim Penguji.

 

Perbuatan terdakwa SAPRIL, S.IP BIN ARSYAD Alias APING, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

A T A U

Kedua

-------------- Bahwa terdakwa SAPRIL, S.IP BIN ARSYAD Alias APING bersama dengan saksi MOH. ILHAM BIN BASRI DJULUNAU Alias ILHAM (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Jalan Panjubere, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 baru tiba di Kota Palu dari Kabupaten Buol, dengan rencana menghadiri Wisuda calon istri terdakwa di Kampus UNTAD Palu dan menginap di rumah kenalan terdakwa yang beralamat di BTN belakang kampus Untad Palu pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 Wita terdakwa menghubungi temannya yaitu saksi Moh. Ilham Alias Ilam pada waktu terdakwa menghubungi saksi Moh. Ilham Alias Ilam tidak langsung menanggapinya, nanti beberapa saat kemudian saksi Moh. Ilham Alias Ilam menghubungi terdakwa kembali dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam menanyakan ada apa, saat itu terdakwa mengatakan bahwa dirinya ada di Palu dan terdakwa menyampaikan mempunyai  uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam pun mengatakan bahwa kalau kebetulan saat itu Ia memang mau pergi ke Kelurahan Kayumalue untuk membeli narkotika jenis sabu, maka dan saksi menjemput terdakwa di BTN belakang Kampus Untad untuk pergi membeli narkotika jenis sabu ke Kelurahan Kayumalue secara bersama-sama.
  • Masih pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wita terdakwa dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam pergi ke Kelurahan Kayumalue untuk membeli narkotika jenis sabu dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol DN 3734 PI dengan posisi terdakwa di bonceng oleh saksi Moh. Ilham Alias Ilam, ketika sampai di di Kelurahan Kayumalue terdakwa mengajak saksi Moh. Ilham Alias Ilam untuk singgah di rumah kenalan terdakwa yang biasa dipanggil Lk. ONO dengan tujuan untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, ketika tiba di rumah Lk. ONO terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu mereka konsumsi berdua di rumah Lk. ONO. Setelah selesai itu saksi Moh. Ilham Alias Ilam mengajak terdakwa untuk pergi membeli narkotika jenis sabu ke rumah Lk. BORNEO, di Kelurahan Kayumalue, pada saat saksi Moh. Ilham Alias Ilam sampai di rumah Lk. BORNEO saksi Moh. Ilham Alias Ilam langsung memesan narkotika jenis sabu kepada Lk. BORNEO dengan harga Rp.4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran tunai, setelah itu terdakwa juga memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.700.000 dan terdakwa membayar dengan cara tranfer DANA melalui aplikasi WONDR BNI tanggal 11 Desember 2025 jam 16.11.57 Wita. Setelah itu Lk. BORNEO pergi untuk menyiapkan Narkotika jenis Sabu yang terdakwa dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam pesan, beberapa saat menunggu Lk. BORNEO kembali kemudian Lk. BORNEO memanggil saksi Moh. Ilham Alias Ilam dan terdakwa masuk ke kedalam kamar, ketika berada di dalam kamar terdakwa disuruh untuk menutup pintu dan terdakwa melihat saksi Moh. Ilham Alias Ilam mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang telah diserahkan Lk. BORNEO dan mengisi sabu tersebut ke dalam alat hisap, dan saat itu juga terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan terdakwa menaruhnya di samping tempat terdakwa duduk melantai. Setelah itu terdakwa dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bergantian dengan tujuan untuk menguji kualitas dari narkotika jenis sabu tersebut, pada saat itu Lk. BORNEO bertanya kepada terdakwa dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam bagaimana rasanya ? mereka mengatakan “boleh”. setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Lk. BORNEO kemudian saksi Moh. Ilham Alias Ilam dan terdakwa pulang ke rumahnya dengan posisi terdakwa di bonceng oleh saksi Moh. Ilham Alias Ilam dan rencananya terdakwa akan diantar ke tempat penginapan terdakwa di BTN belakang kampus Untat Palu.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 wita Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng menerina informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu menggunakan jaket warna hitam berboncengan dengan menggunakan motor metic warna hitam  melintas di sekitaran kampus Untad Palu, setelah itu Tim dari Ditresnarkoba Polda Sulteng bergerak untuk melakukan pemantauan di sekitar kampus Untad Palu, ketika terdakwa bersama saksi Moh. Ilham Alias Ilam dalam perjalanan pulang sekira pukul 18.00 Wita di Jalan Panjubere Kelurahan langsung diberhentikan oleh petugas dari Ditrenarkoba Polda Sulteng dan pada saat itu terdakwa bersama saksi Moh. Ilham Alias Ilam merasa panik dan terdakwa posisi di bonceng langsung lompat dari motor dan terjatuh di jalan sedangkan saksi Moh. Ilham Alias Ilamlangsung berhentikan oleh petugas Kepolisian.
  • Pada saat itu terdakwa dan saksi Moh. Ilham Alias Ilam langsung di geledah dan di interogasi tentang keberadaan barang berupa narkotika jenis sabu, pada diri terdakwa ltidak ditemukan narkotika jenis sabu dan pada saat saksi Moh. Ilham Alias Ilam angsung mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kantong jaket terdkwa dan menyerahkannnya kepada petugas Kepolisian.
  • Pada saat Terdakwa diiterogasi mengatakan bahwa dia juga membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket tetapi ketinggalan di rumah Lk. BORNEO dan pada saat saksi Moh. Ilham Alias Ilam  interogasi oleh Tim dari Diresnarkoba Polda Sulteng tentang asal usul narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengaku bahwa narlkotika jenis sabu dibeli dari Lk. BORNEO, sedangkan HP Merk ITEL S25 Ultra warna Silver adalah milik saksi Moh. Ilham Alias Ilam sedangkan HP merk Vivo Y36 5G adalah milik terdakwa, dan terdakwa bersama saksi Moh. Ilham Alias Ilam tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk menerima, membeli maupun menjual Narkotika jenis shabu sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankan untuk proses hukum.
  • Setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket sedang yang berisi kristal putih bening tersebut berat keseluruhan adalah 6,8859 (enam koma delapan ribu delapan ratus lima puluh Sembilan) gram dan setelah dilakukan pengujian terhadap kristal putih bening di Balai Besar POM Palu ternyata mengandung Methamfetamin (sabu) yang termasuk narkotika golongan I sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0314 tanggal 15 Desember 2025 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Triwahyuningsih, S.Farm, Apt. Selaku Ketua Tim Penguji.

Perbuatan terdakwa SAPRIL, S.IP BIN ARSYAD Alias APING sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) sebagaimana diubah menjadi Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya