Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. 1.RANDI
2.KEVIN OKTORANDO ABDI WIJAYA Alias KEVIN
3.FAJRI alias MANCES
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-204B/P.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI[Penahanan]
2KEVIN OKTORANDO ABDI WIJAYA Alias KEVIN[Penahanan]
3FAJRI alias MANCES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa I RANDI bersama-sama dengan terdakwa II KEVIN OKTORANDO ABDI WIJAYA Alias KEVIN, dan terdakwa III FAJRI Alias MANCES pada hari Sabtu tanggal 8 November 2024 sekitar pukul 17.40 wita bertempat di BTN Bumi Roviga Blok 11 Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada Kamis tanggal 7 November 2024 Terdakwa I, dan Terdakwa III berboncengan dengan menggunakan sepeda motor vixion warna hitam milik saksi IWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mencari target pencurian, saat melintas di jalan R.E. Martadinata ban motor yang dikendarai mengalami bocor ban, kemudian terdakwa I menelpon terdakwa II untuk membantu membawa motor ke bengkel untuk ditambal serta meminjam uang terdakwa II untuk membayar biaya bengkel, selanjutnya setelah motor selesai diperbaiki terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk ikut mencari target pencurian dan terdakwa II setuju, sehingga terdakwa II mengembalikan sepeda motor yang dipakai sebelumnya ketempat kerjanya, kemudian terdakwa I berboncengan dengan terdakwa II dan terdakwa III pergi ke arah BTN Bumi Roviga Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu. Setelah tiba di BTN Bumi Roviga Blok 11, terdakwa I melihat sepeda motor yang terpakir di halaman rumah saksi korban ISMAIL sehingga terdakwa I berhenti di depan rumah korban dan terdakwa II turun untuk masuk ke halaman rumah korban dengan cara membuka pagar rumah korban dan mengeluarkannya dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 DN 2784 IK milik korban yang tidak terkunci, setelah tiba diluar terdakwa I yang sebelumnya berada di motor menghidupkan motor korban dengan melepas soketnya setelah berhasil di hidupkan, terdakwa II mengendarai motor korban dan terdakwa I serta terdakwa III mengikutinya dari belakang, untuk menuju ke rumah saksi IWAN di wilayah Kayumalue untuk selanjutnya dijual oleh saksi IWAN, setelah berhasil dijual oleh saksi IWAN dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) yang mana Saksi IWAN mendapatkan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sisanya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi 3 oleh para terdakwa.
  • Kemudian setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi ISMAIL, terdakwa I dan terdakwa III ditangkap dirumahnya Jl. Ahmad Yani Lorong. I Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu dan terdakwa II ditangkap dirumahnya di Jalan Soekarno Hatta Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu oleh anggota kepolisian resor kota palu dan dibawa kekantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban ISMAIL mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000.-(delapan juta rupiah) atau sejumlah dengan itu.

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya