-----Bahwa Terdakwa NOVAL HARNAN Bin ASHAR Alias IYAL pada hari senin, tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat didalam sebuah rumah tepatnya di Jalan Lekatu Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA yang merupakan Anggota Kepolisian satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Masyarakat di sebuah rumah yang berada di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA melaporkan informasi tersebut kepada Kasat narkoba Polresta Palu, selanjutnya Kasat narkoba Polresta Palu memerintahkan kepada RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA untuk menindaklanjuti informasi tersebut, setelah itu RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita kami anngota Satresnarkoba Polrseta Palu diantaranya Brigpol STEVANUS JULIO WESA melakukan penyergapan di rumah tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVAL HARNAN Bin ASHAR Alias IYAL, saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA juga mengamankan tiga orang laki-laki masing-masing bernama saksi RAFLI Bin ALWI, saksi ANDI RASWIN RASYID Bin RASYID Alias AWIN dan saksi HUSAIN Bin ABDUL GANI yang saat itu berada di dalam kamar milik terdakwa, selanjutnya saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta penggeledahan di dalam kamar dan di sekitar rumah terdakwa, saat melakukan pengggeledahan saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai kamar tepatnya tersembunyi di belakang lemari tepat di samping sebelah kiri terdakwa berdiri serta menemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika jenis sabu) yang terbuat dari botol air mineral dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet ditemukan di lantai dekat TV. Selanjutnya saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA mengamankan barang bukti yang ditemukan tersebut, kemudia saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA membawa terdakwa bersama dengan saksi RAFLI Bin ALWI, saksi ANDI RASWIN RASYID Bin RASYID Alias AWIN dan saksi HUSAIN Bin ABDUL GANI ke Polresta Palu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip les putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu berawal terdakwa pergi ke Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu dengan mengendarai sepeda motor bermaksud membeli Narkotika jenis sabu, seampainya di landasan tempat pencucian mobil terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namanya yang terdakwa ketahui sering menjual Narkotika jenis Sabu karena sebelumnya terdakwa pernah membeli Narkotika jenis Sabu di tempat tersebut lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namanya dan setelah terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kerumah terdakwa di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa memecah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip les putih yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dan sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut telah terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa membeli atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dari seorang lelaki yang tidak diketahui namanya tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0231, yang di tanda tangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt Nip. 198302212010122001 Ketua Tim Penguji Balai pengawasan Obat dan makanan di Palu, pada Tanggal 30 Oktober 2024 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik (netto: 0,1007 gram) adalah mengandung Identifikasi Metamfetamina Positif dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa NOVAL HARNAN Bin ASHAR Alias IYAL pada hari senin, tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat didalam sebuah rumah tepatnya di Jalan Lekatu Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA yang merupakan Anggota Kepolisian satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Masyarakat di sebuah rumah yang berada di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA melaporkan informasi tersebut kepada Kasat narkoba Polresta Palu, selanjutnya Kasat narkoba Polresta Palu memerintahkan kepada RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA untuk menindaklanjuti informasi tersebut, setelah itu RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita kami anngota Satresnarkoba Polrseta Palu diantaranya Brigpol STEVANUS JULIO WESA melakukan penyergapan di rumah tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVAL HARNAN Bin ASHAR Alias IYAL, saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA juga mengamankan tiga orang laki-laki masing-masing bernama saksi RAFLI Bin ALWI, saksi ANDI RASWIN RASYID Bin RASYID Alias AWIN dan saksi HUSAIN Bin ABDUL GANI yang saat itu berada di dalam kamar milik terdakwa, selanjutnya saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta penggeledahan di dalam kamar dan di sekitar rumah terdakwa, saat melakukan pengggeledahan saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai kamar tepatnya tersembunyi di belakang lemari tepat di samping sebelah kiri terdakwa berdiri serta menemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika jenis sabu) yang terbuat dari botol air mineral dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet ditemukan di lantai dekat TV. Selanjutnya saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA mengamankan barang bukti yang ditemukan tersebut, kemudia saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA membawa terdakwa bersama dengan saksi RAFLI Bin ALWI, saksi ANDI RASWIN RASYID Bin RASYID Alias AWIN dan saksi HUSAIN Bin ABDUL GANI ke Polresta Palu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip les putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu berawal terdakwa pergi ke Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu dengan mengendarai sepeda motor bermaksud membeli Narkotika jenis sabu, seampainya di landasan tempat pencucian mobil terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namanya yang terdakwa ketahui sering menjual Narkotika jenis Sabu karena sebelumnya terdakwa pernah membeli Narkotika jenis Sabu di tempat tersebut lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namanya dan setelah terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kerumah terdakwa di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa memecah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip les putih yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dan sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut telah terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu berat neto 1,0562 gram atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0231, yang di tanda tangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt Nip. 198302212010122001 Ketua Tim Penguji Balai pengawasan Obat dan makanan di Palu, pada Tanggal 30 Oktober 2024 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik (netto: 0,1007 gram) adalah mengandung Identifikasi Metamfetamina Positif dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa NOVAL HARNAN Bin ASHAR Alias IYAL pada hari senin, tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat didalam sebuah rumah tepatnya di Jalan Lekatu Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bagi diri sendiri”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA yang merupakan Anggota Kepolisian satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Masyarakat di sebuah rumah yang berada di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA melaporkan informasi tersebut kepada Kasat narkoba Polresta Palu, selanjutnya Kasat narkoba Polresta Palu memerintahkan kepada RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA untuk menindaklanjuti informasi tersebut, setelah itu RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita kami anngota Satresnarkoba Polrseta Palu diantaranya Brigpol STEVANUS JULIO WESA melakukan penyergapan di rumah tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVAL HARNAN Bin ASHAR Alias IYAL, saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA juga mengamankan tiga orang laki-laki masing-masing bernama saksi RAFLI Bin ALWI, saksi ANDI RASWIN RASYID Bin RASYID Alias AWIN dan saksi HUSAIN Bin ABDUL GANI yang saat itu berada di dalam kamar milik terdakwa, selanjutnya saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta penggeledahan di dalam kamar dan di sekitar rumah terdakwa, saat melakukan pengggeledahan saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai kamar tepatnya tersembunyi di belakang lemari tepat di samping sebelah kiri terdakwa berdiri serta menemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika jenis sabu) yang terbuat dari botol air mineral dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet ditemukan di lantai dekat TV. Selanjutnya saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA mengamankan barang bukti yang ditemukan tersebut, kemudia saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA membawa terdakwa bersama dengan saksi RAFLI Bin ALWI, saksi ANDI RASWIN RASYID Bin RASYID Alias AWIN dan saksi HUSAIN Bin ABDUL GANI ke Polresta Palu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip les putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu berawal terdakwa pergi ke Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu dengan mengendarai sepeda motor bermaksud membeli Narkotika jenis sabu, seampainya di landasan tempat pencucian mobil terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namanya yang terdakwa ketahui sering menjual Narkotika jenis Sabu karena sebelumnya terdakwa pernah membeli Narkotika jenis Sabu di tempat tersebut lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namanya dan setelah terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kerumah terdakwa di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa memecah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip les putih yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu
- Bahwa terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip les putih yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dengan alasan untuk memudahkan mengkonsusmsi Narkotika jenis sabu tersebut, setelah terdakwa membagi paket Narkotika jenis Sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip les putih dari sisa yang dibagi tersebut terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu berat neto 1,0562 gram atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0231, yang di tanda tangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt Nip. 198302212010122001 Ketua Tim Penguji Balai pengawasan Obat dan makanan di Palu, pada Tanggal 30 Oktober 2024 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik (netto: 0,1007 gram) adalah mengandung Identifikasi Metamfetamina Positif dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis Nomor : R- 11/I/KA/PB/2025/BNNK-Palu tanggal 09 Januari 2025 yang di tandatangani oleh Qori Wicaksono, bahwa Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka An. NOVAL HARNAN Bin ASHAR Alias IYAL adalah penyalahguna, pecandu, atau korban penyalahguna narkoba, tidak terlibat dalam jaringan, dapat diberikan rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi milik BNN, milik Istansi pemerintah yang memenuhi standar Rehabilitasi. Namun proses hukum tetap berlanjut sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,-------------------------------------------
|
|