A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 9

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 11

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Pal MUGIRA ( Ketua Yayasan Bakti Semesta bahagia ) ENOK WINANINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUGIRA ( Ketua Yayasan Bakti Semesta bahagia )
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abbas H.A.Rahim,SH.MEDMUGIRA ( Ketua Yayasan Bakti Semesta bahagia )
Tergugat
NoNama
1ENOK WINANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;------------
2. Menyatakan Demi hukum Bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji  (Wanprestasi);---------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Demi hukum bahwa Perjanjian Kemitraan  (KSO)  antara penggugat (Yayasan Bakti Semesta Bahagia ) dengan tergugat ( Mitra Yayasan ) tanggal 13 September tahun 2025 adalah Sah;------------------
4. Menyatakan demi hukum bahwa persentasi pembagian bagi hasil antara Penggugat dengan Tergugat ( 25 % bagian Penggugat dan 75 % 
Bagian tergugat berdasarkan persentasi perhitungan Perjanjian kemitraan  KSO adalah Sah dan mengikat kedua belah pihak untuk mematuhinya.-----------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan demi hukum bahwa  Perjanjian kemitraan KSO tanggal 13 September  antara Yayasan Bakti Semesta bahagia dengan Mitra yayasan yang berlaku selama 5 ( lima ) tahun adalah Sah dan wajib di  patuhi oleh kedua belah pihak.--------------------------------------------------
6. Menyatakan demi hukum bahwa perubahan regulasi berupa juknis MBG yang berlaku sebelumnya  denga Juknis Perubahan N0. 244 tahun  2025 tidak merubah persentasi  bagi hasil berdasarkan KSO dan perubahannya tidak masuk kategori perubahan secara Signifikan;
7. Menyatakan demi hukum bahwa Kedua Belah Pihak ( penggugat ) dan    (Tergugat) berhak dan berkewajiban  mempertahankan  keberlansungan Perjanjian  KSO  tanggal 13 september  tahun 2025 sampai batas waktu yang diperjanjikan yaitu selama 5 tahun;-----------------------------------------------
8. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat dan Tergugat berhak atas insentif Pengelolaan MBG  setiap priode pencairannya sampai 5  lima tahun program Pemerintah MBG berjalan sebagaimana dimaksud dalam KSO; -----
9. Menyatakan  demi hukum bahwa  tergugat wajib mengelola  SPPG  secara Transfaran / akuntable dan mengembalikkan tugas dan Fungsi  serta tanggung jawab Penggugat  (yayasan Bakti Semesta bahagia) terhadap pengelolaan SPPG berdasrkan JUKNIS BGN N0. 244 tahun 2025;----------------
10. Menghukum kepada Tergugat  untuk  Membayar   Uang bagi hasil Insentif kepada Penggugat selama 4 priode realisasi pencairan  insentif pasilitas SPPG sejumlah Rp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah] dengan seketika dan sekaligus  kepada Penggugat  dengan rincian sbb:-------
-. Priode pencairan tanggal 10 November s/d 22 November 2025,sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
-. Priode Pencairan tanggal 24 November s/d 04 Desember 2025,  sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah );
-. Priode Pencairan tanggal 08 Desember/d 20 Desember 2025,  Sejumlah Rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah )
-. Priode Pencairan tanggal 22 Desember s/ d 27 Desember 2025, sejumlah Rp.9.000.000,-(Sembilan juta rupiah).-------------------------------------------------
-. Jumlah tersebut diatas, akan bertambah bila Tergugat tetap  ingkar janji  ,tidak membayar penggugat pada setiap priode sampai berakhirnya KSO;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 3 persen Perbulan dari jumla dana bagi hasil Insentif pasilitas SPPG yang belum dibayakan kepada Penggugat;----------------------------------------------------
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  ( dwangsom ) sebanyak Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan;------------------------------------
13. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi.--------------------------       
14. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya Perkara ini ; ---------------
 
SUBSIDER :       
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya . [Ex Aequo Et Bono].---------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak