Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa DEDE APRIANTO DWI SAPUTRA BIN DENI, pada hari Selasa Tanggal 21 Mei 2025 Sekitar Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di jalan Sam ratulangi Kel. Talise Kec. Mantikulore tepatnya di pinggir jalan depan Mes Pemda Poso, atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, yaitu “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Netto 48,8426 (Empat puluh delapan koma delapan empat dua enam) gram perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal ketika saksi RUKMIADI yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng pada hari rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 wita mendapatkan informasih dari informan bahwa ada seseorang pengedar narkotika dirinya kenal dan sering melakukan transaksi di sekitaran wilayah Palu kemudian saksi RUKMIADI diberikan nomor Handphon atas nama Sdra. DEDE APRIANTO DWI SAPUTRA Bin DENI RUSMANTO Alias DEDE, berdasarkan surat perintah Nomor : SP-gas /135.b/V/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba,tanggal 19 Mei 2025 saksi RUKMIADI ditugaskan untuk melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) sedangkan saksi Dodi Hendra Setiawan dan saksi Andi R. Ladupa melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang di infokan.
- Bahwa sekitar pukul 14.00 wita saksi RUKMIADI (pembeli terselubung) menghubungi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa dimanah orang jual sabu?” selanjutnya terdakwa berkata” nanti saya tanyakan dulu kepada teman” terdakwa kemudian menghubungi temannya yang bernama sdr.PAI (daftar pencarian Orang/DPO) dan menyampaikan bahwa” PAI ada orang batelfon Saya mau cari sabu sebanyak 1 (satu) ball‘’ lalu saudara PAI (dpo) berkata “oh ia ketemu saja dulu kau dengan pembeli itu sambil cek dananya.” selanjutnya terdakwa menghubungi kembali saksi RUMIADI (calon pembeli) untuk untuk ketemu di depan mess Pemda Poso sekalian mau cek dana/uang calon pembeli” kemudian saksi RUMIADI berkata” oh,iya saya kesitu” dengan menggunakan mobil Operasinal Daihatsu Ayla berwarna Putih dan Sekitar 15 (Lima belas) menit saksi RUMIADI menghungi terdakwa terdakwa menginformasikan bahwa saksi sudah berada ditempat yang telah mereka sepakati, setelah menerima telepon tersebut, terdakwa pun kemudian pergi ke jalan sam ratulangi tepatnya di depan mess Pemda Poso, seteleh sampai terdakwa melihat mobil Daihatsu Ayla berwarna Putih terparkir dipinggir jalan kemudian terdakwa mendekat dan masuk kedalam mobil tersebut, terdakwa minta agar disambungkan Hotspot agar dapat menghubungi sdr. PAI (dpo), untuk menyampaikan bahwa tedakwa sudah bersama pembeli didepan jalan sam ratulangi depan mess pemda poso , sdr. PAI berkata” Oke” sekitar 30 (Tiga puluh) menit saudara PAI dengan menggunakan sepeda motor sampai ketempat transaksi kemudian terdakwa turun dari mobil untuk menghampiri sdr PAI (dpo) kemudian sdr. PAI (dpo) berkata ” mari jo masuk ke dalam lorong 4 sam ratulangi, sambil berjalan saudara PAI bertanya” Dananya sudah kau cek?” terdakwa berkata” kau cek jo dalam Mobil” kemudian saudara PAI mengajak terdakwa untuk bersama-sama ke mobil mengecek uangnya calon pembeli, sdr. PAI dan terdakwa kemudian masuk kedalam mobil dan bertemu dengan saksi RUMIADI (calon Pembeli) dan bertanya” berapa harga 1(satu) ball sabu” dan sdr. PAI berkata” harga 1 (satu) ball sabu sebesar Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah)” kemudian saksi RUMIADI memperlihatkan uang dalam tas pinggangnya, setelah melihat uang tersebut, terdakwa dan sdr. PAI (dpo) keluar dari mobil, sdr. PAI (dpo) kemudian mengajak terdakwa langsung menuju motornya dan membuka bagasi motornya, saudara PAI (dpo) kemudian memberikan 1(satu) buah kantong plastic berwarna hitam yang diambil dari bagasi motornya dengan berkata” nanti dananya saya Tunggu dirumah” selanjutnya sdr. PAI pergi dengan mengunakan sepeda motornya sedangkan terdakwa kembali bertemu dengan pembeli yang menunggu dipingir jln Sam ratulangi, terdakwa kemudian masuk kedalam mobil untuk menyerahkan 1(satu) paket sabu yang dibungkus dalam 1 (satu) buah kantong plastic berwarna Hitam kepada saksi RUMIADI(calon pembeli dan pada saat itu terdakwa langsung diamankan oleh saksi RUMIADI danvkerkata ” jangan bergerak polisi, mana sudah temanmu tadi” terdakwa kemudian menjawab” sudah pergi naik Motor pak“ selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh saksi RUMIADI beserta Tim dan menemukan barang bukti selain 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dalam 1 (satu) buah kantong plastic berwarna Hitam juga ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Unit handphone merek Oppo berwarna Biru muda disaku celana terdakwa sebelah kiri depan, Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawah ke kantor Diresnarkoba Polda Sulteng untuk di proses lebih Lanjuti.
- Bahwa terdakwa DEDE APRIANTO DWI SAPUTRA BIN DENI, akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila barang tersebut laku terjual.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis shabu, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan penetapan sita Pengadilan Negeri Palu Nomor: 334/Pid.B-SITA/2025/PN pal, tanggal 16 Juni 2025 serta hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomar: LHU.103.K.05.16.25.0132 tanggal 23 Mei 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 48,8462 (Empat puluh delapan koma delapan empat dua enam) gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa DEDE APRIANTO DWI SAPUTRA BIN DENI RUSMANTO Alias DEDE, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika --------------------------------------------------
A t a u
Bahwa ia terdakwa DEDE APRIANTO DWI SAPUTRA BIN DENI, pada hari Selasa Tanggal 21 Mei 2025 Sekitar Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di jalan Sam ratulangi Kel. Talise Kec. Mantikulore tepatnya di pinggir jalan depan Mes Pemda Poso, atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, yaitu secara tanpa Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram sebanyak dengan berat Netto 48,8426 (Empat puluh delapan koma delapan empat dua enam) gram, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi RUKMIADI pada hari rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 wita mendapatkan informasih dari informan bahwa ada seseorang pengedar narkotika dirinya kenal dan sering melakukan transaksi di sekitaran wilayah Palu kemudian saksi RUKMIADI diberikan nomor Handphon atas nama Sdra. DEDE APRIANTO DWI SAPUTRA Bin DENI RUSMANTO Alias DEDE, berdasarkan surat perintah Nomor : SP-gas /135.b/V/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba,tanggal 19 Mei 2025 saksi RUKMIADI ditugaskan untuk melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) sedangkan saksi Dodi Hendra Setiawan dan saksi Andi R. Ladupa melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang di infokan.
- Bahwa sekitar pukul 14.00 wita saksi RUKMIADI (pembeli terselubung) menghubungi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa dimanah orang jual sabu?” selanjutnya terdakwa menghubungi temannya yang bernama sdr. PAI (daftar pencarian Orang/DPO) dan berkata” PAI ada orang batelfon Saya mau cari sabu sebanyak 1 (satu) ball‘’ lalu saudara PAI (dpo) berkata “oh ia ketemu saja dulu kau dengan pembeli itu sambil cek dananya.” setelah itu terdakwa menghubungui calon pembeli untuk ketemu di depan mess Pemda Poso untuk memastikan dana/uang pembeli” kemudian saksi RUMIADI (pembeli terselubung) tersebut berkata” oh,iya saya kesitu” dengan menggunakan mobil Operasinal Daihatsu Ayla berwarna Putih dan Sekitar 15 (Lima belas) menit kemudian saksi RUMIADI sudah berada ditempat transaksi kemudian menghungi terdakwa, setelah menerima telepon terdakwapun kemudian pergi ke jalan sam ratulangi tepatnya di depan mess Pemda Poso, seteleh sampai terdakwa melihat mobil Daihatsu Ayla berwarna Putih terparkir dipinggir jalan kemudian terdakwa mendekat dan masuk kedalam mobil tersebut, terdakwa minta agar disambungkan Hotspot untuk dapat menghubungi sdr. PAI, untuk menyampaikan bahwa terdakwa sudah bersama dengan pembeli didepan jalan sam ratulangi depan mess pemda poso dan sekitar 30 (Tiga puluh) menit kemudian saudara PAI dengan menggunakan sepeda motor kelokasi transaksi, terdakwa kemudian turun dari mobil untuk menghampiri saudara PAI dan berkata” mari jo masuk ke dalam lorong 4 sam ratulangi sambil berjalan saudara PAI berkata” Dananya sudah kau cek?” terdakwa menjawab ” kau cek jo dalam Mobil” ,saudara PAI mengajak terdakwa untuk bersama-sama ke mobil dan mengecek uang calon pembeli, setelah masuk kedalam mobil dan bertemu dengan saksi RUMIADI (calon pembeli) dan bertanya” berapa harga 1(satu) ball sabu” dan sdr. PAI menjawab ” harga 1 (satu) ball sabu sebesar Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah)”, saksi RUMIADI memperlihatkan uang dalam tas pinggangnya, setelah melihat uang tersebut, terdakwa dan sdr. PAI (dpo) keluar dari mobil, sdr. PAI (dpo) mengajak terdakwa langsung menuju motornya dan membuka bagasi motornya, sdr. PAI (dpo) kemudian memberikan 1(satu) buah kantong plastic berwarna hitam yang diambil dari bagasi motornya dengan berkata” nanti dananya saya Tunggu dirumah” selanjutnya sdr. PAI pergi dengan mengunakan sepeda motornya sedangkan terdakwa kembali bertemu dengan pembeli yang menunggu dipingir jln Sam ratulangi, terdakwa kembali masuk kedalam mobil untuk menyerahkan 1(satu) paket sabu yang dibungkus dalam 1 (satu) buah kantong plastic berwarna Hitam kepada saksi RUMIADI(calon pembeli) didalam mobil, terdakwa langsung diamankan oleh saksi RUMIADI dan kerkata ” jangan bergerak polisi, mana sudah temanmu tadi” terdakwa kemudian menjawab” sudah pergi naik Motor pak“ selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh saksi RUMIADI beserta Tim dan menemukan barang bukti selain 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dalam 1 (satu) buah kantong plastic berwarna Hitam juga berupa 1(satu) Unit handphone merek Oppo berwarna Biru muda disaku celana terdakwa sebelah kiri depan, Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawah ke kantor Diresnarkoba Polda Sulteng untuk di Tindak Lanjuti.
- Bahwa berdasarkan penetapan sita Pengadilan Negeri Palu Nomor: 334/Pid.B-SITA/2025/PN pal, tanggal 16 Juni 2025 serta hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomar: LHU.103.K.05.16.25.0132 tanggal 23 Mei 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 48,8462 (Empat puluh delapan koma delapan empat dua enam) gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan terdakwa DEDE APRIANTO DWI SAPUTRA BIN DENI diatur dan diancam pidana berdasarkan sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika ------------------------------------------------------------ |