Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. 1.MOH. FAISAL S. DJAFAR Alias ICAL
2.FAHMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-204A/P.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAISAL S. DJAFAR Alias ICAL[Penahanan]
2FAHMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa I MOH. FAISAL S. DJAFAR Alias ICAL Bersama-sama dengan Terdakwa II FAHMI, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wita dan jam 15.15 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan BTN Griya Permai Blok E No. 06 Kel Petobo Kec Palu Selatan Kota Palu dan Jalan Touwa I Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

------- bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor miliknya menjemput terdakwa II di Jalan manimbaya untuk pergi mencari ban mobil yang bisa diambil untuk dijual, kemudian terdakwa I dan terdakwa II melintas di jalan tanggul selatan dan masuk ke kompleks perumahan BTN Griya petobo dan melihat sebuah mobil jenis Daihatsu sigra warna merah yang terparkir di depan rumah saksi TEGUH ALAN NUARI Setelah itu tedakwa Melihat-lihat terlebih dahulu untuk mengecek situasi, dan setelah melihat tidak ada orang di sekitar rumah saksi TEGUH ALAN NUARI, Terdakwa I dan terdakwa II menghentikan motor yang dikendarainya di dekat mobil tersebut dan Terdakwa II langsung menarik paksa besi pengait Ban serep ke arah bawah sehingga bengkok dan terdakwa II dapat mengambil 1 (satu) buah Velg mobil beserta Ban serep nya merek FORCEUM, Kemudian terdakwa I dan terdakwa II Membawa Ban serep tersebut menuju ke jalan touwa dan menyimpannya disemak-semak, selanjutnya terdakwa I dan terdawka II mencari sasaran lain dan tidak jauh dari Semak-semak tersebut terdakwa II melihat 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu sigra wan abu-abu metalik yang terparkir depan toko milik saksi korban MUHAMMAD PRIYATNO CAFZUR dijalan Touwa I sehingga terdakwa I mendekati mobil tersebut dan langsung menarik paksa besi pengait Ban serep ke arah bawah sehingga bengkok dan terdakwa I dapat mengambil 1 (satu) buah Velg mobil beserta Ban serep nya merek CAMPIRO milik saksi korban MUHAMMAD PRIYATNO CAFZUR, setelah berhasil mengambil  1 (satu) buah Velg mobil beserta Ban serep nya merek CAMPIRO para terdakwa kemudian mengambi Kembali 1 (satu) buah Velg mobil beserta Ban serep nya merek FORCEUM yang sebelumnya diletakan disemak-semak, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membawa 1 (satu) buah Velg mobil beserta Ban serep nya merek CAMPIRO dan 1 (satu) buah Velg mobil beserta Ban serep nya merek FORCEUM tersebut untuk dijual ketempat penjualan ban bekas di daerah tondo namun dalam perjalanan saat melintas dijalan Prof. moh. Yamin para terdakwa dihadang oleh anggota kepolisian reskrim polsek Palu Selatan Yakni saksi MOSES HARLAS PASARIBU dan saksi HENDRIK, kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Velg mobil beserta Ban serep nya merek CAMPIRO dan 1 (satu) buah Velg mobil beserta Ban serep nya merek FORCEUM dibawa kekantor kepolisian sektor Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 ---------Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban TEGUH ALAN NUARI dan saksai korban MUHAMMAD PRIYATNO CAFZUR mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau sejumlah dengan itu--------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya