Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
190/Pdt.G/2025/PN Pal 1.ABDUL MUIS, S.H.
2.HJ. ANDI AISYAH
2.PEMERINTAH SULAWESI TENGAH Cq. GUBERNUR SULAWESI TENGAH
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kantor Pertanahan Kota Palu
4.Pemerintah Kota Palu cq. Wali Kota Palu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 190/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL MUIS, S.H.
2HJ. ANDI AISYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DICKY PATADJENU,S.H.,M.H.,C.Md.ABDUL MUIS, S.H.
2DICKY PATADJENU,S.H.,M.H.,C.Md.HJ. ANDI AISYAH
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH SULAWESI TENGAH Cq. GUBERNUR SULAWESI TENGAH
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kantor Pertanahan Kota Palu
3Pemerintah Kota Palu cq. Wali Kota Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bumi Karsa - Indobangun, Kso
2PT. Adhi Karya (persero) Tbk
3DINAS PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN KOTA PALU
4PT. SINAR PUTRA MURNI
5Badan Nasional Penanggulangan Bencana
6Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
7Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi II
8Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah
9Kepala Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah
10Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (kakanwil BPN) Sulawesi Tengah,
11PT. Sinar Waluyo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga sertifikat Hak Milik Nomor 1500/Kel Tondo, tertanggal 26 Oktober 1999 atas nama Abdul Muis,SH dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1490/Kel Tondo, tertanggal 23 Oktober 1999 atas nama Hj.Andi Aisyah. sebagai bukti hak yang sah atas tanah tersebut.
  4. Menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik Nomor 1500/Kel Tondo, tertanggal 26 Oktober 1999 atas nama Abdul Muis,SH dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1490/Kel Tondo, tertanggal 23 Oktober 1999 atas nama Hj.Andi Aisyah.adalah objek tanah yang saat ini berada di dalam lokasi pembangunan Hunian Tetap (huntap) hunian tetap di kelurahan Tondo kecamatan Mantikulore;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melepaskan hak sepihak atas tanah milik Para Penggugat.
  6. Menyatakan bahwa Tergugat II telah keliru dan / atau salah dalam menetapkan tanah objek sengketa sebagai tanah yang clear and clean, padahal secara hukum masih terdapat hak dan kepentingan hukum Penggugat yang sah atas tanah tersebut;
  7. Menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT.Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Waluyo atas tanah objek sengketa telah berakhir (putus) dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menguasai;
  8. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa bukan lagi merupakan bagian dari HGB atas nama PT.Sinar Putra Murni maupun PT. Sinar Waluyo, dan oleh karenanya menjadi tanah yang harus dikembalikan kepada status semula sesuai peruntukan menurut hukum.
  9. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menetapkan dan Membangun Huntap di atas tanah milik Para Penggugat tanpa musyawarah dan tanpa Ganti kerugian merupakan Perbuataan Melawan Hukum.
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat akibat dari  Perbuataan Melawan Hukum.
  11. Menyatakan Turut Tergugat  tunduk dan taat pada putusan ini.
  12. Menyatakan sah dan berharga tanah milik Penggugat I seluas 10.000 mdilokasi pembangunan Huntap Tondo II, serta menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti kerugian materiil kepada Penggugat I sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
  13. Menyatakan sah dan berharga tanah milik Penggugat II seluas 10.000 M2 dilokasi pembangunan Huntap Tondo II,serta menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat II sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)
  14. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat I sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat II sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  16. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya Perkara.

Atau

Apabila yang mulia dan terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo pada Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, Penggugat mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak