| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 355/Pid.Sus/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | ABD GAFUR Bin AHLUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 355/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2890D/P.2.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu -------- Bahwa terdakwa ABD GAFUR Bin AHLUN pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tombolotutu No. 23 Lrg. Delima Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat sebelum terjadi penangkapan terhadap terdakwa ABD GAFUR Bin AHLUN, terdakwa telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja kering dengan berat 40 (empat puluh) gram dari saksi MOH. RIZAL Bin SUHADA Alias ICAL (dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa membagi menjadi 6 (enam) paket kecil untuk di jual kembali dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paket dan telah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket kemudian sisanya terdakwa simpan didalam sebuah tupperware berwarna merah. Kemudian pada saat terdakwa sedang duduk diruang tamu kos-kosan milik terdakwa tiba-tiba datang saksi SYAMSUL RIJAL dan Saksi NOVRIANTO PONTOH bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa ABD GAFUR Bin AHLUN sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SYAMSUL RIJAL dan bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung mendatangi tempat tinggal terdakwa lalu melakukan penggerebekan kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna putih di saku celana sebelah kanan terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa, 4 (empat) paket plastic klip yang diduga berisikan ganja kering terdiri dari daun, biji, ranting kering yang berada dalam 1 (satu) buah tupperware warna merah yang ditemukan dibawah meja didalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital dan 9 (Sembilan) lembar plastic klip kosong. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SYAMSUL RIJAL melakukan interogasi awal terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi ABDUL GAFUR Als AHLUN (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa mengakui adalah barang bukti miliknya selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut.-------- -------Bahwa 4 (empat) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 45,1 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 31,2849 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0209 tertanggal 21 Agustus 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan daun, biji, ranting diduga Narkotika jenis ganja 1,0273 gram adalah benar Narkotika jenis Ganja yang POSITIF mengandung Marijuana (THC), sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------- -----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa ABD GAFUR Bin AHLUN pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tombolotutu No. 23 Lrg. Delima Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat sebelum terjadi penangkapan terhadap terdakwa ABD GAFUR Bin AHLUN, terdakwa telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja kering dengan berat 40 (empat puluh) gram dari saksi MOH. RIZAL Bin SUHADA Alias ICAL (dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa membagi menjadi 6 (enam) paket kecil untuk di jual kembali dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paket dan telah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket kemudian sisanya terdakwa simpan didalam sebuah tupperware berwarna merah. Kemudian pada saat terdakwa sedang duduk diruang tamu kos-kosan milik terdakwa tiba-tiba datang saksi SYAMSUL RIJAL dan Saksi NOVRIANTO PONTOH bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa ABD GAFUR Bin AHLUN sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SYAMSUL RIJAL dan bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung mendatangi tempat tinggal terdakwa lalu melakukan penggerebekan kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna putih di saku celana sebelah kanan terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa, 4 (empat) paket plastic klip yang diduga berisikan ganja kering terdiri dari daun, biji, ranting kering yang berada dalam 1 (satu) buah tupperware warna merah yang ditemukan dibawah meja didalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital dan 9 (Sembilan) lembar plastic klip kosong. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SYAMSUL RIJAL melakukan interogasi awal terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi ABDUL GAFUR Als AHLUN (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa mengakui adalah barang bukti miliknya selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut.-------- -------Bahwa 4 (empat) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 45,1 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 31,2849 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0209 tertanggal 21 Agustus 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan daun, biji, ranting diduga Narkotika jenis ganja 1,0273 gram adalah benar Narkotika jenis Ganja yang POSITIF mengandung Marijuana (THC), sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.- ------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------
ATAU KETIGA -------- Bahwa terdakwa ABD GAFUR Bin AHLUN pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tombolotutu No. 23 Lrg. Delima Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal terdakwa memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja kering dengan berat 40 (empat puluh) gram dari saksi MOH. RIZAL Bin SUHADA Alias ICAL (dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa membagi menjadi 6 (enam) paket kecil untuk di jual kembali dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paket dan sebagian terdakwa komsumsi secara pribadi dan terakhir kalinya terdakwa komsumsi pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 wita bertempat dikos-kosan milik terdakwa dengan cara pertama – tama terdakwa mengambil selembar kertas rokok selanjutnya daun kering ganja disimpan diatas kertas tersebut lalu kertas tersebut dilinting dengan cara digulung menggunakan tangan hingga berbentuk seperti batang rokok lalu lintingan ganja tersebut dibakar kemudian dihisap seperti menghisap rokok begitu seterusnya sampai habis. Bahwa pada saat terdakwa menggunakan ganja terdakwa merasa lapar, mengantuk dan pikiran tenang. Selanjutnya saksi SYAMSUL RIJAL dan Saksi NOVRIANTO PONTOH melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABD GAFUR Bin AHLUN serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 4 (empat) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto 31,2849 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna putih, 1 (satu) buah tupperware warna merah dan 9 (sembilan) lembar plastic klip kosong. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Bhayangkara Palu No. R/343/VIII/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay pada tanggal 13 Agustus 2025 dari dokter pemeriksa (dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes), atas nama ABD GAFUR Bin AHLUN benar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa POSITIF mengandung ZAT MARIJUANA (THC).------------- --------- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.------------------------------------------ ------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
