Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yang dimohonkan oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa status pekerjaan PENGGUGAT adalah karyawan tetap ;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh TERGUGAT karena efiseinsi ;
- menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berakhir sejak putusan dibacakan ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak normatif PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal (164) Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ditambah dengan upah proses dengan nilai Rp. 208.513.500,- (dua ratus delapan juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan uang THR sesuai dengan gaji satu bulan upah PENGGUGAT senilai Rp. 9.435.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan biaya transportasi pemulangan PENGGUGAT ke Jakarta tahun 2018 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk dibebani pembayaran uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam menjalankan isi putusan nantinya, terhitung sejak perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum setelah putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini disampaikan, atas dikabulkannya gugatan ini kami ucapkan terimakasih.
|