Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal ALBERT BUTAR BUTAR. SE. MBA PT. Bumi Nyiur Swalayan Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALBERT BUTAR BUTAR. SE. MBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. IRWANTO LUBIS, SH.,MHALBERT BUTAR BUTAR. SE. MBA
Tergugat
NoNama
1PT. Bumi Nyiur Swalayan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yang dimohonkan oleh PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa status pekerjaan PENGGUGAT adalah karyawan tetap ;
  4. Menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh TERGUGAT karena efiseinsi ;
  5. menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berakhir sejak putusan dibacakan ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak normatif PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal (164) Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ditambah dengan upah proses dengan nilai Rp. 208.513.500,- (dua ratus delapan juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah)
  7. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan uang THR sesuai dengan gaji satu bulan upah PENGGUGAT senilai Rp. 9.435.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan biaya transportasi pemulangan PENGGUGAT ke Jakarta tahun 2018 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);  
  9. Menghukum TERGUGAT untuk dibebani pembayaran uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam menjalankan isi putusan nantinya, terhitung sejak perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum setelah putusan ini;
  11. Membebankan biaya perkara menurut hukum

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini disampaikan, atas dikabulkannya gugatan ini kami ucapkan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak