INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 210/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.DJUACHER D. AGAN 2.Agus Agan 3.SULASTRY AGAN 4.ROSDIANA DAUD AGAN 5.AGUSTIANINGSIH 6.PISCES PRI HANDOKO 7.Andi Irawan 8.ANDRI WILLIAM 9.MUHAMMAD ROSAL YUSUF KARMA 10.AYU RAFIKA PRATIWI AGAN |
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero/PT. Telkom Indonesia) berkedudukan di Jakarta, Cq. Telkom Regional 7 Makassar berkedudukan di Makassar Cq. Kantor Telkom Wilayah Sulawesi Tengah di Kota Palu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 210/Pdt.G/2025/PN Pal | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Almarhum Daud Agan telah menikah secara sah menurut hukum negara dan hukum agama dengan Almarhumah Sitti Rochani (keduanya telah meninggal dunia) dan telah dikaruniai sepuluh (10) orang anak kandung, masing-masing bernama:
1. Djumadi Agan (Almarhum);
2. Djuacher Agan;
3. Herman Agan (Almarhum);
4. Surahmat Agan (Almarhum);
5. Rohani Yusuf;
6. Agus Agan;
7. Sulastri Agan;
8. Rosdiana Agan;
9. Irianto Agan (Almarhum); dan
10. Agustianingsih.
Bahwa kesepuluh anak tersebut merupakan ahli waris sah dari Almarhum Daud Agan dan Almarhumah Sitti Rochani, yang berhak atas harta peninggalan berupa tanah sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita-posita sebelumnya.
3. Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris dan atau ahli waris pengganti yang sah dari Almarhum Daud Agan dan Almarhumah Sitti Rochani, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, yang selanjutnya akan diajukan sebagai bukti oleh Para Penggugat.
4. Menyatakan tanah milik Almarhum Daud Agan dahulu di Desa Besusu, Palu, Kabupaten Donggala, saat ini terletak di Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, yang didapatkan dari Almarhum Abd. Rauf Intjenae dengan luas:23.489 M?2; (dua puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Utara :Berbatasan dengan Saluran Air Jalan Thamrin.
- Timur :Berbatasan dengan tanah milik I Made Teling
- Selatan :Selatan 1: berbatasan dengan Saluran Air Jalan Juanda, Selatan 2: Dahulu milik Hasin saat ini milik PT. Gramedia Asri Media.
- Barat :Barat 1: Dahulu tanah milik Betandi saat ini milik Acong. Barat 2: Dahulu milik Yama saat ini milik Acong. Barat 3: Dahulu Jamaludin saat ini milik Sarifudin Sudding.
Adalah tanah milik Almarhum Daud Agan dan atau Tanah milik Para Penggugat Sah berdasarkan Hukum.
5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa dengan berdasarkan HGB No.13 tahun 2001 yang sebelumnya didasarkan Hak Pakai No.2/1977, dan Surat Ukur tahun 2001 yang cacat hukum adalah perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
6. Menyatakan penerbitan Hak Pakai No. 2/1977, Surat Ukur 2001 cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mengikat secara hukum..
7. Menyatakan Sertifikat HGB No. 13 Tahun 2001 atas nama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Tergugat) Cacat Hukum, tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum.
8. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat.
9. Menghukum Tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat sehingga mengalami kerugian Materill, dengan perhitungan:
1. Kerugian harga tanah (nilai ekonomis): Luas Tanah :23.489 M?2; x Rp.10.000.000,-/M?2; (sepuluh juta rupiah per meter persegi) = Rp.234.890.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah)
2. Kerugian Potensi sewa tanah: Rp.500.000,-/bulan x 12 bulan x 24 tahun = Rp.144.000.000.- (seratus empat puluh empat juta rupiah).
Sehingga total kerugian materiil: Rp. 234.890.000.000,- + Rp.144.000.000.-= Rp.235.034.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima miliar tiga puluh empat juta rupiah).
10. Menghukum Tergugat (PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk ) atas kerugian imateriil 5 % (lima persen) dari jumlah kerugian materiil dari nilai tanah obyek sengketa sebesar Rp. 234.890.000.000,-, yaitu: Rp.11.744.500.000,- (sebelas miliar tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) atas kerugian psikologi, sosial dan kehilangan kesempatan menguasai tanah.
11. Menghukum Turut Tergugat I (BPN/ATR Kota Palu) untuk mencabut HGB No. 13/2001 dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat.
12. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
13. Menyatakan bahwa segala bentuk peralihan hak tanah obyek sengketa dari Almarhum I Made Teling ( Turut Tergugat IV sampai dengan Turut Tergugat IX) kepada Tergugat dengan HGB tidak mengikat, cacat hukum dan atau batal demi hukum;
14. Menghukum Tergugat, untuk mengembalikan tanah obyek sengketa yang dikuasai tersebut kepada para Penggugat;
15. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dari orang, barang, dan bangunan;
16. Menghukum Tergugat untuk tidak boleh melakukan kegiatan atau aktifitas dalam bentuk apapun diatas tanah tersebut.
17. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan in litis a quo adalah SAH dan berharga terhadap obyek sengketa.
18. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
19. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan.
20. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan putusan ini.
21. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
