Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Pal Nancy, SE AZHAR RUDDIN, SE., M. Si Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nancy, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fatahila Rahaded, SH.I.,MHNancy, SE
Tergugat
NoNama
1AZHAR RUDDIN, SE., M. Si
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.400.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yakni tidak memenuhi janji untuk membayar kewajibannya berupa sisa pengembalian uang adalah perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian berupa :
- Kerugian Materil  sebesar : Rp.42.000.000 ( empat puluh dua juta rupiah );
- Bunga 2% per – bulan = Rp. 840.000 ( Delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) X 5 Tahun = Rp. 50.400.000 ( limah puluh juta empat ratus ribu rupiah ).
- Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta 
rupiah ).
5. Menghukum tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp.42.000.000 ( empat puluh dua juta rupiah ) dan Bunga / denda keterlambatan selama 5 Tahun sebesar Rp. 840.000 ( Delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) X 5 Tahun = Rp. 50.400.000 ( limah puluh juta empat ratus ribu rupiah ) dengan sekaligus kepada Penggugat:
6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( in inkracht Van Gewijsde);
13. Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas harta benda Tergugat berupa 1 buah mobil Brio tahun 2015 warna orange plat nomor : DN 810 FA;
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar  bij vooraad ), meskipun ada perlawanan, verzet, banding dan kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau, jika  Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, Mohon putusan yang sedail-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak