Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. FARHAN RAMADAN Alias FARHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-452/P.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHAN RAMADAN Alias FARHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa FARHAN RAMADAN Alias FARHAN, pada bulan september 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Cempedak Kel. Kamonji Kec. Palu Barat Kota Palu tepatnya di Toko Budi Rempah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang satu perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat terdakwa yang merupakan karyawan lepas di toko budi rempah memiliki tugas untuk mengangkat barang dari gudang untuk dibawa ke toko, pada saat terdakwa berada digudang sendirian, terdakwa mengambil barang milik saksi korban FATMAWATI yakni berupa 3 (tiga) dos susu dancow sachet, 5 (lima) dos keju batang merk top chese, 5 (lima) dos nutrijel, 3 (tiga) dos Royco, 2 (dua) karung kertas nasi, 1 (satu) gelas oval dan 5 (lima) dos Pop Ice dengan cara mengeluarkan barang tersebut lewat pintu belakang toko dan disimpan disekitar belakang toko setelah itu terdakwa kembali bekerja seperti biasanya, kemudian pada saat hari libur terdakwa akan membawa barang-barang tersebut ke mobil kampas yang menjual barang-barang campuran tempat korban biasa membeli barang-barang ditoko, selanjutnya karena merasa curiga kepada terdakwa, saksi korban melakukan pengecekan barang di toko dan ternyata banyak barang yang hilang kemudian saksi korban mengecek CCTV toko dan melihat terdakwa mengambil barang tanpa sepengetahuan atau ijin dari saksi korban sebanyak 3 kali yakni :
  1. Pertama pada bulan september 2024 terdakwa mengambil 3 (tiga) dos Roycoe dan 2 (dua) karung kertas nasi dengan cara mengeluarkan barang tersebut lewat pintu belakang toko untuk disembunyikan, setelah keadaan aman terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor operasional toko milik saksi korban kerumah terdakwa di Jalan Cemangi Kel. Bayaoge Kec. Tatanga Kota Palu untuk diamankan
  2. selanjutnya pada bulan oktober 2024 terdakwa mengambil 5 (lima) dos keju batang merk top chese dan 5 (lima) dos Pop Ice dengan cara mengeluarkan barang tersebut lewat pintu belakang toko dan disimpan disekitar belakang toko untuk disembunyikan, setelah keadaan aman terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor operasional toko milik saksi korban ke rumah terdakwa untuk diamankan.
  3. dan terakhir pada bulan November 2024 terdakwa mengambil 5 (lima) dos nutrijel dan 3 (tiga) dos susu dancow sachet dengan cara mengeluarkan barang tersebut lewat pintu belakang toko dan disimpan disekitar belakang toko untuk disembunyikan, setelah keadaan aman terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor operasional toko milik saksi korban ke rumah terdakwa untuk diamankan.
  • Bahwa setelah kondisi aman terdakwa menjual barang-barang korban berupa 3 (tiga) dos susu dancow sachet dengan harga 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 5 (lima) dos keju batang merk top chese dengan harga Rp. 1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), 5 (lima) dos nutrijel dengan harga Rp. 1.120.000,- (datu juta seratus dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) dos Royco dengan harga Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), kesemuanya terdakwa jual pada orang yang terdakwa tidak ketahui sementara untuk 2 (dua) karung kertas nasi terdakwa jual kembali ketoko milik korban dengan cara ketika saksi korban menyuruh terdakwa untuk berbelanja barang-barang tersebut ditoko langganan, terdakwa akan mengambil uangnya dan menyerahkan barang yang telah diambil sebelumnya dari toko milik korban.  
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi FITRI HANDAYANI, anggota satreskrim Polsek Palu Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan selanjutnya dibawa kekantor Polsek Palu barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban FATMAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

------ Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya