Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.Sus/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | MUAMAR Bin LABACO Alias AMAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 785 /P.2.10/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |     DAKWAAN     Kesatu ------- Bahwa terdakwa MUAMAR Bin LABACO Alias AMAR pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------- ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutonya 0,357 gram yang dibeli dengan seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki di pencucian mobil daerah Tatanga, kemudian saat terdakwa berada dirumah mertuanya dijalan Lekatu dan sedang bercerita bersama dengan saksi MOH. HIDAYAT Bin IKHSAN Alias DAYAT tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Resnarkoba Polresta Palu yaitu saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA yang sebelumnya telah menerima informasi bahwa terdakwa sering memakai narkotika di rumah mertua terdakwa sehingga saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu beserta 2 (dua) plastic klip kosong dikantong celana yang dipakai terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi MOH. HIDAYAT Bin IKHSAN Alias DAYAT beserta barang bukti tersebut dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------- -------- Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,357 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,168 gram. Kemudian terhadap barang bukti 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,168 gram tersebut telah dilakukan penimbangan dan pengujuan kembali oleh laboratorium Kriminalistik dengan berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor : 0451/NNF/I/2025, tertanggal 31 Januari 2025 yang menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,2013 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------- ---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------------------------------------------------------  ------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------  ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa MUAMAR Bin LABACO Alias AMAR pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bahwa pada tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wita sebelum terjadi penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa mengkomsumsi berupa serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan cara pertama – tama terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal kedalam pireks kaca yang tersambung di bong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian sabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang tersambung dibong tersebut sampai mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok, begitu seterusnya sampai habis dengan tujuan agar badanya terasa segar dan tidak mengantuk. Kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita saat terdakwa berada dirumah mertuanya di Jalan Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu terdakwa ditangkap dan digeledah oleh anggota SATRESNARKOBA POLRESTA PALU yaitu saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA hingga ditemukan  1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,168 gram beserta 2 (dua) plastic klip kosong dikantong celana yang dipakai terdakwa Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Bhayangkara Palu No. R/10/I/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay pada tanggal 8 Januari 2025 dari dokter pemeriksa (dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes), atas nama MUAMAR Bin LABACO Alias AMAR benar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa POSITIF mengandung ZAT METHAMPETHAMINE dan ZAT AMPHETHAMINE.-------------------------- --------- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.----------  ------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |