| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 359/Pid.Sus/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | AYU ULFIANTI Binti SYARIFUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 359/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2914/P.2.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa AYU ULFIANTI Binti SYARIFUDIN, pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar jam 14.35 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat netto 0,1772 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------ ------ Berawal dari suami terdakwa yaitu MOH. RANDI (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 4 (empat) paket sabu yang rencananya akan dijual kepada orang yang terdakwa tidak kenal dan MOH. RANDI (DPO) pergi meninggalkan rumah dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu tersebut. Dan selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa dirumah dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sering terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan rumah dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu kemudian saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim anggota Polres Palu melakukan penggrebekan dirumah tersebut dan melihat terdakwa yang melarikan diri selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO mendekati/mengejar lalu menangkap terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama saksi AHMAD Bin TUO DARIS dan saksi HERI PRANATA dibawa ke Polres Palu dengan menggunakan mobil merk Suzuki APV milik Polres Palu dan pada saat perjalanan ke Polres Palu terdakwa duduk dikursi tengah samping kanan dibelakang pengemudi saat berada didalam mobil merk Suzuki APV saksi I GEDE AGUS DARMANA sempat melihat terdakwa menyimpan sesatu dilaci sebelah kanan bagian tengah mobil dan setelah dilakukan interogasi ternyata pada saat terdakwa dikejar oleh saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO terdakwa sempat memasukkan 4 (empat) paket sabu kedalam lipatan uang lalu lipatan uang tersebut diselipkan dilengan baju sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa simpan di laci sebelah kanan bagian tengah mobil pada saat dalam perjalanan ke Polres Palu, diketahui bahwa 4 (empat) paket Narkotika tersebut milik MOH. RANDI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dan tidak dilengkapi surat izin yang dari pihak yang berwenang. Dari hasil laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan shabu-shabu dengan berat Netto 0,1772 Gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0182 tanggal 07 Juli 2025. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa AYU ULFIANTI Binti SYARIFUDIN, pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar jam 14.35 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat netto 0,1772 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa dirumah dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sering terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim anggota Polres Palu, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan rumah dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu kemudian saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim anggota Polres Palu melakukan penggrebekan dirumah tersebut, melihat terdakwa yang melarikan diri dan lalu terdakwa memasukkan 4 (empat) paket sabu kedalam lipatan uang lalu lipatan uang tersebut diselipkan dilengan baju sebelah kiri selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO mendekati/mengejar lalu menangkap terdakwa. Selanjutnya terdakwa, saksi AHMAD Bin TUO DARIS dan saksi HERI PRANATA dibawa ke Polres Palu dengan menggunakan mobil merk Suzuki APV milik Polres Palu dan pada saat perjalanan ke Polres Palu terdakwa duduk dikursi tengah samping kanan dibelakang pengemudi, mengeluarkan sabu dari lengan bajunya lalu menyimpannya di laci pintu mobil sebelah kanan dan dilihat oleh saksi saksi I GEDE DARMANA yang duduk dikursi bagian tengah disebelah kiri dan setelah dilakukan interogasi ternyata sabu-sabu tersebut milik MOH. RANDI (DPO) dan tidak dilengkapi surat izin yang dari pihak yang berwenang. Dari hasil laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan shabu-shabu dengan berat Netto 0,1772 Gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0182 tanggal 07 Juli 2025. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
