Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L. TANGGOMA Alias ERMES pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM di Jl. Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 15.35 wita, saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu bersama-sama dengan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM dan saksi ARIFUDIN Bin MAHYUDINYUA Alias ARI kemudian menemukan dan menyita barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak besi pembungkus Rokok Djisamsoe warna hitam di dalam lemari di dalam kamar dan 1 (satu) unit Handphone merk iPhone XR warna biru di rumah tempat tinggal saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM, setelah dilakukan interogasi, saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM mengakui bahwa 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dibeli dari Terdakwa ERIN SEPTIAN Bin RUSDIN L. TANGGOMA Alias ERMES pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di rumah saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM di Jl. Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 wita, saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM patungan dengan saksi ARIFUDIN Bin MAHYUDINYUA alias ARI untuk membeli Narkotika jenis sabu yang akan dijual kembali dan saat itu saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM dan saksi ARIFUDIN Bin MAHYUDINYUA alias ARI hendak membeli Narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana saksi ARIFUDIN Bin MAHYUDINYUA Alias ARI menggunakan uangnya sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan uang milik saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) akan ditambahkan apabila Narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut laku terjual, kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 wita, saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM menelphone terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES dengan menggunakan Handphone merk Iphone XR warna biru untuk memesan Narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram kepada terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES kemudian sekitar pukul 02.00 wita, terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES datang di rumah tempat tinggal saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM di Jl. Pengeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu pesanan saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM yang beratnya 25 (dua puluh lima) gram/stengah ball kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang beratnya 25 (dua puluh lima) gram tersebut diserahkan kepada saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM dan setelah saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang beratnya 25 (dua puluh lima) gram tersebut kemudian saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM membayar/menyerahkan kepada terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan kekurangannya yaitu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) nanti dibayarkan setelah semua Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, dimana pada saat saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM dan terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L. TANGGOMA Alias ERMES melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tersebut dilihat oleh saksi ARIFUDIN Bin MAHYUDINYUA Alias ARIF yang pada saat itu lewat di depan kamar saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM yang pintunya sedang terbuka, kemudian setelah selesai melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM selanjutnya terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES pergi meninggalkan rumah saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM tersebut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.40 wita, bertempat di Jl. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama-sama dengan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya juga telah melakukan penangkapan terhadap Sdri. ZAHRA DWI ANDINI Binti ISMAIL Alias ANDINI, dan pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga Narkotika jenis sabu, dimana pada saat dilakukan interogasi, Sdri. ZAHRA DWI ANDINI Binti ISMAIL Alias ANDINI mengakui mendapatkan/memperoleh 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dari suaminya yaitu saksi WIRANTO Alias UCOK, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.40 wita, bertempat di rumah Kost-kosan di Jl. Dewi Sartika Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama-sama dengan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya kembali melakukan penangkapan terhadap saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK dan dari hasil interogasi terhadap saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK diperoleh keterangan bahwa saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES, sehingga berdasarkan informasi dari saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM dan saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK tersebut sehingga Terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES dijadikan sebagai Target Operasi/TO dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Wilayah Kota Palu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Hitung.timbang/53/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba/polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 31 Mei 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 5,594 gram, Sisih Lab 0,1046 gram dan Bukti PN 5,4894 gram yang disita dari saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0145 tanggal 04 Juni 2025, Nama Sampel : 173-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0141.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1046 gram yang disita dari terdakwa ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES bersama-sama dengan saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L. TANGGOMA Alias ERMES pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM di Jl. Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 15.35 wita, saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu bersama-sama dengan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM dan saksi ARIFUDIN Bin MAHYUDINYUA Alias ARI kemudian menemukan dan menyita barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak besi pembungkus Rokok Djisamsoe warna hitam di dalam lemari di dalam kamar dan 1 (satu) unit Handphone merk iPhone XR warna biru di rumah tempat tinggal saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM, setelah dilakukan interogasi, saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM mengakui bahwa 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dibeli dari Terdakwa ERIN SEPTIAN Bin RUSDIN L. TANGGOMA Alias ERMES pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di rumah saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM di Jl. Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 wita, saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM patungan dengan saksi ARIFUDIN Bin MAHYUDINYUA alias ARI untuk membeli Narkotika jenis sabu yang akan dijual kembali dan saat itu saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM dan saksi ARIFUDIN Bin MAHYUDINYUA alias ARI hendak membeli Narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana saksi ARIFUDIN Bin MAHYUDINYUA Alias ARI menggunakan uangnya sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan uang milik saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) akan ditambahkan apabila Narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut laku terjual, kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 wita, saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM menelphone terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES dengan menggunakan Handphone merk Iphone XR warna biru untuk memesan Narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram kepada terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES kemudian sekitar pukul 02.00 wita, terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES datang di rumah tempat tinggal saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM di Jl. Pengeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu pesanan saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM yang beratnya 25 (dua puluh lima) gram/stengah ball kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang beratnya 25 (dua puluh lima) gram tersebut diserahkan kepada saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM dan setelah saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang beratnya 25 (dua puluh lima) gram tersebut kemudian saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM membayar/menyerahkan kepada terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan kekurangannya yaitu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) nanti dibayarkan setelah semua Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, dimana pada saat saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM dan terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L. TANGGOMA Alias ERMES melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tersebut dilihat oleh saksi ARIFUDIN Bin MAHYUDINYUA Alias ARIF yang pada saat itu lewat di depan kamar saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM yang pintunya sedang terbuka, kemudian setelah selesai melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM selanjutnya terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES pergi meninggalkan rumah saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM tersebut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.40 wita, bertempat di Jl. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama-sama dengan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya juga telah melakukan penangkapan terhadap Sdri. ZAHRA DWI ANDINI Binti ISMAIL Alias ANDINI, dan pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga Narkotika jenis sabu, dimana pada saat dilakukan interogasi, Sdri. ZAHRA DWI ANDINI Binti ISMAIL Alias ANDINI mengakui mendapatkan/memperoleh 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dari suaminya yaitu saksi WIRANTO Alias UCOK, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.40 wita, bertempat di rumah Kost-kosan di Jl. Dewi Sartika Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama-sama dengan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya kembali melakukan penangkapan terhadap saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK dan dari hasil interogasi terhadap saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK diperoleh keterangan bahwa saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES, sehingga berdasarkan informasi dari saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM dan saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK tersebut sehingga Terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES dijadikan sebagai Target Operasi/TO dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Wilayah Kota Palu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Hitung.timbang/53/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba/polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 31 Mei 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 5,594 gram, Sisih Lab 0,1046 gram dan Bukti PN 5,4894 gram yang disita dari saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0145 tanggal 04 Juni 2025, Nama Sampel : 173-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0141.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1046 gram yang disita dari terdakwa ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L TANGGOMA Alias ERMES bersama-sama dengan saksi ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------
A T A U
KETIGA :
---------- Bahwa Terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L. TANGGOMA Alias ERMES pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu seorang diri dengan cara yaitu pertama-tama Narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam pireks kaca yang tersambung di bong lalu kemudian sabu yang berada di dalam pireks kaca tersebut dibakar menggunakan korek api gas sampai sabunya mencair lalu kemudian terdakwa menghisap salah satu pipet yang tersambung di bong tersebut sampai mengeluarkan asap sama seperti menghisap rokok.
- Bahwa terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sudah sekitar 2 (dua) bulan, dan terdakwa merasa bersemangat dalam beraktifitas dan tidak mengantuk dalam beraktifitas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Hitung.timbang/53/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba/polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 31 Mei 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 5,594 gram, Sisih Lab 0,1046 gram dan Bukti PN 5,4894 gram.
- Bahwa Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0145 tanggal 04 Juni 2025, Nama Sampel : 173-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0141.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1046 gram yang disita dari terdakwa ADE CANDRA Bin AWALUDIN TARANTE Alias BOMBOM adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : R/240/VI/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 07 Juni 2025 di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III dugaan Hasil Pemeriksaan Urine terhadap Sdr. ERIK SEPTIAN Bin RUSDIN L. TANGGOMA Alias ERMES adalah POSITIF Narkoba Jenis Amphetamin (+), Methamphetamin (+).
- Bahwa Terdakwa ERIK SEPTIAWAN Bin RUSDIN L. TANGGOMA Alias ERMES tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------- |