Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.Sus/2025/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. RAFLI WAHYUDI Bin SALAM BUNAI Alias FIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2916/P.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLI WAHYUDI Bin SALAM BUNAI Alias FIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa RAFLI WAHYUDI Bin SALAM BUNAI Alias FIKI, pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Soekarno Hatta Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan total berat netto 1,7829 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

------ Berawal terdakwa dihubungi via telepon oleh ALIF (DPO) untuk dibelikan ganja lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda CB warna biru silver milik Lk. WALDI menemui ALIF (DPO) dirumahmya dijalan Tombolotutu Kota Palu lalu terdakwa bertemu dengan ALIF (DPO) lalu ALIF (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan setelah menerima uang lalu terdakwa pergi menemui saksi FIKI WALUYO Alias FIKI (diajukan dalam berkas terpisah) difakultas Kehutanan Universitas Tadulako dan kemudian sesampainya terdakwa difakultas Kehutanan terdakwa bertemu dengan saksi FIKI WALUYO Alias FIKI (diajukan dalam berkas terpisah) lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan setelah menerima 1 (satu) paket ganja tersebut kemudian terdakwa pergi fakultas Pertanian lalu di halaman fakultas Pertanian, terdakwa membagi/disisihkan ganja tersebut menjadi 2 (dua) paket ganja lalu memasukkan 2 (dua) paket ganja tersebut kedalam tas pinggang milik terdakwa. Dan selanjutnya saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTOH PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa, lalu terdakwa yang melawati/melintas dijalan Soekarno Hatta lalu petugas Kepolisian mendekati dan menghadang lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan terhadap tas pinggang berisikan 2 (dua) paket ganja yang berisikan 1 (satu) paket kecil dan 1 (satu) paket besar, 2 (dua) lembar paper rokok, dan 1 (satu) unit handphone merk Iphonedi kantong celana sebelah kiri, dimana 2 (dua) paket ganja ukuran besar tersebut diakui oleh terdakwa milik saksi FIKI WALUYO Alias FIKI (diajukan dalam berkas terpisah) dan ukuran kecil milik terdakwa, tanpa tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) ganja dengan berat netto seluruhnya netto 1,7829 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 1,0138 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,7691 gram benar Positif mengandung Marujuana (THC) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0210 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1)  UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa RAFLI WAHYUDI Bin SALAM BUNAI Alias FIKI, pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Soekarno Hatta Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hal dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan  I dalam bentuk tanaman  jenis Ganja dengan total berat netto 1,7829 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

----- Berawal terdakwa dihubungi via telepon oleh ALIF (DPO) untuk dibelikan ganja lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda CB warna biru silver milik Lk. WALDI menemui ALIF (DPO) dirumahmya dijalan Tombolotutu Kota Palu lalu terdakwa bertemu dengan ALIF (DPO) lalu ALIF (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan setelah menerima uang lalu terdakwa pergi menemui saksi FIKI WALUYO Alias FIKI (diajukan dalam berkas terpisah) difakultas Kehutanan Universitas Tadulako dan kemudian sesampainya terdakwa difakultas Kehutanan terdakwa bertemu dengan saksi FIKI WALUYO Alias FIKI (diajukan dalam berkas terpisah) lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan setelah menerima 1 (satu) paket ganja tersebut kemudian terdakwa pergi fakultas Pertanian lalu di halaman fakultas Pertanian, terdakwa membagi/disisihkan ganja tersebut menjadi 2 (dua) paket ganja lalu memasukkan 2 (dua) paket ganja tersebut kedalam tas pinggang milik terdakwa. Dan selanjutnya saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTOH PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa, lalu terdakwa yang melawati/melintas dijalan Soekarno Hatta lalu petugas Kepolisian mendekati dan menghadang lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan terhadap tas pinggang berisikan berisikan 2 (dua) paket ganja yang berisikan 1 (satu) paket kecil dan 1 (satu) paket besar, 2 (dua) lembar paper rokok, dan 1 (satu) unit handphone merk Iphonedi kantong celana sebelah kiri, dimana 2 (dua) paket ganja ukuran besar tersebut diakui oleh terdakwa milik saksi FIKI WALUYO Alias FIKI (diajukan dalam berkas terpisah) dan ukuran kecil milik terdakwa, tanpa tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) ganja dengan berat netto seluruhnya netto 1,7829 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 1,0138 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,7691 gram benar Positif mengandung Marujuana (THC) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0210 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111  ayat (1)  UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya