Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EBY AGISTI Binti HERMAN T. YAKALA, pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 17.40 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jl. Baligau Kel. Tawanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat netto 0,8761 Gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada orang yang terdakwa tidak dikenal di daerah Tatanga sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk rencananya terdakwa jual, selanjutnya pulang kerumah terdakwa dan terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kedalam 6 (enam) paket dimana 5 (lima) paket kecil akan terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sedang rencananya akan terdakwa gunakan sendiri setelah itu terdakwa menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dirumahnya, selanjutnya anggota satresnarkoba Polresta Palu yakni saksi NOVRIANTO PONTOH, dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO yang sebelumnya memperoleh informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dirumah terdakwa jalan Baligau kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota palu sehingga anggota satresnarkoba polresta Palu melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa, kemudian petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah nya dan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah gelas/cangkir yang berisi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip kosong diatas meja depan terdakwa duduk. Selain itu petugas juga turut mengamankan saksi MOHAMMAD RENDRA yang sedang membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 2931 / NNF / VI / 2025 tanggal 25 Juni 2025 dari Labfor Polri Cab. Makassar terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip yang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8761 gram dan sisa barang bukti kristal putih (narkotika) setelah di uji / periksa laboratorium adalah seberat netto 0,8157 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.--
------ Bahwa perbuatan terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, tidak memiliki ijin dari pihak yaang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------Bahwa ia terdakwa EBY AGISTI Binti HERMAN T. YAKALA, pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 17.40 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jl. Baligau Kel. Tawanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat netto 0, 8761 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal saat saksi NOVRIANTO PONTOH, dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dirumah terdakwa jalan Baligau kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota palu sehingga anggota satresnarkoba polresta Palu melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa, kemudian petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah nya dan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah gelas/cangkir yang berisi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip kosong diatas meja depan terdakwa duduk yang terdakwa akui sebagai miliknya yang dibeli dari orang yang terdakwa tidak kenal di daerah Tatanga, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 2931 / NNF / VI / 2025 tanggal 25 Juni 2025 dari Labfor Polri Cab. Makassar terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip yang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8761 gram dan sisa barang bukti kristal putih (narkotika) setelah di uji / periksa laboratorium adalah seberat netto 0,8157 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------ Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|