Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal | 1.REZA TORIO KAMBA, SH 2.SULTAN HAZIQA, S.H. 3.A. AHMAD AMINULLAH, S.H. |
SANTIAJI TULADA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-616/P.2.13/Ft.1/05/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan |
DAKWAAN: PRIMAIR : Bahwa Terdakwa SANTIAJI TULADA selaku Kepala Desa Lempe Kecamatan Lore Tengah Kabupaten Poso yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Poso Nomor 188.45/ 0711/ 2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Lempe Kecamatan Lore Tengah Periode 2018 – 2024 tertanggal 19 Desember 2018, pada waktu - waktu tertentu sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yang bertentangan dengan:
telah melakukan perbuatan
memperkaya diri Terdakwa setidaknya sejumlah Rp436.659.239,02 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma nol dua rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp436.659.239,02 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma nol dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam hasil Laporan Hasil Audit (LHA) dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 & 2022 Nomor: N.700/ 05/ 0205/ RHS.II/ INSPEKTORAT/ 2025 tanggal 03 Februari 2025 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Poso yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Dalam realisasi belanja modal peralatan komputer Tahun Anggaran 2019 tersebut, Terdakwa hanya membeli 1 (satu) unit laptop merek ASER Aspire 3 A314-21-49WC dan 1 (satu) hard disk external merek WD My Passport 1 Tera Byte sedangkan printer tidak dibeli, dan lalu memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA untuk membuat dokumen pertanggungjawaban dimana seolah-olah telah dibeli 2 (dua) unit laptop dan 1 (satu) unit printer.
Terdakwa telah mengerjakan sendiri (mengambil alih) pembangunan jalan usaha tani tersebut, yang mana semestinya dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat melalui sistem harian orang kerja (HOK) namun Terdakwa kerjakan menggunakan excavator miliknya dan menunjuk operator serta mandor sendiri dan pengadaan material berupa tanah urug sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa melalui penyedia barang/ jasa sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Bupati Poso Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa. Sebelumnya, Terdakwa telah menerima seluruh dana pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani dimaksud sebelum pekerjaan dimulai dari FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI, dan lebih lanjut Terdakwa memerintah FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI untuk menyusun laporan pertanggungjawaban dengan mencantumkan nama-nama fiktif selaku penerima hari orang kerja (HOK).
Terdakwa telah mengelola sendiri anggaran pengadaan bahan material rumah tidak layak huni (RTLH) bagi 30 (tiga puluh) kepala keluarga di Desa Lempe Tahun Anggaran 2019, dan ternyata Terdakwa tidak menyalurkan seluruh bahan material dimaksud dan tidak mempertanggungjawabkan bukti-bukti pembelian. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, Terdakwa bersama FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI melakukan pembelian bahan bangunan berupa seng gelombang sebanyak 1.600 lembar seharga Rp83.200.000,00 (delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), semen sebanyak 608 sak senilai Rp36.480.000,00 (tiga puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), seng plat sebanyak 253 meter seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan paku seng seberat 70 kg seharga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Anugrah Indah Kota Palu, namun dalam laporan pertanggungjawaban, Terdakwa melampirkan nota fiktif dari “Toko Timothy” di Desa Bariri yang menyatakan pembelian semen sebanyak 806 sak senilai Rp48.360.000,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), padahal Terdakwa hanya membeli sebanyak 608 sak semen. Lebih lanjut, setelah Terdakwa membeli bahan bangunan tersebut, Terdakwa tidak mendistribusikan seluruh material tersebut kepada masyarakat, dimana Terdakwa hanya membagi 15 sak semen, 50 lembar seng, 8 meter seng plat, dan 2 kg paku seng kepada masing-masing keluarga penerima, bahkan terdapat sisa semen sekitar 80 sak yang disimpan di rumah dan gilingan padi milik Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sebagian dibagi oleh Terdakwa kepada pihak lain di luar daftar penerima yang sah. Selain itu. Terdakwa juga meminta sisa anggaran pembelian material atas pengadaan bahan material rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI, dan setelah menguasai sisa anggaran tersebut Terdakwa tidak pernah mempertanggungjawabkannya secara sah dalam laporan pertanggungjawaban.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tribun, Terdakwa menyetujui laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh MASRAM TOBILI, meskipun tidak seluruh pengadaan barang direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan yaitu terdapat belanja tidak terealisasi senilai Rp3.415.000,00 (tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah) yang terdiri atas 25 lembar seng gelombang senilai Rp1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), 60 kg cat tembok merek Aries senilai Rp1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), 5 meter seng plat 30 cm senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta 2 kg paku biasa senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pembelanjaan dan pelaporan pembangunan tribun tersebut, serta tetap menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang secara substansi tidak benar yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Daerah.
Terdakwa mengajak FREDINAN POINGA, MASRAM TOBILI dan YANIS MBALEA selaku kaur perencanaan untuk melakukan pembelian hand tractor di CV Marco yang berlokasi di Jalan Emy Saelan Kota Palu dengan membawa uang tunai sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), sesampainya di sana Terdakwa hanya membeli 4 unit hand tractor dari yang seharusnya 7 unit sebagaimana yang telah dianggarkan sebelumnya di dalam APBDes Lempe dengan harga per unit sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), sehingga total pembelanjaan 4 unit hand tractor sebesar Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah). Sisa dana sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dibayarkan oleh Terdakwa untuk biaya angkut hand tractor ke Desa Lempe, sedangkan sisa dana sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk hal di luar yang telah ditetapkan di dalam APBDes yaitu untuk membeli seekor sapi seharga Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) guna keperluan acara Hari Pekabaran Injil Pemuda (HPIP). Bahwa Terdakwa selanjutnya meminta sisa dana pembelian hand tractor sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) kepada FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI dengan dalih bahwa Terdakwa yang akan membeli sisa 3 unit hand tractor yang masih belum dibeli, namun dalam realisasinya ternyata Terdakwa hanya membeli lagi 2 unit hand tractor, dan 2 unit hand tractor tersebut Terdakwa simpan di rumahnya dan digunakan untuk mengolah lahan pertanian milik Terdakwa. Dalam laporan pertanggungjawaban, dilaporkan seolah-olah telah dilakukan pembelian 7 unit hand tractor, yang senyatanya hanya terealisasi 6 unit dan dalam kuitansi dicantumkan nilai pembelian sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), sedangkan dalam nota pembelian hanya senilai Rp162.000.000,00, (seratus enam puluh dua juta rupiah) sehingga menimbulkan selisih nilai pembelian senilai Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Bahwa seluruh anggaran untuk pekerjaan pembangunan sarana irigasi sepanjang 1.500 meter tersebut telah diterima oleh Terdakwa dari FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI padahal pekerjaan tersebut belum dilaksanakan sama sekali, dan Terdakwa kemudian menyerahkan uang tersebut kepada MELI MENTARA (istri Terdakwa). Terdakwa mengambil alih pengerjaan sarana irigasi tersebut dengan alat berat excavator miliknya, sehingga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan dengan sistem harian orang kerja (HOK) menjadi sama sekali tidak melibatkan peran serta masyarakat. Selanjutnya Terdakwa tidak pernah menyerahkan nota atau kuitansi pembelanjaan anggaran senilai Rp105.682.000,00 (seratus lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kepada MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA, akan tetapi Terdakwa tetap memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah sesuai dengan Rencana Anggran Biaya (RAB) dan dilaksanakan dengan sistem harian orang kerja (HOK) dengan cara memasukkan nama-nama fiktif sebagai pekerja yang dibayar dengan sistem harian orang kerja (HOK) di dalam laporan pertanggungjawaban.
Sebelum pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (SiLPA 2019) dilaksanakan, MASRAM TOBILI telah menyerahkan seluruh anggaran pekerjaan tersebut kepada Terdakwa karena Terdakwa menyampaikan akan mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut dengan menggunakan excavator milik Terdakwa, dan BARNES (anak dari Terdakwa) yang akan menjadi operatornya. Dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (SiLPA 2019) tersebut, Terdakwa tidak pernah menyerahkan nota atau kuitansi pembelanjaan atas anggaran senilai Rp58.261.000,00 (lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) tersebut kepada MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA, akan tetapi Terdakwa tetap memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah sesuai dengan Rencana Anggran Biaya (RAB) dan dilaksanakan dengan sistem harian orang kerja (HOK) dengan cara memasukkan nama-nama fiktif sebagai pekerja yang dibayar dengan sistem harian orang kerja (HOK) di dalam laporan pertanggungjawaban.
Bahwa berdasarkan realisasi anggaran tersebut di atas, MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA telah membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Terdakwa mengerjakan sendiri pembangunan jalan usaha tani sepanjang 900 meter dan 550 meter tersebut dengan menggunakan alat berat jenis excavator miliknya yang dioperasikan oleh BARNES tanpa sistem harian orang kerja (HOK), namun anggaran untuk pembayaran HOK sebesar Rp72.450.000,00 (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jalan 900 meter serta Rp37.800.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk jalan 550 meter tetap diterima seluruhnya oleh Terdakwa. Terdakwa tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan baik berupa kuitansi atau nota pembayaran pekerjaan pembangunan jalan usaha tani sepanjang 900 meter dan 550 meter tersebut kepada MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA, namun Terdakwa tetap memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA UNTUK membuat laporan pertanggungjawaban yang memasukkan nama-nama fiktif sebagai penerima upah harian orang kerja (HOK).
Bahwa atas realisasi anggaran tersebut di atas, MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA telah membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Terhadap pekerjaan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa TAHUN ANGGARAN. 2021 senilai Rp292.278.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tersebut, Terdakwa telah mengelola langsung seluruh anggaran tersebut tanpa melalui penyedia barang/ jasa sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Bupati Poso Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa yang berbunyi: 1). Pengadaan Barang/ Jasa melalui penyedia terdiri atas: b. Pengadaan Barang/ Jasa dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam pelaksanaan kegiatan, Terdakwa memerintahkan penggunaan kembali pipa instalasi air lama yang sudah tidak berfungsi sebagai pengganti pipa baru, kemudian Terdakwa juga tidak melaksanakan pembangunan Bak Intake sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai sebesar Rp6.785.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Terkait pengadaan pipa air bersih senilai Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah), Terdakwa membuat kuitansi palsu pembelian pipa dari Toko Anugrah Indah, karena toko tersebut tidak pernah menerbitkan nota-nota sebagaimana terlampir di dalam laporan pertanggungjawaban pekerjaan tersebut. Lebih lanjut, Tim audit Inspektorat Kabupaten Poso telah melakukan pengukuran dan pengecekan di lapangan bersama ahli teknik dari Dinas PUPR Kabupaten Poso dan ditemukan fakta bahwa tidak dilakukan pengadaan pipa air bersih tersebut.
Terkait pengadaan 2 (dua) unit hand tractor tersebut, Terdakwa telah membeli sendiri 2 unit hand tractor merek QUICK tipe G-1000 BOXER dengan harga per unit Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) di Toko CV Marco Teknik Palu. Hand tractor tersebut ternyata Terdakwa tidak serahkan kepada kelompok tani (selaku penerima manfaat) sebagaimana tujuan kegiatan, namun Terdakwa gunakan sendiri untuk mengolah sawah miliknya.
Pada tahun 2022, Terdakwa telah mengelola langsung dana kegiatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp38.670.000,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam APBDes, dimana Terdakwa telah membeli sendiri alat-alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan menyerahkan nota kosong kepada FREDINAN POINGA, yang kemudian FREDINAN POINGA mengisinya menyesuaikan jumlah anggaran dalam APBDes tanpa mengetahui jumlah riil barang yang dibeli oleh Terdakwa. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Poso diketahui pada laporan pertanggungjawaban terdapat perbedaan antara harga kuitansi dan nota, serta beberapa belanja tidak disertai bukti fisik maupun berita acara penyerahan barang kepada masyarakat atau pihak penerima manfaat, dimana pengadaan masker hanya sebanyak 125 dos senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan handsanitizer sebanyak 425 botol senilai Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan realisasi dalam dokumen lebih tinggi tanpa disertai bukti tambahan atau rincian jumlah sesuai anggaran yang telah dicairkan. Selain itu, Terdakwa juga mencantumkan belanja fiktif dalam laporan pertanggungjawaban, antara lain belanja makan minum petugas vaksin senilai Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan pembelian handie talkie senilai Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Pada tahun 2022, Terdakwa telah menerima dan mengelola langsung anggaran Pengadaan Pupuk tersebut senilai Rp64.050.000,00 (enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), namun dalam pelaksanaanya Terdakwa hanya membeli 80 sak pupuk Urea dengan harga per sak Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan total nilai Rp11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) termasuk biaya angkut kepada DAHLAN SUDARMIN LANIE pemilik Toko Timothy. Terdakwa lalu melampirkan kuitansi pembayaran pengadaan pupuk senilai Rp64.050.000,00 (enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), tetapi dokumen pendukung berupa nota belanja hanya senilai Rp56.900.000,00 (lima puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), terdiri atas pembelian 122 sak pupuk Urea senilai Rp18.300.000,00 (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah), 244 sak pupuk Ponska senilai Rp36.600.000,00 (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dan biaya angkut sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), serta penyetoran PPN oleh bendahara ke kas Negara senilai Rp5.822.727,00 (lima juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat selisih senilai Rp1.327.273,00 (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah). Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pupuk yang terdistribusi kepada masyarakat Desa Lempe hanya pupuk Urea, dengan jumlah yang terbatas yaitu 1 sak per kepala keluarga dan tidak ditemukan distribusi pupuk Ponska sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban Desa. Dalam pendistribusian pupuk Urea, Terdakwa mengarahkan masyarakat untuk mengambil pupuk di rumah Terdakwa. Bahwa Terdakwa lalu menginstruksikan FREDINAN POINGA untuk membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah pengadaan pupuk Ponska telah dilaksanakan padahal tidak, sehingga terjadi pengadaan fiktif.
1) Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2) Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3) Pasal 29 huruf a, b, c dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4) Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan, 5) Pasal 2, Pasal 3 huruf dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah R.I. Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa, serta menimbulkan kerugian keuangan Negara/ Daerah sebesar Rp436.659.239,02 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma nol dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 & 2022 Nomor: N.700/ 05/ 0205/ RHS.II/ INSPEKTORAT/ 2025 tanggal 03 Februari 2025. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR: Bahwa Terdakwa SANTIAJI TULADA selaku Kepala Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Poso Nomor 188.45/ 0711/ 2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Lempe Kecamatan Lore Tengah Periode 2018 – 2024 tertanggal 19 Desember 2018, pada waktu-waktu tertentu sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri senilai Rp436.659.239,02 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma nol dua rupiah), atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah telah:
yang mana perbuatan-perbutan tersebut di atas bertentangan dengan: 1) Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2) Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3) Pasal 29 huruf a, b, c dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4) Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5) Pasal 2, Pasal 3 huruf dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah R.I. Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara senilai Rp436.659.239,02 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma nol dua rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, sebagaimana hasil Laporan Hasil Audit (LHA) dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 & 2022 Nomor: N.700/ 05/ 0205/ RHS.II/ INSPEKTORAT/ 2025 tanggal 03 Februari 2025. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Dalam realisasi belanja modal peralatan komputer Tahun Anggaran 2019 tersebut, Terdakwa hanya membeli 1 (satu) unit laptop merek ASER Aspire 3 A314-21-49WC dan 1 (satu) hard disk external merek WD My Passport 1 Tera Byte sedangkan printer tidak dibeli, dan lalu memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA untuk membuat dokumen pertanggungjawaban dimana seolah-olah telah dibeli 2 (dua) unit laptop dan 1 (satu) unit printer.
Terdakwa telah mengerjakan sendiri (mengambil alih) pembangunan jalan usaha tani tersebut, yang mana semestinya dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat melalui sistem harian orang kerja (HOK) namun Terdakwa kerjakan menggunakan excavator miliknya dan menunjuk operator serta mandor sendiri dan pengadaan material berupa tanah urug sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa melalui penyedia barang/ jasa sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Bupati Poso Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa. Sebelumnya, Terdakwa telah menerima seluruh dana pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani dimaksud sebelum pekerjaan dimulai dari FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI, dan lebih lanjut Terdakwa memerintah FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI untuk menyusun laporan pertanggungjawaban dengan mencantumkan nama-nama fiktif selaku penerima hari orang kerja (HOK).
Terdakwa telah mengelola sendiri anggaran pengadaan bahan material rumah tidak layak huni (RTLH) bagi 30 (tiga puluh) kepala keluarga di Desa Lempe Tahun Anggaran 2019, dan ternyata Terdakwa tidak menyalurkan seluruh bahan material dimaksud dan tidak mempertanggungjawabkan bukti-bukti pembelian. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, Terdakwa bersama FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI melakukan pembelian bahan bangunan berupa seng gelombang sebanyak 1.600 lembar seharga Rp83.200.000,00 (delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), semen sebanyak 608 sak senilai Rp36.480.000,00 (tiga puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), seng plat sebanyak 253 meter seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan paku seng seberat 70 kg seharga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Anugrah Indah Kota Palu, namun dalam laporan pertanggungjawaban, Terdakwa melampirkan nota fiktif dari “Toko Timothy” di Desa Bariri yang menyatakan pembelian semen sebanyak 806 sak senilai Rp48.360.000,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), namun senyatanya Terdakwa hanya membeli sebanyak 608 sak semen. Lebih lanjut, setelah Terdakwa membeli bahan bangunan tersebut, Terdakwa tidak mendistribusikan seluruh material tersebut kepada masyarakat, dimana Terdakwa hanya membagi 15 sak semen, 50 lembar seng, 8 meter seng plat, dan 2 kg paku seng kepada masing-masing keluarga penerima, bahkan terdapat sisa semen sekitar 80 sak yang disimpan di rumah dan gilingan padi milik Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sebagian dibagi oleh Terdakwa kepada pihak lain di luar daftar penerima yang sah. Selain itu. Terdakwa juga meminta sisa anggaran pembelian material atas pengadaan bahan material rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI, dan setelah menguasai sisa anggaran tersebut Terdakwa tidak pernah mempertanggungjawabkannya secara sah dalam laporan pertanggungjawaban.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tribun, Terdakwa menyetujui laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh MASRAM TOBILI, meskipun tidak seluruh pengadaan barang direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan yaitu terdapat belanja tidak terealisasi senilai Rp3.415.000,00 (tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah) yang terdiri atas 25 lembar seng gelombang senilai Rp1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), 60 kg cat tembok merek Aries senilai Rp1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), 5 meter seng plat 30 cm senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta 2 kg paku biasa senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pembelanjaan dan pelaporan pembangunan tribun tersebut, serta tetap menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang secara substansi tidak benar yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Daerah.
Terdakwa mengajak FREDINAN POINGA, MASRAM TOBILI dan YANIS MBALEA selaku kaur perencanaan untuk melakukan pembelian hand tractor di CV Marco yang berlokasi di Jalan Emy Saelan Kota Palu dengan membawa uang tunai sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), sesampainya di sana Terdakwa hanya membeli 4 unit hand tractor dari yang seharusnya 7 unit sebagaimana yang telah dianggarkan sebelumnya di dalam APBDes Lempe dengan harga per unit sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), sehingga total pembelanjaan 4 unit hand tractor sebesar Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah). Sisa dana sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dibayarkan oleh Terdakwa untuk biaya angkut hand tractor ke Desa Lempe, sedangkan sisa dana sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk hal di luar yang telah ditetapkan di dalam APBDes yaitu untuk membeli seekor sapi seharga Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) guna keperluan acara Hari Pekabaran Injil Pemuda (HPIP). Bahwa Terdakwa selanjutnya meminta sisa dana pembelian hand tractor sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) kepada FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI dengan dalih bahwa Terdakwa yang akan membeli sisa 3 unit hand tractor yang masih belum dibeli, namun dalam realisasinya ternyata Terdakwa hanya membeli lagi 2 unit hand tractor, dan 2 unit hand tractor tersebut Terdakwa simpan di rumahnya dan digunakan untuk mengolah lahan pertanian milik Terdakwa. Dalam laporan pertanggungjawaban, dilaporkan seolah-olah telah dilakukan pembelian 7 unit hand tractor, yang senyatanya hanya terealisasi 6 unit dan dalam kuitansi dicantumkan nilai pembelian sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), sedangkan dalam nota pembelian hanya senilai Rp162.000.000,00, (seratus enam puluh dua juta rupiah) sehingga menimbulkan selisih nilai pembelian senilai Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Bahwa seluruh anggaran untuk pekerjaan pembangunan sarana irigasi sepanjang 1.500 meter tersebut telah diterima oleh Terdakwa dari FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI padahal pekerjaan tersebut belum dilaksanakan sama sekali, dan Terdakwa kemudian menyerahkan uang tersebut kepada MELI MENTARA (istri Terdakwa). Terdakwa mengambil alih pengerjaan sarana irigasi tersebut dengan alat berat excavator miliknya, sehingga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan dengan sistem harian orang kerja (HOK) menjadi sama sekali tidak melibatkan peran serta masyarakat. Selanjutnya Terdakwa tidak pernah menyerahkan nota atau kuitansi pembelanjaan anggaran senilai Rp105.682.000,00 (seratus lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kepada MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA, akan tetapi Terdakwa tetap memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah sesuai dengan Rencana Anggran Biaya (RAB) dan dilaksanakan dengan sistem harian orang kerja (HOK) dengan cara memasukkan nama-nama fiktif sebagai pekerja yang dibayar dengan sistem harian orang kerja (HOK) di dalam laporan pertanggungjawaban.
Sebelum pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (SiLPA 2019) dilaksanakan, MASRAM TOBILI telah menyerahkan seluruh anggaran pekerjaan tersebut kepada Terdakwa karena Terdakwa menyampaikan akan mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut dengan menggunakan excavator milik Terdakwa, dan BARNES (anak dari Terdakwa) yang akan menjadi operatornya. Dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (SiLPA 2019) tersebut, Terdakwa tidak pernah menyerahkan nota atau kuitansi pembelanjaan atas anggaran senilai Rp58.261.000,00 (lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) tersebut kepada MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA, akan tetapi Terdakwa tetap memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah sesuai dengan Rencana Anggran Biaya (RAB) dan dilaksanakan dengan sistem harian orang kerja (HOK) dengan cara memasukkan nama-nama fiktif sebagai pekerja yang dibayar dengan sistem harian orang kerja (HOK) di dalam laporan pertanggungjawaban.
Bahwa berdasarkan realisasi anggaran tersebut di atas, MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA telah membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Terdakwa mengerjakan sendiri pembangunan jalan usaha tani sepanjang 900 meter dan 550 meter te |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |