| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa I. RAHMAT, S.Kom. Alias RAHMAT LAKORO bersama dengan terdakwa II. WHIWYT WHIJAYANTI, sejak bulan Juni 2023 sampai dengan bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Toko Burhani Furniture & Elektronik di Jalan Wahid Hasyim No. 36 C, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal Perbuatan dilakukan bersama-sama oleh terdakwa I dan terdakwa II dan perbuatan dilakukan berulang kali (berlanjut) perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa II. WHIWYT WHIJAYANTI bekerja sebagai admin di Toko Burhani Furniture & Elektronik milik saksi korban MUFAZAL HUSEN sejak tahun 2021. Sejak saat itu, saksi korban mengenal suami terdakwa II. WHIWYT yaitu terdakwa I. RAHMAT LAKORO, yang sering menjemput terdakwa II. WHIWYT di toko.
- Bahwa kemudian sekitar awal tahun 2022, terdakwa I. RAHMAT memperkenalkan diri kepada saksi korban sebagai seorang ASN di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dengan jabatan Kepala Seksi, dan bahkan pernah mendatangi saksi korban dengan mengenakan seragam ASN. Dari situlah saksi korban mulai percaya bahwa terdakwa I. RAHMAT adalah orang yang memiliki jabatan resmi dan kemampuan untuk menangani proyek-proyek pengadaan pemerintah.
- Bahwa kemudian pada bulan Juni 2023, terdakwa I. RAHMAT datang menemui saksi korban di toko Burhani bersama terdakwa II. WHIWYT dengan maksud menyampaikan bahwa terdakwa I. RAHMAT sedang mengurus proyek pengadaan barang untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong, dengan kebutuhan barang berupa meja kursi siswa, AC, televisi, kulkas, dan peralatan elektronik lainnya yang mana terdakwa II. WHIWYT juga meyakinkan saksi korban mengenai kebenaran proyek tersebut .
- Bahwa kemudian setelah saksi korban percaya kepada terdakwa I. RAHMAT sebagai ASN dan juga percaya kepada terdakwa II. WHIWYT sebagai karyawannya, akhirnya saksi korban menyerahkan barang-barang toko kepada terdakwa ;
- Bahwa kemudian terdakwa I. Rahmat datang ke toko dan menyampaikan butuh barang (meja kursi sekolah, AC, TV, kulkas, dll) lalu terdakwa II. Whiwyt membuat nota penjualan dan surat jalan barang, dimana terkadang tanpa sepengetahuan saksi korban, saat saksi korban di luar kota dan Nota tersebut menjadi dasar pengeluaran barang dari toko, lalu Barang barang tersebut diambil langsung oleh terdakwa I. Rahmat dengan menggunakan mobil pick up kadang juga barang dijemput oleh ekspedisi yang ditunjuk terdakwa I. Rahmat dan juga barang ada yang diantar oleh karyawan toko ke rumah terdakwa II. Whiwyt di Jl. Otista atas perintah terdakwa IIWhiwyt yang mana diKarena ada nota penjualan tersebut adalah buatan terdakwa II. Whiwyt, sehingga membuat petugas gudang (Riswan, Risaldi) menyerahkan barang tanpa curiga kepada terdakwa yang mana barang tersebut terdiri dari :
- Tanggal 12 Juni 2023 dengan nomor nota : BUR-SO007593 atas nama Rahmat Lakoro sebesar Rp 54.780.000,- dengan barang berupa 20 unit AC Sharp 0,5 PK.
- Tanggal 15 Juni 2023 dengan nomor nota : BUR-SO00765 atas nama Rahmat Lakoro Rp. 8.925.000 Barang elektronik & furnitur
- Tanggal 22 Juni 2023 dengan nomor nota : BUR-SO007781 atas nama Rahmat Lakoro Rp.27.435.000,- TV 50 & 42 inci, kulkas, mesin cuci, kursi bar, meja makan
- Tanggal 28 Juni 2023 dengan nomor nota : BUR-SO007915 atas nama Rahmat Lakoro Rp. 11.340.000 Kursi kerja, lemari pakaian
- Tanggal 07 Juli 2023 dengan nomor nota : BUR-SO008082 atas nama Rahmat LakoroRp. 10.494.000
- 3 unit AC Sharp
- Tanggal 11 Juli 2023 dengan nomor nota : BUR-SO008139 atas nama Rahmat Lakoro Rp. 17.952.000
- 22 set meja + kursi siswa
- Tanggal 22 Juli 2023 dengan nomor nota : BUR-SO008317 atas nama Rahmat Lakoro Rp13.621.200 AC & furnitur lainnya
- Tanggal 24 Juli 2023 dengan nomor nota : BUR-SO008320 atas nama Rahmat Lakoro Rp. 114.475.000 jumlah 26 unit AC, 48 set kursi siswa
- Tanggal 02 Nov 2023 dengan nomor nota : BUR-SO009966 atas nama Whiwyt Whijayanti Rp. 4.830.000 AC & perlengkapan
- Tanggal 02 Nov 2023 dengan nomor nota : J1123-0012 atas nama Whiwyt Whijayanti Rp. 18.255.000 dengan jumlah 2 unit kulkas Sharp 4 pintu
- Tanggal 07 Nov 2023 dengan nomor nota : J1123-0051 atas nama Whiwyt Whijayanti Rp. 24.660.000 dengan jumlah 9 unit AC Sharp 0,5 PK
- Tanggal 07 Nov 2023 dengan nomor nota : BUR-SO010037 atas nama Rain Anugrah (dicatut. Rp. 45.080.000 Invoice fiktif – kursi & furnitur
- Tanggal 10 Nov 2023 dengan nomor nota : BUR-SO010073 atas nama Rain Anugrah (dicatut) Rp.17.850.000 Invoice fiktif – kursi & furnitur
- Bahwa kemudian terdakwa I. RAHMAT menyampaikan kepada saksi korban dengan berjanji bahwa pembayaran akan dilakukan setelah barang saksi korban diterima dan ada pencairan dana dari dinas, sekitar 2–3 minggu kemudian, namun hal tersebut tidaklah benar, dimana Barang-barang tersebut tidak pernah dibawa ke kantor Dinas sebagaimana alasan para terdakwa, melainkan Dijual kembali secara online oleh terdakwa I. Rahmat lalu juga Dijual ke pihak ketiga yaitu , misalnya kursi sekolah ke MTsN 1 Kota Palu (uang diterima Whiwyt tapi tidak disetor ke toko) dan juga sebagian barang tersebut digunakan di rumah para terdakwa, seperti AC, kulkas, kursi jati ;
- Bahwa seluruh barang milik saksi korban yang diambil oleh para terdakwa tidak pernah dibayar, dengan nilai total sebesar Rp 369.697.200,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP--------
Atau
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I. RAHMAT, S.Kom. Alias RAHMAT LAKORO bersama dengan terdakwa II. WHIWYT WHIJAYANTI, sejak bulan Juni 2023 sampai dengan bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Toko Burhani Furniture & Elektronik di Jalan Wahid Hasyim No. 36 C, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal Perbuatan dilakukan bersama-sama oleh terdakwa I dan terdakwa II dan perbuatan dilakukan berulang kali (berlanjut) perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa II. WHIWYT WHIJAYANTI bekerja sebagai admin di Toko Burhani Furniture & Elektronik milik saksi korban MUFAZAL HUSEN sejak tahun 2021. Sejak saat itu, saksi korban mengenal suami terdakwa II. WHIWYT yaitu terdakwa I. RAHMAT LAKORO, yang sering menjemput terdakwa II. WHIWYT di toko.
- Bahwa kemudian sekitar awal tahun 2022, terdakwa I. RAHMAT memperkenalkan diri kepada saksi korban sebagai seorang ASN di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dengan jabatan Kepala Seksi, dan bahkan pernah mendatangi saksi korban dengan mengenakan seragam ASN. Dari situlah saksi korban mulai percaya bahwa terdakwa I. RAHMAT adalah orang yang memiliki jabatan resmi dan kemampuan untuk menangani proyek-proyek pengadaan pemerintah.
- Bahwa kemudian pada bulan Juni 2023, terdakwa I. RAHMAT datang menemui saksi korban di toko Burhani bersama terdakwa II. WHIWYT dengan maksud menyampaikan bahwa terdakwa I. RAHMAT sedang mengurus proyek pengadaan barang untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong, dengan kebutuhan barang berupa meja kursi siswa, AC, televisi, kulkas, dan peralatan elektronik lainnya yang mana terdakwa II. WHIWYT juga meyakinkan saksi korban mengenai kebenaran proyek tersebut .
- Bahwa kemudian setelah saksi korban percaya kepada terdakwa I. RAHMAT sebagai ASN dan juga percaya kepada terdakwa II. WHIWYT sebagai karyawannya, akhirnya saksi korban menyerahkan barang-barang toko kepada terdakwa ;
- Bahwa kemudian terdakwa I. Rahmat datang ke toko dan menyampaikan butuh barang (meja kursi sekolah, AC, TV, kulkas, dll) lalu terdakwa II. Whiwyt membuat nota penjualan dan surat jalan barang, dimana terkadang tanpa sepengetahuan saksi korban, saat saksi korban di luar kota dan Nota tersebut menjadi dasar pengeluaran barang dari toko, lalu Barang barang tersebut diambil langsung oleh terdakwa I. Rahmat dengan menggunakan mobil pick up kadang juga barang dijemput oleh ekspedisi yang ditunjuk terdakwa I. Rahmat dan juga barang ada yang diantar oleh karyawan toko ke rumah terdakwa II. Whiwyt di Jl. Otista atas perintah terdakwa IIWhiwyt yang mana diKarena ada nota penjualan tersebut adalah buatan terdakwa II. Whiwyt, sehingga membuat petugas gudang (Riswan, Risaldi) menyerahkan barang tanpa curiga kepada terdakwa yang mana barang tersebut terdiri dari :
- Tanggal 12 Juni 2023 dengan nomor nota : BUR-SO007593 atas nama Rahmat Lakoro sebesar Rp 54.780.000,- dengan barang berupa 20 unit AC Sharp 0,5 PK.
- Tanggal 15 Juni 2023 dengan nomor nota : BUR-SO00765 atas nama Rahmat Lakoro Rp. 8.925.000 Barang elektronik & furnitur
- Tanggal 22 Juni 2023 dengan nomor nota : BUR-SO007781 atas nama Rahmat Lakoro Rp.27.435.000,- TV 50 & 42 inci, kulkas, mesin cuci, kursi bar, meja makan
- Tanggal 28 Juni 2023 dengan nomor nota : BUR-SO007915 atas nama Rahmat Lakoro Rp. 11.340.000 Kursi kerja, lemari pakaian
- Tanggal 07 Juli 2023 dengan nomor nota : BUR-SO008082 atas nama Rahmat LakoroRp. 10.494.000
- 3 unit AC Sharp
- Tanggal 11 Juli 2023 dengan nomor nota : BUR-SO008139 atas nama Rahmat Lakoro Rp. 17.952.000
- 22 set meja + kursi siswa
- Tanggal 22 Juli 2023 dengan nomor nota : BUR-SO008317 atas nama Rahmat Lakoro Rp13.621.200 AC & furnitur lainnya
- Tanggal 24 Juli 2023 dengan nomor nota : BUR-SO008320 atas nama Rahmat Lakoro Rp. 114.475.000 jumlah 26 unit AC, 48 set kursi siswa
- Tanggal 02 Nov 2023 dengan nomor nota : BUR-SO009966 atas nama Whiwyt Whijayanti Rp. 4.830.000 AC & perlengkapan
- Tanggal 02 Nov 2023 dengan nomor nota : J1123-0012 atas nama Whiwyt Whijayanti Rp. 18.255.000 dengan jumlah 2 unit kulkas Sharp 4 pintu
- Tanggal 07 Nov 2023 dengan nomor nota : J1123-0051 atas nama Whiwyt Whijayanti Rp. 24.660.000 dengan jumlah 9 unit AC Sharp 0,5 PK
- Tanggal 07 Nov 2023 dengan nomor nota : BUR-SO010037 atas nama Rain Anugrah (dicatut. Rp. 45.080.000 Invoice fiktif – kursi & furnitur
- Tanggal 10 Nov 2023 dengan nomor nota : BUR-SO010073 atas nama Rain Anugrah (dicatut) Rp.17.850.000 Invoice fiktif – kursi & furnitur
- Bahwa kemudian terdakwa I. RAHMAT menyampaikan kepada saksi korban dengan berjanji bahwa pembayaran akan dilakukan setelah barang saksi korban diterima dan ada pencairan dana dari dinas, sekitar 2–3 minggu kemudian, namun hal tersebut tidaklah benar, dimana Barang-barang tersebut tidak pernah dibawa ke kantor Dinas sebagaimana alasan para terdakwa, melainkan Dijual kembali secara online oleh terdakwa I. Rahmat lalu juga Dijual ke pihak ketiga yaitu , misalnya kursi sekolah ke MTsN 1 Kota Palu (uang diterima Whiwyt tapi tidak disetor ke toko) dan juga sebagian barang tersebut digunakan di rumah para terdakwa, seperti AC, kulkas, kursi jati ;
- Bahwa seluruh barang milik saksi korban yang diambil oleh para terdakwa tidak pernah dibayar, dengan nilai total sebesar Rp 369.697.200,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
---------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP-------- |