Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. ANISAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 371/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2985K /P.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANISAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

------ Bahwa Terdakwa ANISAH pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi YUSNANI KUMALASARI di Jl. Bahari Pantoloan Boya Kec. Tawaeli Kota Palu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntung diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain utuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa datang ke rumah saksi YUSNANI KUMALASARI untuk meminjam uang sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan mengatakan kepada saksi korban akan mengembalikan uang tersebut sekitar bulan April setelah gaji 14 miliknya cair dan  selakigus terdakwa akan melunasi sisa pinjaman sebelumnya yang belum dibayarkan oleh terdakwa mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban merasa percaya dikarenakan terdakwa masih memiliki sisa pinjaman yang belum dibayarkan, dan saat itu terdakwa juga menjanjikan kepada saksi korban pada saat mengembalikan seluruhnya disertai dengan bunga 15% (lima belas persen). ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi korban meminjamkan uang sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan bukti selembar kwitansi yang ditandatangani oleh terdakwa dengan kesepakan untuk dipinjamkan Kembali kepada guru-guru yang akan menggadaikan gaji 14 kepada terdakwa dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari setiap peminjaman.   
  • Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dari saksi korban terdakwa tidak meminjamkan uang tersebut kepada kepada guru-guru sebagaimana yang disampaikan kepada saksi korban melainkan uang tersebut terdakwa gunakan seluruhnya  untuk kepentingan pribadinya yaitu biaya pernikahan anak terdakwa. 
  • Bahwa kemudian sekira bulan April 2022 saksi korban menghubungi terdakwa dan menagih janji terdakwa untuk mengembalikan uang pinjamannya sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dikarenakan saksi korban telah mendengar gaji 14 pegawai telah cair namun saat saksi korban melakukan penagihan terdakwa mengatakan belum memiliki dana dan berjanji akan mengembalikan  uang pinjaman tersebut paling lambat bulan Mei 2023 dengan membuat surat pernyataan namun sampai batas yang ditentukan terdakwa tidak pernah mengembalikan uang pinjaman tersebut hingga sampai saksi korban melaporkan  tanggal 01 Juni 2023 dan sampai sekerang terdakwa tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut..    
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YUSNANI KUMALASARI mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP-----------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua :

------ Bahwa Terdakwa ANISAH pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi YUSNANI KUMALASARI di Jl. Bahari Pantoloan Boya Kec. Tawaeli Kota Palu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa yang hendak menikahkan anaknya namun terkendala biaya kemudian terdakwa datang ke rumah saksi YUSNANI KUMALASARI untuk meminjam uang sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan alasan akan dipinjamkan lagi kepada guru-guru yang menggadaikan gaji 14 kepada terdakwa yang pengembaliannya sekitar bulan April setelah gaji 14 tahun 2022 guru-guru tersebut cair selakigus terdakwa akan melunasi sisa pinjaman sebelumnya yang belum dibayarkan oleh terdakwa mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban merasa percaya dikarenakan terdakwa masih memiliki sisa pinjaman yang belum dibayarkan, dan saat itu terdakwa juga menjanjikan kepada saksi korban pada saat mengembalikan seluruhnya disertai dengan bunga 15% (lima belas persen). Karena perkataan terdakwa tersebut meyakinkan saksi korban dan juga sebelumnya terdakwa pernah meminjam uang kepada saksi korban sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)  untuk dijalankan kepada orang guru-guru SD yang menggadai gaji 14 nya kepada terdakwa dan saat itu terdakwa membayar bunganya  kepada saksi korban dengan lancar dan tanpa kendala.
  • Bahwa kemudian saksi korban memberikan uang pinjaman sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan bukti selembar kwitansi yang ditandatangani oleh terdakwa untuk keperluan peminjaman kepada guru-guru yang akan menggadaikan gaji 14 kepada terdakwa.   
  • Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dari saksi korban tersebut terdakwa tidak menyalurkan uang pinjaman tersebut kepada guru-guru didaerah Tanantovea Kab. Donggala                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         sebagaimana tujuan yang terdakwa sampaikan kepada saksi korban melainkan terdakwa gunakan seluruhnya  untuk biaya pernikahan anaknya serta kebutuhan pribadinya. 
  • Bahwa saat bulan April tahun 2022 saksi menghubungi terdakwa dan menagih janji terdakwa untuk mengembalikan uang pinjamannya sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dikarenakan saksi korban telah mendengar gaji 14 pegawai telah cair namun saat saksi korban melakukan penagihan terdakwa mengatakan belum memiliki dana dan berjanji akan mengembalikan  uang pinjaman tersebut paling lambat bulan Mei 2023 dengan membuat surat pernyataan namun sampai batas yang ditentukan terdakwa tidak pernah mengembalikan uang pinjaman tersebut hingga sampai saksi korban melaporkan  tanggal 01 Juni 2023 dan sampai sekerang terdakwa tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut..   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YUSNANI KUMALASARI mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya