Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan sah dan bernilai di mata hukum Perjanjian Kredit Nomor 30 tanggal 17 Februari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Jafar, S.H.,M.Kn);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 499,881,290,- (empat ratus Sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah), apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka Penggugat dapat menjual secara dibawah tangan atau melalui keperantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu (KPKNL Palu) terhadap Jaminan Tanah dan atau bangunan milik Para Tergugat, dengan rincian jaminan sebagai berikut:
a.Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 02791 atas nama ANDI SIDENRIANI Luas 108 m2 (seratus delapan meter persegi) terletak di Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
b.Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 2797 atas nama RATIH PETABUNGA RIANTIARINI Luas 108 m2 (seratus delapan meter persegi) terletak di Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
c.Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 128 atas nama MOH. NAIM Luas 6.425 m2 (enam ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) terletak di Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
d.Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 129 atas nama IMRAN Luas 4.776 m2 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh enam meter persegi) terletak di Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Terhadap hasil penjualan dibawah tangan atau pelalangan dengan perantaraan KPKNL Palu tersebut, digunakan untuk pelunasan pembayaran seluruh Pokok Bunga dan Denda pinjaman Fasilitas kredit Tergugat kepada Penggugat
5.Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaagh) terhadap:
a.Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 02791 atas nama ANDI SIDENRIANI Luas 108 m2 (seratus delapan meter persegi) terletak di Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
b.Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 2797 atas nama RATIH PETABUNGA RIANTIARINI Luas 108 m2 (seratus delapan meter persegi) terletak di Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
c.Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 128 atas nama MOH. NAIM Luas 6.425 m2 (enam ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) terletak di Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
d.Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 129 atas nama IMRAN Luas 4.776 m2 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh enam meter persegi) terletak di Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Adalah sah dan berharga serta bernilai secara hukum;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) setiap harinya bilamana lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hUkum
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |