Dakwaan |
KESATU:
Bahwa ia terdakwa DWI RAMADAN BIN AHMAD ALIAS RAMA, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari di tahun 2025, bertempat tepatnya bertempat di Pinggiran Sungai jembatan Lalove Kel. Tavajuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 38 (tiga puluh delapan) paket sabu seberat 4,0691 gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Berawal ketika Tim Buser kami mendapatkan informasi Ditresnarkoba Polda Sulteng yang terdiri dari saksi ALAMSYAH, saksi I GEDE ALDI SAPUTRA dan saksi HADELFAN SAMBALI mendapatkan informasi dari dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis sabu dilakukan dipinggiran sungai Tawanjuka kemudian sekitar pukul 17.00 kemudian Tim Buser Kepolisian Ditresnarkoba melakukan penyamaran dengan menggunakan cara undercoverbuy dipinggiran sungai disekitar jembatan Lalove Kel. Tawanjuka Kec. Tatanga kota Palu, lalu Tim buser Kepolisian Ditresnarkoba mendekati terdakwa dan 1 orang yang tidak dikenal dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, dimana pada saat akan menanyakan narkotika jenis sabu dengan harga paket Rp. 100.000 saat itu saksi BRIPTU I GEDE ALDI mengamankan terdakwa yang sedang memegang narkotika jenis sabu kemudian saksi BRIGPOL HADELFAN mengamankan teman terdakwa, namun pada saat petugas mengamankan keduanya melakukan perlawanan sehingga teman terdakwa melarikan diri namun terdakwa dapat diamankan dan kemudian Tim Buser melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan menemukan 38 paket narkotika jenis sabu yang terdiri 15 belas paket ditemukan disaku celana sebelah kiri terdakwa dan 23 paket ditemukan didalam saku celana sebelah kanan terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli di tempat di landasan (tempat cuci mobil) di Kec. Tatanga kota Palu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000 (satu Juta), kemudian 1 paket tersebut terdakwa takar/bagi menjadi paketan kecil sebanyak 8 (delapan) paket dan setiap 1 paket narkotika jenis sabu itu akan terdakwa jual dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu), dan dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa memiliki keuntungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu).
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa DWI RAMADAN BIN AHMAD ALIAS RAMA berupa 38 (tiga puluh delapan) paket paket plastic klip berisi Kristal narkotika jenis shabu dengan total berat netto 4,0691 gram, setelah dilakukan uji secara laboratoris di Balai Pengawasan Obat Dan Makanan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor : R.-PP.01.01.5B.01.25.16 tanggal 18 Januari 2025 yang ditandatangani oleh ketua Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Mardianto, S.Farm, Apt dengan kesimpulan bahwa kristal putih yang disita dari DWI RAMADAN BIN AHMAD ALIAS RAMA adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina sesuai yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa tindakan terdakwa dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 38 (tiga puluh delapan) paket sabu-sabu sachet plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat Netto seberat 4,0691 gram tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------
Atau,
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa DWI RAMADAN BIN AHMAD ALIAS RAMA, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari di tahun 2025, bertempat tepatnya bertempat di Pinggiran Sungai jembatan Lalove Kel. Tavajuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 38 (tiga puluh delapan) paket sabu seberat 4,0691 gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
-
- Awalnya ketika Tim Buser kami mendapatkan informasi Ditresnarkoba Polda Sulteng yang terdiri dari saksi ALAMSYAH, saksi I GEDE ALDI SAPUTRA dan saksi HADELFAN SAMBALI mendapatkan informasi dari dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis sabu dilakukan dipinggiran sungai Tawanjuka kemudian sekitar pukul 17.00 kemudian Tim Buser Kepolisian Ditresnarkoba melakukan penyamaran dengan menggunakan cara undercoverbuy dipinggiran sungai disekitar jembatan Lalove Kel. Tawanjuka Kec. Tatanga kota Palu, lalu Tim buser Kepolisian Ditresnarkoba mendekati terdakwa dan 1 orang yang tidak dikenal dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, dimana pada saat akan menanyakan narkotika jenis sabu dengan harga paket Rp. 100.000 saat itu saksi BRIPTU I GEDE ALDI mengamankan terdakwa yang sedang memegang narkotika jenis sabu kemudian saksi BRIGPOL HADELFAN mengamankan teman terdakwa, namun pada saat petugas mengamankan keduanya melakukan perlawanan sehingga teman terdakwa melarikan diri namun terdakwa dapat diamankan dan kemudian Tim Buser melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan menemukan 38 paket narkotika jenis sabu yang terdiri 15 belas paket ditemukan disaku celana sebelah kiri terdakwa dan 23 paket ditemukan didalam saku celana sebelah kanan terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli di tempat di landasan (tempat cuci mobil) di Kec. Tatanga kota Palu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000 (satu Juta), kemudian 1 paket tersebut terdakwa takar/bagi menjadi paketan kecil sebanyak 8 (delapan) paket dan setiap 1 paket narkotika jenis sabu itu akan terdakwa jual dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu), dan dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa memiliki keuntungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu).
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa DWI RAMADAN BIN AHMAD ALIAS RAMA berupa 38 (tiga puluh delapan) paket paket plastic klip berisi Kristal narkotika jenis shabu dengan total berat netto 4,0691 gram, setelah dilakukan uji secara laboratoris di Balai Pengawasan Obat Dan Makanan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor : R.-PP.01.01.5B.01.25.16 tanggal 18 Januari 2025 yang ditandatangani oleh ketua Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Mardianto, S.Farm, Apt dengan kesimpulan bahwa kristal putih yang disita dari DWI RAMADAN BIN AHMAD ALIAS RAMA adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina sesuai yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
- Bahwa tindakan terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 38 (tiga puluh delapan) paket sabu-sabu sachet plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat Netto seberat 4,0691 gram tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang.
--------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------- |