Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Abdullah,S.H.
REZA ANANDA PUTRA, SH. Bin ZULKIFLI Alias REZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1874/P.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ANANDA PUTRA, SH. Bin ZULKIFLI Alias REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa REZA ARNANDA PUTRA ZULKIFLI, S.H. Bin ZULKIFLI Alias REZA, pada hari senin tanggal 17 Pebruari 2025 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Pebruari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di CV. Gemilang Transport Palu dijalan Sisingamangaraja Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 1,848 (satu koma delapan empat delapan) gram, perbuatan mana di lakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

------- Berawal dari terdakwa yang berada digarasi rumah Lk. REFLI bersama Lk. ARIF dijalan Abadi Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu dan selanjutnya saksi AMINUDDIN S.Sos Bin AMAR ANDI MALA Alias UDIN (diajukan dalam berkas terpisah) datang lalu meminta dos kepada terdakwa dana terdakwa mengatakan “coba saja lihat digudang itu“ dan terdakwa melihat saksi AMINUDDIN S.Sos Bin AMAR ANDI MALA Alias UDIN membawa dos ke dalam rumah Lk. REFLI dan selanjutnya saksi AMINUDDIN S.Sos Bin AMAR ANDI MALA Alias UDIN keluar dari dalam rumah Lk. REFLI  paket  lalu mengatakan kepada terdakwa “bawa dulu paket ini, antar ke agen CV. Gemilang Transport Palu“ dan kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik Lk. ARIF untuk mengantar paket tersebut dan setelah terdakwa mengambil kabel cas dirumah milik orang tua terdakwa lalu terdakwa pergi CV. Gemilang Transport Palu dijalan Sisingamangaraja Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu untuk mengirimkan paket milik saksi AMINUDDIN S.Sos Bin AMAR ANDI MALA Alias UDIN. Dan selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan selanjutnya di CV. Gemilang Transport Palu dijalan Sisingamangaraja Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH melihat terdakwa yang masuk kedalam CV. Gemilang Transport Palu dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan paket  kemudian kedua petugas Kepolisian tersebut mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket sabu-sabu di dalam dos paket tersebut dimana paket yang berisikan sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa milik saksi AMINUDDIN S.Sos Bin AMAR ANDI MALA Alias UDIN yang tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut.  Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 1,848 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1013 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,17467 gram dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0046 tanggal 24 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa REZA ARNANDA PUTRA ZULKIFLI, S.H. Bin ZULKIFLI Alias REZA, pada hari senin tanggal 17 Pebruari 2025 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Pebruari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di CV. Gemilang Transport Palu dijalan Sisingamangaraja Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 1,848 (satu koma delapan empat delapan) gram, perbuatan mana di lakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

-------- Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan selanjutnya di CV. Gemilang Transport Palu dijalan Sisingamangaraja Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH melihat terdakwa yang masuk kedalam CV. Gemilang Transport Palu dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan paket kemudian kedua petugas Kepolisian tersebut mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket sabu-sabu di dalam dos paket tersebut dimana paket yang berisikan sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa milik saksi AMINUDDIN S.Sos Bin AMAR ANDI MALA Alias UDIN yang tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut.  Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 1,848 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1013 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,17467 gram dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0046 tanggal 24 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

------ Bahwa ia terdakwa REZA ARNANDA PUTRA ZULKIFLI, S.H. Bin ZULKIFLI Alias REZA, pada hari minggu tanggal 16 Pebruari 2025 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Pebruari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah teman terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------

------

Berawal terdakwa membeli sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada Lk. ANDI dan kemudian terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara pertama-tama menyiapkan bog lalu sabu-sabu dimasukkan kedalam pireks kaca lalu pireks yang berisikan sabu-sabu dibakar dengan menggunakan macis gas yang tersambung dengan sumbu sampai sabu-sabu tersebut mencair dan setelah mengeluarkan asap lalu terdakwa isap, sehingga pada saat ditangkap ternyata Urine terdakwa positif mengandung methamphethamine dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Hasil pemeriksaan urine narkoba nomor :  R/380/XI/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 12 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng.

-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127  ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya