Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. RAHMAT AFANDI Alias MEMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 187/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1552/P.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT AFANDI Alias MEMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa RAHMAT AFFANDI Alias MEMET antara bulan Januari sampai dengan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Toko Beras 'Maharani Tuban', Jalan Tombolotutu, Kel. Talise Valangguni, Kec. Mantikulore, Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

Berawal dari waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa Rahmat Afandi Alias Memet yang bekerja sebagai karyawan dengan tugas sebagai sopir pengantar beras kepada para pelanggan serta menerima uang hasil penjualan, Selanjutnya Terdakwa yang sudah bekerja sekitar 6 bulan tidak mendapatkan gaji bulanan melainkan mendapatkan upah dari hasil persenan keuntungan yang diperoleh dari penjualan beras setiap satu kali jalan dibagi 2 oleh pemilik usaha (saksi Nanang Istanto) dan mendapatkan uang jalan (uang makan dan solar), kemudian Terdakwa secara sengaja tidak menyetorkan hasil penjualan beras dari sejumlah pelanggan yaitu Saksi An. H. TULO sebesar Rp. 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah), Saksi An. H. JALIL Sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Saksi An H. SAYUR Sebesar Rp. 4.375.000 (Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), dan Saksi An. REVALINO Sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai sopir yang ditemani oleh Sdr.Bakri (Dpo) dengan menggunakan kendaraan Truk merk Hino Dutro warna Hijau dengan nomor plat DN 8780 RB Nomor mesin W04DTRJ74888 No rangka MJEC1JG43 (DPB) memuat beras dan dengan sengaja di Tengah perjalanan Terdakwa Rahmat Afandi menugaskan Bakri (DPO) untuk mengurangi takaran atau timbangan beras per karung 1 kg, namun Bakri (DPO) mengurangi 4 kg sampai dengan 5 kg sebanyak lebih kurang 40 karung dengan berat total sebesar 2 Ton. Sdr. Bakri (DPO) merupakan anak buah yang dipekerjakan Terdakwa Rahmat Afandi dan memperoleh gaji upah langsung dari Terdakwa Rahmat Afandi, selanjutnya Terdakwa juga melakukan perbuatan mengoplos beras berkualitas baik tanpa izin  dan menggantikannya dengan beras kualitas rendah untuk sebanyak lebih kurang 12 Ton atau sekitar 21 (dua puluh satu karung), kemudian uang hasil penjualan tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

   Bahwa semua perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr.Bakri (DPO) dalam keadaan sadar dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya sebagai pekerja yang diberi kepercayaan untuk memegang dan mengelola hasil penjualan sehingga menyebabkan kerugian terhadap saksi Nanang Istanto sebesar Rp.32.950.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374  KUHPidana---------------------------------------------------------

 

Kedua

---------Bahwa Terdakwa RAHMAT AFFANDI Alias MEMET antara bulan Januari sampai dengan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Toko Beras 'Maharani Tuban', Jalan Tombolotutu, Kel. Talise Valangguni, Kec. Mantikulore, Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

Berawal dari waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa Rahmat Afandi Alias Memet yang bekerja sebagai karyawan dengan tugas sebagai sopir pengantar beras kepada para pelanggan serta menerima uang hasil penjualan, Selanjutnya Terdakwa yang sudah bekerja sekitar 6 bulan tidak mendapatkan gaji bulanan melainkan mendapatkan upah dari hasil persenan keuntungan yang diperoleh dari penjualan beras setiap satu kali jalan dibagi 2 oleh pemilik usaha (saksi Nanang Istanto) dan mendapatkan uang jalan (uang makan dan solar), kemudian Terdakwa secara sengaja tidak menyetorkan hasil penjualan beras dari sejumlah pelanggan yaitu Saksi An. H. TULO sebesar Rp. 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah), Saksi An. H. JALIL Sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Saksi An H. SAYUR Sebesar Rp. 4.375.000 (Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), dan Saksi An. REVALINO Sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai sopir yang ditemani oleh Sdr.Bakri (Dpo) dengan menggunakan kendaraan Truk merk Hino Dutro warna Hijau dengan nomor plat DN 8780 RB Nomor mesin W04DTRJ74888 No rangka MJEC1JG43 (DPB) memuat beras dan dengan sengaja di Tengah perjalanan Terdakwa Rahmat Afandi menugaskan Bakri (DPO) untuk mengurangi takaran atau timbangan beras per karung 1 kg, namun Bakri (DPO) mengurangi 4 kg sampai dengan 5 kg sebanyak lebih kurang 40 karung dengan berat total sebesar 2 Ton. Sdr. Bakri (DPO) merupakan anak buah yang dipekerjakan Terdakwa Rahmat Afandi dan memperoleh gaji upah langsung dari Terdakwa Rahmat Afandi, selanjutnya Terdakwa juga melakukan perbuatan mengoplos beras berkualitas baik tanpa izin  dan menggantikannya dengan beras kualitas rendah untuk sebanyak lebih kurang 12 Ton atau sekitar 21 (dua puluh satu karung), kemudian uang hasil penjualan tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

   Bahwa semua perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr.Bakri (DPO) dalam keadaan sadar dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya sebagai pekerja yang diberi kepercayaan untuk memegang dan mengelola hasil penjualan sehingga menyebabkan kerugian terhadap saksi Nanang Istanto sebesar Rp.32.950.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya