Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.Sus/2024/PN Pal NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H. MOH. IKBAL Alias IKBAL TOPEKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 390/Pid.Sus/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2909/P.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. IKBAL Alias IKBAL TOPEKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko, pada hari Sabtu, tanggal 03 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di kos Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, secara bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dimana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 459/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal, tanggal 14 Agustus 2024, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi Iswahyudi P. dan saksi Muhammad Nur yang tergabung dalam Tim BNNP Sulteng telah mendapat informasi bahwa terdakwa bersama Nurhayati (berkas terpisah), Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) dan Amir Alias Ami (berkas terpisah) telah melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu, sehingga para saksi mendatangi rumah kos Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Tempat tinggal terdakwa, yang sebelumnya telah mereka lakukan pemantawan akan kebenaran keterangan tersebut ;
  • Bahwa pada saat itu juga terdakwa mencoba untuk melarikan diri namun tertangkap oleh petugas yang merupakan Tim BNNP Sulteng, sehingga pada saat itu juga terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan bersama dengan Nurhayati (berkas terpisah) bersama Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), yang mana pada saat itu ditemukan 4 (empat) paket plastic klip bening Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam paket dos yang akan dikirim kepada Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang berada di Toli-toli, yang terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) simpan di dalam rumah kos terdakwa, sedangkan 1 (satu) paket sabu tersimpan di dalam saku cela amilik terdakwa, untuk 1 (satu) unit HP Merk. Samsung A13 warna Persik No. Sim Card 0822921529 Milik Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), 1 (satu) unit  HP Merk. Oppo A76 warna biru/Silver No. 082396159187 Milik terdakwa yang digunakan untuk melakukan peredaran Narkotika jenis sabu sabu ;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledaha terhadap para terdakwa dimana pada saat itu dilakukan interogasi dimana terdakwa mengakui bahwa terdakwa bekerja sebagai supir rental jurusan Palu dengan tujuan Toli-toli dan Buol, bersama Nurhayati (berkas terpisah) yang merupakan istri terdakwa, dimana awalnya atas suruhan Nurhayati (berkas terpisah) terdakwa harus mengakui kalua mereka telah membeli 30 (tiga puluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Adi Sucipto yang juga bekerja sebagai supir rental yang merupakan teman terdakwa, dikarenakan terdakwa bersama Nurhayati (berkas terpisah) merasa sakit hati kepada Adi Sucipto dikarenakan perbuatan mereka diketahui oleh Penyidik baik BNNP Sulteng maupun dari Kepolisian atas informasi yang telah diberikan oleh saksi Adi Sucipto, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan kros chek terhadap Adi Sucipto, bersama terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah), baru mereka mengakui bahwa terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) sebenarnya telah membeli 30 (tiga puluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut dari Bifin (Dpo) yang tinggal di Kayumaluwe pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wita tersebut seharga Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), namun sebelum terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Bifin (Dpo) terdakwa dapat mencoba bahan tersebut dengan gratis, setelah terdakwa mencoba sabu-sabu tersebut barulah terdakwa menyerahkan uang pembelian tersebut kepada Bifin (Dpo) kemudian terdakwa meninggalkannya untuk pulang kerumah ;
  • Bahwa harga per gramnya terdakwa beli dari Bifin (Dpo) sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dimana setelah terdakwa pulang, Bifin (Dpo) langsung membagi 30 (tiga puluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket plastic klip bening Narkotika jenis sabu, dimana paket tersebut dikemas dengan menggunakan kotak kecil dibungkus dengan plastic berwarna hitam yang kemudian Bifin (Dpo) mengirimnya dengan menggunakan kurir Maxim kealamat rumah milik terdakwa yang berada di kos Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng ;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima paket tersebut, kemudian terdakwa membawanya kedalam kamar agar terdakwa bisa memeriksa paketan tersebut sesuai dengan pesanan mereka dimana disaksikan dan diketahui oleh Nurhayati (berkas terpisah), dimana kemudian terdakwa merapikan kemasannya tersebut untuk segera terdakwa berikan kepada Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) agar segera dapat di kirimkan ke Kabupaten Toli-toli dengan tujuan Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang sebelumnya telah memesan sabu-sabu tersebut kepada Nurhayati (berkas terpisah) melaui Hand phone miliknya sebagaimana yang terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) sering lakukan selama ini, sedangkan 1 (satu) paket sabu sisa dari pemakaian terdakwa di rumah Bifin (Dpo), terdakwa simpan pada saku celana terdakwa yang terdakwa kenakan sebelumnya ;
  • Bahwa terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) sering mengambil paketan narkotika jenis sabu-sabu dirumah Bifin (Dpo) yang berada di wilayah Kayumalue, dimana kemudian terdakwa mengirimnya ke Kabupaten Toli-toli melalui agen rental tujuan Palu Toli-toli tempat mereka bekerja, dimana kemudian Nurhayati (berkas terpisah) menjualnya di Kabupaten Toli-toli dengan harga pergramnya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang berada di Toli-toli yang merupakan om dari Nurhayati (berkas terpisah), dimana keuntungan terdakwa atas penjualan narkotika jenis Sabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap gramnya ;
  • Bahwa yang bertugas untuk mebawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), dengan menggunakan mobil rental yang dikendarainya dimana apabila Sabu tersebut sampai ke Tolitoli Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) memperoleh upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana kemudian Narkotika jenis sabu tersebut di berikan kepada Amir Alias Ami (berkas terpisah) atas suruhan terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah), dimana kemudian Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang bertugas menjual di kabupaten Toli-toli tersebut, dimana terdakwa menjual sabu-sabu tersebut Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya sehingga terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disetiap gramnya, dimana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah lama terdakwa lakukan, dimana terdakwa memberikan upah kepada Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) setiap pengantaran Narkotika jenis sabu tersebut  ke Tolitoli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan untuk Amir Alias Ami (berkas terpisah) memperoleh upah kurang lebih sama dengan Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), dikarenakan Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang  bertugas  untuk  menjemput  sabu  tersebut  apa bila sampai di kabupaten Tolitoli, atas perintah Nurhayati (berkas terpisah) yang mana kemudian Amir Alias Ami (berkas terpisah), menjualnya kembali dengan harga yang ia tentukan sendiri, dimana hasil penjualan tersebut Amir Alias Ami (berkas terpisah) kirimkan melalui transferan ke rekening milik Nurhayati (berkas terpisah) dimana uang tersebut mereka gunakan untuk berfoya-foya ;
  • Bahwa 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor:459/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal, tanggal 14 Agustus 2024, dengan ke simpulan sebagai berikut :
  • Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

Perbuatan terdakwa Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika

A t a u

 

 

 

Kedua :                  

Bahwa ia terdakwa Edwinsyah Alias Ewin, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, secara tanpa hak melawan hukum telah melakukan pemufakatan jahat dimana telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoika Golongan 1 bukan tanaman, sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 459/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal, tanggal 14 Agustus 2024, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi Iswahyudi P. dan saksi Muhammad Nur yang tergabung dalam Tim BNNP Sulteng telah mendapat informasi bahwa terdakwa bersama Nurhayati (berkas terpisah), Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) dan Amir Alias Ami (berkas terpisah) telah melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu, sehingga para saksi mendatangi rumah kos Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Tempat tinggal terdakwa, yang sebelumnya telah mereka lakukan pemantawan akan kebenaran keterangan tersebut ;
  • Bahwa pada saat itu juga terdakwa mencoba untuk melarikan diri namun tertangkap oleh petugas yang merupakan Tim BNNP Sulteng, sehingga pada saat itu juga terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan bersama dengan Nurhayati (berkas terpisah) bersama Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), yang mana pada saat itu ditemukan 4 (empat) paket plastic klip bening Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam paket dos yang akan dikirim kepada Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang berada di Toli-toli, yang terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) simpan di dalam rumah kos terdakwa, sedangkan 1 (satu) paket sabu tersimpan di dalam saku cela amilik terdakwa, untuk 1 (satu) unit HP Merk. Samsung A13 warna Persik No. Sim Card 0822921529 Milik Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), 1 (satu) unit  HP Merk. Oppo A76 warna biru/Silver No. 082396159187 Milik terdakwa yang digunakan untuk melakukan peredaran Narkotika jenis sabu sabu ;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledaha terhadap para terdakwa dimana pada saat  itu  dilakukan  interogasi  dimana  terdakwa  mengakui  bahwa terdakwa bekerja sebagai supir rental jurusan Palu dengan tujuan Toli-toli dan Buol, bersama Nurhayati (berkas terpisah) yang merupakan istri terdakwa, dimana awalnya atas suruhan Nurhayati (berkas terpisah) terdakwa harus mengakui kalua mereka telah membeli 30 (tiga puluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Adi Sucipto yang juga bekerja sebagai supir rental yang merupakan teman terdakwa, dikarenakan terdakwa bersama Nurhayati (berkas terpisah) merasa sakit hati kepada Adi Sucipto dikarenakan perbuatan mereka diketahui oleh Penyidik baik BNNP Sulteng maupun dari Kepolisian atas informasi yang telah diberikan oleh saksi Adi Sucipto, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan kros chek terhadap Adi Sucipto, bersama terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah), baru mereka mengakui bahwa terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) sebenarnya telah membeli 30 (tiga puluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut dari Bifin (Dpo) yang tinggal di Kayumaluwe pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wita tersebut seharga Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), namun sebelum terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Bifin (Dpo) terdakwa dapat mencoba bahan tersebut dengan gratis, setelah terdakwa mencoba sabu-sabu tersebut barulah terdakwa menyerahkan uang pembelian tersebut kepada Bifin (Dpo) kemudian terdakwa meninggalkannya untuk pulang kerumah ;
  • Bahwa harga per gramnya terdakwa beli dari Bifin (Dpo) sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dimana setelah terdakwa pulang, Bifin (Dpo) langsung membagi 30 (tiga puluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket plastic klip bening Narkotika jenis sabu, dimana paket tersebut dikemas dengan menggunakan kotak kecil dibungkus dengan plastic berwarna hitam yang kemudian Bifin (Dpo) mengirimnya dengan menggunakan kurir Maxim kealamat rumah milik terdakwa yang berada di kos Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng ;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima paket tersebut, kemudian terdakwa membawanya kedalam kamar agar terdakwa bisa memeriksa paketan tersebut sesuai dengan pesanan mereka dimana disaksikan dan diketahui oleh Nurhayati (berkas terpisah), dimana kemudian terdakwa merapikan kemasannya tersebut untuk segera terdakwa berikan kepada Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) agar segera dapat di kirimkan ke Kabupaten Toli-toli dengan tujuan Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang sebelumnya telah memesan sabu-sabu tersebut kepada Nurhayati (berkas terpisah) melaui Hand phone miliknya sebagaimana yang terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) sering lakukan selama ini, sedangkan 1 (satu) paket sabu sisa dari pemakaian terdakwa di rumah Bifin (Dpo), terdakwa simpan pada saku celana terdakwa yang terdakwa kenakan sebelumnya ;
  • Bahwa terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) sering mengambil paketan narkotika jenis sabu-sabu dirumah Bifin (Dpo) yang berada di wilayah Kayumalue, dimana kemudian terdakwa mengirimnya ke Kabupaten Toli-toli melalui agen rental tujuan Palu Toli-toli tempat mereka bekerja, dimana kemudian Nurhayati (berkas terpisah) menjualnya di Kabupaten Toli-toli dengan harga pergramnya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang berada di Toli-toli yang merupakan om dari Nurhayati (berkas terpisah), dimana keuntungan terdakwa atas penjualan narkotika jenis Sabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap gramnya ;
  • Bahwa yang bertugas untuk mebawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), dengan menggunakan mobil rental yang dikendarainya dimana apabila Sabu tersebut sampai ke Tolitoli Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) memperoleh upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana kemudian Narkotika jenis sabu tersebut di berikan kepada Amir Alias Ami (berkas terpisah) atas suruhan terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah), dimana kemudian Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang bertugas menjual di kabupaten Toli-toli tersebut, dimana terdakwa menjual sabu-sabu tersebut Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya sehingga terdakwa dan Nurhayati (berkas terpisah) memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disetiap gramnya, dimana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah lama terdakwa lakukan, dimana terdakwa memberikan upah kepada Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) setiap pengantaran Narkotika jenis sabu tersebut  ke Tolitoli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai  dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan untuk Amir Alias Ami (berkas terpisah) memperoleh upah kurang lebih sama dengan Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), dikarenakan Amir Alias Ami (berkas terpisah) yang  bertugas  untuk  menjemput  sabu  tersebut  apa bila sampai di kabupaten Tolitoli, atas perintah Nurhayati (berkas terpisah) yang mana kemudian Amir Alias Ami (berkas terpisah), menjualnya kembali dengan harga yang ia tentukan sendiri, dimana hasil penjualan tersebut Amir Alias Ami (berkas terpisah) kirimkan melalui transferan ke rekening milik Nurhayati (berkas terpisah) dimana uang tersebut mereka gunakan untuk berfoya-foya ;
  • Bahwa 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor:459/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal, tanggal 14 Agustus 2024, dengan ke simpulan sebagai berikut :
  • Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

         

Perbuatan terdakwa Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko, diatur dan diancam pidana berdasarkanketentuan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya