Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
190/Pdt.G/2025/PN Pal |
Tanggal Surat |
Jumat, 29 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ABDUL MUIS, S.H. | 2 | HJ. ANDI AISYAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DICKY PATADJENU,S.H.,M.H.,C.Md. | ABDUL MUIS, S.H. | 2 | DICKY PATADJENU,S.H.,M.H.,C.Md. | HJ. ANDI AISYAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH SULAWESI TENGAH Cq. GUBERNUR SULAWESI TENGAH | 2 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kantor Pertanahan Kota Palu | 3 | Pemerintah Kota Palu cq. Wali Kota Palu |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bumi Karsa - Indobangun, Kso | 2 | PT. Adhi Karya (persero) Tbk | 3 | DINAS PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN KOTA PALU | 4 | PT. SINAR PUTRA MURNI | 5 | Badan Nasional Penanggulangan Bencana | 6 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) | 7 | Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi II | 8 | Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah | 9 | Kepala Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah | 10 | Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (kakanwil BPN) Sulawesi Tengah, | 11 | PT. Sinar Waluyo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sertifikat Hak Milik Nomor 1500/Kel Tondo, tertanggal 26 Oktober 1999 atas nama Abdul Muis,SH dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1490/Kel Tondo, tertanggal 23 Oktober 1999 atas nama Hj.Andi Aisyah. sebagai bukti hak yang sah atas tanah tersebut.
- Menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik Nomor 1500/Kel Tondo, tertanggal 26 Oktober 1999 atas nama Abdul Muis,SH dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1490/Kel Tondo, tertanggal 23 Oktober 1999 atas nama Hj.Andi Aisyah.adalah objek tanah yang saat ini berada di dalam lokasi pembangunan Hunian Tetap (huntap) hunian tetap di kelurahan Tondo kecamatan Mantikulore;
- Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melepaskan hak sepihak atas tanah milik Para Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat II telah keliru dan / atau salah dalam menetapkan tanah objek sengketa sebagai tanah yang clear and clean, padahal secara hukum masih terdapat hak dan kepentingan hukum Penggugat yang sah atas tanah tersebut;
- Menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT.Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Waluyo atas tanah objek sengketa telah berakhir (putus) dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menguasai;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa bukan lagi merupakan bagian dari HGB atas nama PT.Sinar Putra Murni maupun PT. Sinar Waluyo, dan oleh karenanya menjadi tanah yang harus dikembalikan kepada status semula sesuai peruntukan menurut hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menetapkan dan Membangun Huntap di atas tanah milik Para Penggugat tanpa musyawarah dan tanpa Ganti kerugian merupakan Perbuataan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat akibat dari Perbuataan Melawan Hukum.
- Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan taat pada putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga tanah milik Penggugat I seluas 10.000 m2 dilokasi pembangunan Huntap Tondo II, serta menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti kerugian materiil kepada Penggugat I sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga tanah milik Penggugat II seluas 10.000 M2 dilokasi pembangunan Huntap Tondo II,serta menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat II sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)
- Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat I sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat II sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya Perkara.
Atau
Apabila yang mulia dan terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo pada Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, Penggugat mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |