Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 10 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pal |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Sep. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ADI PRIANTO, SH | ADHI IRAWAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Balindo Manunggal Bersama |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat PENGGUGAT nomor 004/B/BMB-PLW/V/21 tertanggal 19 mei 2021 perihal Pemutusan Hubungan adalah tidak sah dan batal;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada jabatan semula;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT sejak bulan juni sampai dengan saat ini sebesar Rp. 10.693.552,- ( Sepuluh juta enam ratus Sembilan tiga ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) seketika sejak putusan ini dibacakan meskipun ada upaya hukum kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar (Dwangsom sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari atas keterlambatan menjalankan isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara sesuai perundang-undangan.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |