Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pal ADHI IRAWAN PT. Balindo Manunggal Bersama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADHI IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI PRIANTO, SHADHI IRAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. Balindo Manunggal Bersama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat PENGGUGAT nomor 004/B/BMB-PLW/V/21 tertanggal 19 mei 2021 perihal Pemutusan Hubungan adalah tidak sah dan batal;
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada jabatan semula;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT sejak bulan juni sampai dengan saat ini sebesar Rp. 10.693.552,- ( Sepuluh juta enam ratus Sembilan tiga ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) seketika sejak putusan ini dibacakan meskipun ada upaya hukum kasasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar (Dwangsom sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari atas keterlambatan menjalankan isi putusan ini;
  6. Membebankan biaya perkara sesuai perundang-undangan.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya