Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2.Andi Nur Intan, SH MH
3.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
MUH. JAMALUDDIN Bin SULO Alias JAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 389/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3161 /P.2.10/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2Andi Nur Intan, SH MH
3DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. JAMALUDDIN Bin SULO Alias JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------ Bahwa terdakwa MUH. JAMALUDDIN Bin SULO Alias JAMAL pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekitar pukul 18.38 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Agen Rental Koperasi Jasa Angkutan Iqita Armada transport di Jalan Ahmad Yani Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 27.8187 (dua puluh tujuh koma delapan satu delapan tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekitar jam 10.00 Wita via WhatsApp terdakwa dihubungi PADIL yang meminta terdakwa untuk mencarikan/membelikan Narkotika jenis shabu sebanyak setengah ball, lalu PADIL mengirim uang ke rek Gopay milik terdakwa sebanyak Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) harga pembelian shabu, selanjutnya sekitar jam 22.00 Wita terdakwa menuju Masomba Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah untuk membeli shabu, saat terdakwa berada di masomba terdakwa bertemu laki-laki yang terdakwa tidak kenal namanya, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) pebelian shabu lalu laki-laki yang terdakwa tidak menyerahkan sebanyak 4 (empat) paket shabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya untuk selanjutnya 4 (empat) paket shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket terdakwa balut dengan menggunakan lakban warna coklat dan 1 (satu) paket shabu terdakwa simpan di dalam kotak plastik warna biru juga dibalut dengan menggunakan lakban warna coklat, setelah itu shabu tersebut terdakwa masukan ke dalam pembungkus rokok RED BOLD.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekitar jam 17.00 Wita terdakwa membawa 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu tersebut menuju Agen Rental Koperasi Jasa Angkutan Iqita Armada transport di Jalan Ahmad Yani Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah dengan maksud dan tujuan berangkat mengantar 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu tersebut kepada PADIL di Pagimana, namun belum sempat berangkat sekitar jam 18.38 Wita saat terdakwa di Agen Rental Koperasi Jasa Angkutan Iqita Armada transport terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan membawa Narkotika jenis Shabu ke Kec. Pagimana Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah dengan menggunakan mobil Agen Rental Koperasi Jasa Angkutan Iqita Armada transport di Jalan Ahmad Yani Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, dimana saat diamankan pada saat itu terdakwa mengeluarkan sendiri 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Red Bold dari saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan terdakwa dan setelah diperiksa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Red Bold tersebut berisi 1 (satu) buah kotak plastik warna biru yang terlilit lakban warna coklat berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang juga dililit lakban warna coklat, yang diakui terdakwa bahwa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak di kenal di wilayah Masomba pesanan PADIL yang akan di antar kepada PADIL di Pagimana, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu shabu dengan berat netto 27.8187 (dua puluh tujuh koma delapan satu delapan tujuh) gram Nomor kode sampel 25.103.10.16.05.0222.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0224 tanggal 08 September 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa MUH. JAMALUDDIN Bin SULO Alias JAMAL bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa MUH. JAMALUDDIN Bin SULO Alias JAMAL tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.  

            

------ Perbuatan terdakwa MUH. JAMALUDDIN Bin SULO Alias JAMAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

                                                                     Atau

Kedua

 

------ Bahwa terdakwa MUH. JAMALUDDIN Bin SULO Alias JAMAL pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekitar pukul 18.38 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Agen Rental Koperasi Jasa Angkutan Iqita Armada transport di Jalan Ahmad Yani Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu yaitu 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu shabu dengan berat netto 27.8187 (dua puluh tujuh koma delapan satu delapan tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan membawa Narkotika jenis Shabu ke Kec. Pagimana Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah dengan menggunakan mobil Agen Rental Koperasi Jasa Angkutan Iqita Armada transport di Jalan Ahmad Yani Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, maka berdasarkan informasi tersebut kemudian Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah diantaranya saksi ANDI TAHANG, S.K.M., saksi RIFKI ALAN DJADI dan saksi PASCAL CLANCI SMART INKIRIWANG melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekitar pukul 18.38 Wita bertempat di Agen Rental Koperasi Jasa Angkutan Iqita Armada transport di Jalan Ahmad Yani Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada saat penangkapan tersebut terdakwa mengeluarkan sendiri 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Red Bold dari saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan terdakwa yang berisi 1 (satu) buah kotak plastik warna biru yang terlilit lakban warna coklat berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang terlilit lakban warna coklat yang diakui terdakwa bahwa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak di kenal di wilayah Masomba pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekitar jam 22.00 Wita dengan harga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) pasanan PADIL yang rencananya akan di antar kepada PADIL di Pagimana, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu shabu dengan berat netto 27.8187 (dua puluh tujuh koma delapan satu delapan tujuh) gram Nomor kode sampel 25.103.10.16.05.0222.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0224 tanggal 08 September 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa MUH. JAMALUDDIN Bin SULO Alias JAMAL bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa MUH. JAMALUDDIN Bin SULO Alias JAMAL tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.     

 

------ Perbuatan terdakwa MUH. JAMALUDDIN Bin SULO Alias JAMAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya