Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2011/PN.PL PT.SINAR PUTRA MANDIRI 1.WALIKOTA PALU
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI
3.KANTOR WILAYAH BPN SULAWESI TENGAH
4.KEPALA KANTOR BPN KOTA PALU
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2011
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2011/PN.PL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.SINAR PUTRA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WALIKOTA PALU
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI
3KANTOR WILAYAH BPN SULAWESI TENGAH
4KEPALA KANTOR BPN KOTA PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat, Turut Terguat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan bidang tanah seluas 340.000,- M2 sebagaimana dimaksud dalam HGB Nomor 9/Talise yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur, Kota Palu sebagaimana dimaksud dalam Serifikat HGB Nomor 9/Talise atas nama Penggugat, dengan batas-batas :

Sebelah Utara : Jalan menuju Hang Tuah (sekarang Jalan Jabal Nur)

Sebelah Timur : Jalan Soekarno Hatta (dahulu Jalan Kebun Sari)

Sebelah Selatan : Tanah Masyarakat Kelurahan Talise

Sebelah Barat : Tanah Masyarakat Kelurahan Talise

Adalah sah secara hukum milik Penggugat ;

  1. Menyatakan pemasangan palang diatas bidang tanah milik Penggugat bertuliskana ?TANAH INI MILIK PEMERINTAH KOTA PALU? berdasarkan Putusan TUN Nomor : 74/SP/PTUN.PL adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian secara Materil sebesar Rp.528.306.240.000,- (lima ratus dua puluh delapan milyar tiga ratus enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan atas perkara ini ;
  4. Menghuku Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding, verzet ataupun uapaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya ( Uitvoerbaar bij Vorraad) ;
  6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak