Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa ANDI TAWAKKAL bin TAWAKAL alias ANDI SULTAN bersama dengan saksi MISWAR bin L. H.AMIRUDUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 sekitar jam 08.30 Wita atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, bertempat di kamar kos Ds. Baho Makmur, Kec. Bahodopi, Kab Morowali ATAU berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAPidana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan dan yang tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat berada didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu maka Pengadilan Negeri Palu berwenang memeriksa dan mengadilinya “Percobaan Atau Permufukatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Berawal saksi Miswar(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang telah menjual narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa Andi Tawakal kehabisan Narkotika jenis sabu-sabu (methafetamina) milik terdakwa Andi Tawakal lalu saksi Tawakal memberikan narkotika jenis Sabu-sabu tersebut melalui seseorang yang bernama BIMA (DPO) sehingga saksi Miswar bertemu dengan Bima (DPO).
- Bahwa saksi Miswar mendapatkan 12 (dua belas) paket narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat netto 67,5662 (enam puluh tujuh koma lima enam enam dua) gram dari Bima (DPO) lalu saksi Miswar pulang ke kamar kosnya
- Bahwa saksi MISBAHUDIN, saksi AKRIM yang merupakan Anggota Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah bersama tim yang mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu –sabu sehingga dilakukan penyelidikan Ds. Baho Makmur, Kec. Bahodopi, Kab Morowali dan mencurigai kamar kos saksi Miswar.
- Bahwa kemudian saksi Akrim bersama tim pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar jam 08.30 wita, langsung masuk ke kamar kos saksi Miswar yang sedang tidur dikamar kos Ds. Baho Makmur, Kec. Bahodopi, Kab Morowali dan mendapat 12 (dua belas) paket narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat netto 67,5662 (enam puluh tujuh koma lima enam enam dua) gram yang tergeletak di atas kasur tempat tidur saksi Miswar selain itu juga didapatkan 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu, 1 (satu) unit HP merek HONOR, 6 (enam) pak plastic klip bening kosong, 2 (dua) buah buku catatan, 1 (satu) buah bong (alat isap sabu dan Uang tunai sebsar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa dari interogasi awal yang dilakukan saksi Akrim bersama tim, saksi Miswar mengatakan narkotika jenis sabu – sabu tersebut didapatkan dari terdakwa Andi Tawakal sehingga saksi Akrim bersama tim langsung melakukan pengembangan.
- Bahwa kemudian saksi Akrim bersama tim langsung mangamankan terdakwa Andi Tawakal dikamar kosnya yang lokasi berdekatan dan didapatkan 1 (satu) Unit HP merek merek OPPO warna hitam dengan nomor sim card 082213048157. 1 (satu) Unit HP merek merek VIVO warna hitam biru dengan nomor sim card 085392103380. 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah sendok sabu.
- Setelah terdakwa Andi Tawakal dan saksi Miswar diamankan selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polda Sulteng untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika diperiksa secara Laboratoris pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SULSEL sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO LAB: 0786/NNF/II/2023, tanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, HASURA MULYANI, AMd dan DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P, Pemeriksa pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SULSEL dengan Mengetahui Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si. WAKIL KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL, yang memberikan kesimpulan “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa 1757/2023/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan: Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri kesehatan.
----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----- Bahwa MISWAR bin L. H.AMIRUDUDDIN bersama dengan saksi ANDI TAWAKKAL bin TAWAKAL alias ANDI SULTAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan KESATU tersebut, “Percobaan Atau Permufukatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang melebihi 5 (lima) gram”,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal saksi Miswar mendapatkan 12 (dua belas) paket narkotika Jenis Sabu-sabu dari Bima (DPO) lalu saksi Miswar pulang ke kamar kosnya
- Bahwa saksi MISBAHUDIN, saksi AKRIM yang merupakan Anggota Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah bersama tim yang mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu –sabu sehingga dilakukan penyelidikan Ds. Baho Makmur, Kec. Bahodopi, Kab Morowali dan mencurigai kamar kos saksi Miswar.
- Bahwa kemudian saksi Akrim bersama tim pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar jam 08.30 wita, langsung masuk ke kamar kos saksi Miswar yang sedang tidur dikamar kos Ds. Baho Makmur, Kec. Bahodopi, Kab Morowali dan mendapat 12 (dua belas) paket narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat netto 67,5662 (enam puluh tujuh koma lima enam enam dua) gram yang tergeletak di atas kasur tempat tidur saksi Miswar selain itu juga didapatkan 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu, 1 (satu) unit HP merek HONOR, 6 (enam) pak plastic klip bening kosong, 2 (dua) buah buku catatan, 1 (satu) buah bong (alat isap sabu dan Uang tunai sebsar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa dari interogasi awal yang dilakukan saksi Akrim bersama tim, saksi Miswar mengatakan narkotika jenis sabu – sabu tersebut didapatkan dari terdakwa Andi Tawakal sehingga saksi Akrim bersama tim langsung melakukan pengembangan.
- Bahwa kemudian saksi Akrim bersama tim langsung mangamankan terdakwa Andi Tawakal dikamar kosnya yang lokasi berdekatan dan didapatkan 1 (satu) Unit HP merek merek OPPO warna hitam dengan nomor sim card 082213048157. 1 (satu) Unit HP merek merek VIVO warna hitam biru dengan nomor sim card 085392103380. 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah sendok sabu.
- Setelah terdakwa Andi Tawakal dan saksi Miswar diamankan selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polda Sulteng untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika diperiksa secara Laboratoris pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SULSEL sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO LAB: 0786/NNF/II/2023, tanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, HASURA MULYANI, AMd dan DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P, Pemeriksa pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SULSEL dengan Mengetahui Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si. WAKIL KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL, yang memberikan kesimpulan “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa 1757/2023/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan: Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri kesehatan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------- |