Dakwaan |
Bahwa terdakwa I ARIFUDIN Alias ARIF dan terdakwa II FARID pada tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024, antara sekitar pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya antara bulan Juni sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gudang PT. Belona Jaya Mandiri di jalan tururuka III No. 02 Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan secra berlanjut. Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :
- Berawal pada tanggal 3 Juni 2024 ketika saksi Imam Suhadi menyuruh terdakwa I ARIFUDIN Alias ARIF dan terdakwa II FARID melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan jaringan di Kel. Taipa Kota Palu, setelah selesai melakukan pemeriksaan pekerjaan terdakwa I dan terdakwa II kemudian mendatangi Gudang PT. Belona Jaya Mandiri dan sesampai didalamĀ gudang mereka terdakwa melihat kabel NYY 1x70 yang sudah terpotong dan kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengambil Cutting gunting yang tersimpan di lemari perkakas, setelah terdakwa II mengambil Cutting gunting tersebut, terdakwa I mulai mengukur kabel yang akan di potong dengan panjang masing-masing 1 (satu) meter, setelah selesai mereka kemudian memasukan potongan kabel tersebut kedalam karung yang telah mereka persiapkan dan setelah terisi penuh mereka kemudian menjualnya di tempat loakan/pembeli besi tua yang beralamat di jalan Nangka Kec. Palu Barat Kota Palu dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang hasil penjualannya mereka bagi dua.
- Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2024 sekitar jam 13.00 Wita terdakwa I dan terdakwa II kembali mendatangi Gudang PT. Belona Jaya Mandiri dan mengambil kabel NYY 1x70 sebanyak 20 Kg dan kemudian kembali menjualnya ditempat loakan/pembeli besi tua yang beralamat di jalan Nangka Kec. Palu Barat Kota Palu dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang hasil penjualannya mereka bagi dua.
- Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2024 sekitar jam 19.00 Wita terdakwa I dan terdakwa II kembali mendatangi Gudang PT. Belona Jaya Mandiri dan mengambil kabel NYY 1x70 sebanyak 30 Kg dan kemudian kembali menjualnya ditempat loakan/pembeli besi tua yang beralamat di jalan Nangka Kec. Palu Barat Kota Palu dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang hasil penjualannya mereka bagi dua.
- Selanjutnya pada tanggal 06 Juni 2024 sekitar jam 08.00 Wita terdakwa I dan terdakwa II kembali mendatangi Gudang PT. Belona Jaya Mandiri dan mengambil kabel NYY 1x70 sebanyak 20 Kg dan kemudian kembali menjualnya ditempat loakan/pembeli besi tua yang beralamat di jalan Nangka Kec. Palu Barat Kota Palu dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang hasil penjualannya mereka bagi dua;
- Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 18.00 Wita terdakwa I dan terdakwa II kembali mendatangi Gudang PT. Belona Jaya Mandiri dan mengambil barang berupa UNP EQ Galvanis 150 2M sebanyak 25 set dan kemudian dijual kepada saksi Frangky Tatundang dengan harga pembelian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diberikan kepada tersangka II sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2024 sekitar jam 14.00 Wita terdakwa I mendatangi sendiri Gudang PT. Belona Jaya Mandiri dan mengambil barang berupa scun kabel 70 MM, join Sleeve AluminiumĀ GTL 70/70 MM, dan span skrup M16, dan baut 24 baja M 16x100 sebanyak 10 buah yang kemudian dijual kembali kepada saksi Frangky Tatundang dengan harga pembelian Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 Wita terdakwa I mendatangi sendiri Gudang PT. Belona Jaya Mandiri dan mengambil kabel NYY 1x70 sebanyak 20 Kg dan kemudian menjualnya ditempat loakan/pembeli besi tua yang beralamat di jalan Nangka Kec. Palu Barat Kota Palu dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa I bersama terdakwa II mendatangi Gudang PT. Belona Jaya Mandiri dan mengambil kabel NYY 1x70 sebanyak 20 Kg dan kemudian menjualnya di jalan lorong bakso Kec. Palu TimurĀ dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang hasil penjualannya mereka bagi dua;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ARIFUDIN Alias ARIF dan terdakwa II FARID sehingga PT. Belona Jaya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 141.727.500,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh tuju ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekiatar jumlah tersebut dengan rincian sebagai berikut :
no
|
Material
|
Volume
|
Satuan
|
Estimasi harga satuan
|
Harga Total
|
1.
|
Kabel NYY 1x70 MM
|
660
|
Meter
|
Rp.165.000,00
|
RP.108.900.000,-
|
2.
|
UNP EQ Galvanis 150 2M
|
25
|
Set
|
Rp.1.225.000,000
|
Rp.31.375.000,-
|
3.
|
Baut 24 baja M16x100
|
10
|
Buah
|
Rp.15.500,00-
|
Rp.155.000,00
|
4.
|
Scun kabel 70 MM
|
40
|
Buah
|
Rp.12.000,00,-
|
Rp.480.000,00
|
5.
|
Join Sleeve Aluminium GTL 70/70 MM
|
15
|
Buah
|
Rp.24.000,00,-
|
Rp.360.000,00
|
6.
|
Span Skrup M16
|
15
|
buah
|
Rp.30.500,00,-
|
Rp.457.500,00
|
Total keseluruhan
|
Rp.141.727.500,00-
|
Perbuatan terdakwa I ARIFUDIN Alias ARIF dan terdakwa II FARID melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |