Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
197/Pid.Sus/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | FERI FERNANDO, S.H. Bin KISMAN LAUSIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 197/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1830/P.2.10/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu --------- Bahwa terdakwa FERI FERNANDO, S.H. Bin KISMAN LAUSIAN pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat pinggir jalan di Jalan Cendrawasi Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 gram, Jenis Sabu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat sebelum terjadi penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa dihubungi oleh lelaki MULIAWAN DAENG KASE (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu yang akan diantar oleh seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal di Jalan Abdurrahman Saleh Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya depan hotel Sutan Raja. Kemudian pada saat terdakwa sudah berada ditempat tersebut datang seorang lelaki yang tidak terdakwa kenal memberikan 4 (empat) paket besar dengan berat 4 (empat) kg narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa diarahkan lelaki MULIAWAN DAENG KASE (DPO) untuk menyimpang sekitar 1,5 kg narkotika jenis sabu ditempat sampah sekolah al-azhar yang berada dijalan Garuda Kota Palu sekitar pukul 14.00 wita. Selanjutnya sisa paket narkotika jenis sabu yang tersisa terdakwa dibawa pulang oleh terdakwa lalu disimpan didalam kamar. Selanjutnya 13 (tiga belas) paket sabu yang tersimpan, masih menunggu arahan dari lelaki MULIAWAN DAENG KASE (DPO), jika narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual terdakwa akan diberi imbalan mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa pergi di Jalan Cendrawasi lalu pada saat terdakwa sedang berhenti dipinggir jalan tiba-tiba datang anggota satresnarkoba yaitu saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi UMAR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa telah menerima sebuah paket narkotika jenis sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi UMAR bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi terdakwa yang sedang berada dipinggir jalan di Jalan Cendrawasi dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga mendapatkan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk iphone 14 yang kemudian saksi UMAR memeriksa handphone tersebut dan mendapati adanya pesan bahwa terdakwa telah menerima sebuah paket narkotika jenis sabu kemudian saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi UMAR menginterogasi terdakwa mengenai keberadaan paket sabu yang telah terdakwa terima sebelumnya sehingga terdakwa mengatakan bahwa paket sabu tersebut disimpan dirumah terdakwa. Selanjutnya saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi UMAR pergi kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan tepatnya dikamar terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip les didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2.454,4479 Gram, 2 (dua) pack plastic klip ukuran besar dan sedang, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu, dan 1 (satu) buah baskom. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------ --------- Bahwa berdasarkan berita acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada hari Rabu tanggal 21 bulan Mei 2025 pukul 09.00 Wita benar 13 (tiga belas) didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.454,4479 Gram telah disisihkan sebanyak berat netto 33,7247 Gram untuk dilakukan uji Laboratoris/Pembuktian dan sisanya dengan berat bruto 2.420,6181 Gram telah dimusanakan.------------------------------ -------Bahwa 13 (tiga belas) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 33,7247 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0120 tertanggal 16 Mei 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1056 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa FERI FERNANDO, S.H. Bin KISMAN LAUSIAN pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat pinggir jalan di Jalan Cendrawasi Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 gram, jenis sabu perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut : --------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat sebelum terjadi penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa dihubungi oleh lelaki MULIAWAN DAENG KASE (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu yang akan diantar oleh seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal di Jalan Abdurrahman Saleh Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya depan hotel Sutan Raja. Kemudian pada saat terdakwa sudah berada ditempat tersebut datang seorang lelaki yang tidak terdakwa kenal memberikan 4 (empat) paket besar dengan berat 4 (empat) kg narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa diarahkan lelaki MULIAWAN DAENG KASE (DPO) untuk menyimpang sekitar 1,5 kg narkotika jenis sabu ditempat sampah sekolah al-azhar yang berada dijalan Garuda Kota Palu sekitar pukul 14.00 wita. Selanjutnya sisa paket narkotika jenis sabu yang tersisa terdakwa dibawa pulang oleh terdakwa lalu disimpan didalam kamar. Selanjutnya 13 (tiga belas) paket sabu yang tersimpan, masih menunggu arahan dari lelaki MULIAWAN DAENG KASE (DPO), jika narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual terdakwa akan diberi imbalan mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa pergi di Jalan Cendrawasi lalu pada saat terdakwa sedang berhenti dipinggir jalan tiba-tiba datang anggota satresnarkoba yaitu saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi UMAR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa telah menerima sebuah paket narkotika jenis sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi UMAR bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi terdakwa yang sedang berada dipinggir jalan di Jalan Cendrawasi dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga mendapatkan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk iphone 14 yang kemudian saksi UMAR memeriksa handphone tersebut dan mendapati adanya pesan bahwa terdakwa telah menerima sebuah paket narkotika jenis sabu kemudian saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi UMAR menginterogasi terdakwa mengenai keberadaan paket sabu yang telah terdakwa terima sebelumnya sehingga terdakwa mengatakan bahwa paket sabu tersebut disimpan dirumah terdakwa. Selanjutnya saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi UMAR pergi kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan tepatnya dikamar terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip les didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2.454,4479 Gram, 2 (dua) pack plastic klip ukuran besar dan sedang, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu, dan 1 (satu) buah baskom. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------ --------- Bahwa berdasarkan berita acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada hari Rabu tanggal 21 bulan Mei 2025 pukul 09.00 Wita benar 13 (tiga belas) didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.454,4479 Gram telah disisihkan sebanyak berat netto 33,7247 Gram untuk dilakukan uji Laboratoris/Pembuktian dan sisanya dengan berat bruto 2.420,6181 Gram telah dimusanakan.--------------------------------------------------- -------Bahwa 13 (tiga belas) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 33,7247 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0120 tertanggal 16 Mei 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1056 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------- ------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |