Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
148/Pid.Sus/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | ARIYAH JUMADI WIJAYA Bin TAKBIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 148/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1229/P.2.10/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa ARIYAH JUMADI WIJAYA Bin TAKBIR pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki bernama INDRA (DPO) yang berada sekitar lima puluh meter dari rumah saksi MUAMAR LABACO. Kemudian setelah melakukan pembelian terdakwa membawa pulang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa gunakan untuk dikomsumsi sendiri di dalam WC rumah saksi MUAMAR LABACO. Selanjutnya keesokan harinya saat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor berada di rumah saksi MUAMAR LABACO tiba-tiba datang anggota Kepolisian Polresta Palu yaitu saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi CRIYAN YUSPRIA yang sebelumnya telah menerima informasi bahwa terdakwa sering memakai narkotika di WC rumah saksi MUAMAR LABACO sehingga saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi CRIYAN YUSPRIA langsung melakukan penggerebekan di rumah saksi MUAMAR tepatnya di garasi dekat dapur rumah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.086 gram, 6 (enam) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang tersambung karet dot warna merah, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat. Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ---------------------- -------- Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,226 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,086 gram. Kemudian berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor : 0454/NNF/I/2025, tertanggal 31 Januari 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1275 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa ARIYAH JUMADI WIJAYA Bin TAKBIR pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki bernama INDRA (DPO) yang berada sekitar lima puluh meter dari rumah saksi MUAMAR LABACO. Kemudian setelah melakukan pembelian terdakwa membawa pulang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa gunakan untuk dikomsumsi sendiri di dalam WC rumah saksi MUAMAR LABACO. Selanjutnya keesokan harinya saat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor berada di rumah saksi MUAMAR LABACO tiba-tiba datang anggota Kepolisian Polresta Palu yaitu saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi CRIYAN YUSPRIA yang sebelumnya telah menerima informasi bahwa terdakwa sering memakai narkotika di WC rumah saksi MUAMAR LABACO sehingga saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi CRIYAN YUSPRIA langsung melakukan penggerebekan di rumah saksi MUAMAR tepatnya di garasi dekat dapur rumah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.086 gram, 6 (enam) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang tersambung karet dot warna merah, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat. Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ---------------------- -------- Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,226 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,086 gram. Kemudian berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor : 0454/NNF/I/2025, tertanggal 31 Januari 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1275 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- ---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu – shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA -------- Bahwa terdakwa ARIYAH JUMADI WIJAYA Bin TAKBIR pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki bernama INDRA (DPO) yang berada sekitar lima puluh meter dari rumah saksi MUAMAR LABACO. Kemudian setelah melakukan pembelian terdakwa membawa pulang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa gunakan untuk dikomsumsi sendiri di dalam WC rumah saksi MUAMAR LABACO dengan cara pertama – tama terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu yang berbentuk kristal kedalam pireks kaca yang tersambung di bong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian shabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang tersambung dibong tersebut sampai mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok, begitu seterusnya sampai habis. Pada saat menggunakan shabu terdakwa merasa bersemangat dalam bekerja dan tidak merasa lelah. Selanjutnya keesokan harinya saat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor berada di rumah saksi MUAMAR LABACO tiba-tiba datang anggota Kepolisian Polresta Palu yaitu saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi CRIYAN YUSPRIA yang sebelumnya telah menerima informasi bahwa terdakwa sering memakai narkotika di WC rumah saksi MUAMAR LABACO sehingga saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi CRIYAN YUSPRIA langsung melakukan penggerebekan di rumah saksi MUAMAR tepatnya di garasi dekat dapur rumah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.086 gram, 6 (enam) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang tersambung karet dot warna merah, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat. Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Bhayangkara Palu No. R/08/I/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay pada tanggal 8 Januari 2025 dari dokter pemeriksa (dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes), atas nama ARIYAH JUMADI WIJAYA Bin TAKBIR benar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa POSITIF mengandung ZAT METHAMPETHAMINE dan ZAT AMPHETHAMINE.------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu – shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.----------------------------- ------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |