Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G.S/2024/PN Pal | PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Palu | 1.AZIZAH 2.ASRUN AHMAD, S.SOS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G.S/2024/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 386.136.502,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 072/PK-UKM/PLU/0611 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKM juncto Perubahan Kesatu (I) Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 005/ADD/PK-UKM/PLU/XII/2011, tanggal 02-12-2011 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Juncto Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 007/ADD-KUK/PLU/04/13/P2 tanggal 8 April 2013. 3.Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat; 4.Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.386.136.502,78 (Tiga ratus delapan puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah dua tujuh puluh delapan sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda keterlambatan, pertanggal 20 Agustus 2024, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan; 5.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.386.136.502,78 (Tiga ratus delapan puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah dua tujuh puluh delapan sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat; 6.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak membayar seluruh kerugian Penggugat secara sukarela, maka terhadap Objek Jaminan Hutang Tergugat I, yaitu : sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan/atau melekat diatasnya, seluas 428 M2 (Empat ratus dua puluh delapan meter persegi), yang terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Kota/Kabupaten Palu, Kecamatan Palu Timur, Desa/Kelurahan Besusu Barat, atau setempat dikenal juga dengan jalan Hayam Wuruk Nomor 14 C PALU, yang merupakan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 199/Besusu Barat dan diuraikan lebih lanjut di dalam Surat Ukur Nomor 220/Besusu Barat/2003, tanggal 14 Maret 2003, terdaftar atas nama AZIZAH yang dijaminkan kepada Penggugat agar dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat. 7.Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |