Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. 1.AHMAD AGENDA ARY PAHLAWAN. SN Alias ARY
2.RAHMAT SUMARDI Alias MATO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 365/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2981/P.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AGENDA ARY PAHLAWAN. SN Alias ARY[Penahanan]
2RAHMAT SUMARDI Alias MATO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I AHMAD AGENDA ARY PAHLAWAN Alias ARY bersama-sama terdakwa II. RAHMAT SUMARDI Alias MATO pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar Jam 11.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Tanjung satu Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) sepeda motor merk YAMAHA MIO J DN 2272 HE warna hijau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban GILBERT CHRISTIAN T. PULIA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan para terdakwa dengan cara – cara  sebagai berikut   : 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya terdakwa I bersama-sama terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor matic lexi melintas dijalan tanjung satu dari arah bawah kemudian melihat 1 buah sepeda motor merk YAMAHA MIO J DN 2272 HE warna hijau milik korban sedang terparkir dengan posisi kunci kontak masih terpasang di stop kontak motor sehingga timbul niat para terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendekati parkiran sepeda motor tersebut lalu terdakwa I mendekatin sepeda motor korban lalu menghidupkan kunci kontak dan membawa sepeda motor tersebut ke jalan gunung loli dirumah teman terdakwa I dan menyembunyikan dibelakang rumah tersebut;
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian terdakwa I dan terdakwa II menjual sepeda motor korban kepada sdr. APRI (DPO) dengan harga Rp. 800.000 dan dari hasil penjualan terdakwa bagi dua masing-masing mendapat bagian Rp. 400.000;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, KUHP.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya