Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Pal Ni Putu Restiti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Putu Restiti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menerapkan nama anak Pemohon yang semula (BIMA ADIWIJAYA) diganti menjadi (RESTU ADIWIJAYA);
  3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Palu untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor (7271-LT- 02022021-0054), tanggal (Dua Februari) dari semula tercatat atas nama (BIMA ADIWIJAYA) diganti menjadi (RESTU ADIWIJAYA);
  4. Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak