Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.MILAWATI A. LOMBA., S.H
2.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
SYAHRUL Bin MOH DUSEN Als RUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-784/P.2.10/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MILAWATI A. LOMBA., S.H
2Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL Bin MOH DUSEN Als RUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa SYAHRUL Bin MOH DUSEN Als RUL, pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024, sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Towua Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili perkaranya, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 24,69 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 732/PenPid.B-SITA/2024/PN Palu tanggal 20 Desember 2024, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa Syahrul Bin Moh Dusen Als Rul dengan mengendarai mobil open Cup merek Daihatsu Grand Max warna putih DN 8211 MF  berangkat dari Desa Dongi-dongi Kab. Poso dengan tujuan Kota Palu dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu, setelah berada di Kota palu, terdakwa kemudian masuk di rumah karaoke dan kemudian membeli 1 paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk di konsumsi di tempat tersebut. Setelah selesai mengkonsumsi sabu terdakwa kemudian memesan kembali sabu dari Lk. Ake (DPO) dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), setelah menunggu selama beberapa jam kemudian datang Lk. Ake (DPO) dengan membawa Narkotika Jenis sabu sebagaimana pesanan terdakwa Syahrul Bin Moh Dusen Als Rul, Setelah menerima sabu tersebut terdakwa bermaksud pulang kerumahnya di sekitar daerah Palolo namun ditengah perjalanan tepatnya di jalan Towua  Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu kendaraan terdakwa dihentikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya saksi Sylvester Reata, saksi I Gede Aldi Saputra dan saksi Alamsyah dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Paket Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam Dasboard mobil terdakwa dan setelah dilakukan penimbangannya beratnya 24,69 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah bukan saja miliknya akan tetapi ada beberapa orang pekerja tambang yang memesan dengan cara menitipkan uang mereka kepada terdakwa dengan besarannya bervariatif yaitu Lk. Dau (DPO) sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah), Lk. Ali (DPO) sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Lk. Ari (DPO) sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). 
  • Bahwa cara terdakwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu yaitu terdakwa memberikan sabu-sabu kepada pekerja tambang yang pembayarannya selain menggunakan uang bisa juga dengan menggunakan REP (material tambang yang mengadung emas). 
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 5202/NNF/XII/2024 tgl 23 desember 2024 Sampel hasil uji 1 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat 1,9897 gram positif mengandung metamvetamina (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika), Peraturan meneteri Kesehatan RI nomor: 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

Perbuatan terdakwa SYAHRUL Bin MOH DUSEN Als RUL, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

A t a u

 

Kedua :                              

 

Bahwa terdakwa SYAHRUL Bin MOH DUSEN Als RUL, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yaitu  yaitu 24,69 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 732/PenPid.B-SITA/2024/PN Palu tanggal 20 Desember 2024 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa Syahrul Bin Moh Dusen Als Rul dengan mengendarai mobil open Cup merek Daihatsu Grand Max warna putih DN 8211 MF  berangkat dari Desa Dongi-dongi Kab. Poso dengan tujuan Kota Palu dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu, setelah berada di Kota palu, terdakwa kemudian masuk di rumah karaoke dan kemudian membeli 1 paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk di konsumsi di tempat tersebut. Setelah selesai mengkonsumsi sabu terdakwa kemudian memesan kembali sabu dari Lk. Ake (DPO) dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), setelah menunggu selama beberapa jam kemudian datang Lk. Ake (DPO) dengan membawa Narkotika Jenis sabu sebagaimana pesanan terdakwa Syahrul Bin Moh Dusen Als Rul, Setelah menerima sabu tersebut terdakwa bermaksud pulang kerumahnya di sekitar daerah Palolo namun ditengah perjalanan tepatnya di jalan Towua  Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu kendaraan terdakwa dihentikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya saksi Sylvester Reata, saksi I Gede Aldi Saputra dan saksi Alamsyah dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Paket Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam Dasboard mobil terdakwa dan setelah dilakukan penimbangannya beratnya 24,69 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah bukan saja miliknya akan tetapi ada beberapa orang pekerja tambang yang memesan dengan cara menitipkan uang mereka kepada terdakwa dengan besarannya bervariatif yaitu Lk. Dau (DPO) sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah), Lk. Ali (DPO) sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Lk. Ari (DPO) sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). 
  • Bahwa cara terdakwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu yaitu terdakwa memberikan sabu-sabu kepada pekerja tambang yang pembayarannya selain menggunakan uang bisa juga dengan menggunakan REP (material tambang yang mengadung emas). 
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 5202/NNF/XII/2024 tgl 23 desember 2024 Sampel hasil uji 1 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat 1,9897 gram positif mengandung metamvetamina (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika), Peraturan meneteri Kesehatan RI nomor: 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

Perbuatan terdakwa SYAHRUL Bin MOH DUSEN Als RUL, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya