Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-460/P.2.19.7/Ft.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

-----Bahwa terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. selaku Bupati Morowali Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.72-933 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahaan Pemberhentian Wakil Bupati  Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 1 Juli 2020 memutuskan MOH ASRAR ABD. SAMAD selaku Wakil Bupati Morowali Utara menjadi Bupati Morowali Utara sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 bersama-sama dengan saksi RIJAL THAIB SEHI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor 821.23/01/RHS/KEP-B.MU/I/2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara tanggal 18 Januari 2021 dan saksi ASRI TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0001.b/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020, tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara APTRIPEL TUMIMOMOR sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0003.a/I/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021, tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara MOH. ASRAR ABD. SAMAD, Pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Morowali Utara yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan pembayaran kegiatan belanja barang dan jasa pada tahun 2020 secara melawan hukum yang dibayarkan pada tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan pada Huruf T Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui tahun anggaran, huruf f. dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. dan saksi  ASRI TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021 dari Inspektorat daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Laporan Nomor:708/009/RHS/ITDAKAB/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, dengan cara-cara sebagai berikut, :--------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2020 Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 14.364.927.332 (empat belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua).
  • Bahwa pada tanggal 3 Februari 2021, saksi ASRI TAUFIK selaku bendahara pengeluaran mencairkan uang persediaan (UP) berdasarkan SP2D nomor 134/SP2D-UP/UMUM/BPKAD/2021 sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
  • Bahwa saksi ASRI TAUFIK selaku bendahara pengeluaran menggunakan anggaran tersebut untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan serta telah dipertanggungjawabkan sebagaimana yang termuat dalam SP2D Nomor 874/SP2D-Gu/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp.899.049.410,- dengan rincian sebagai berikut:

No.

Kode Rekening

Jenis Belanja Barang dan Jasa

Nilai(Rp)

1.

5.2.1.01.24

Belanja Alat/ bahan kegiatan kantor -alat tulis Kantor

500.000,00

2.

5.2.1.01.31

Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan alat listrik

4.500.000,00

3.

5.2.1.01.52

Belanja makanan dan minuman rapat

50.770.000,00

4.

5.2.1.04.60

Belanja tagihan air

1.509.650,00

5.

5.2.1.04.61

Belanja tagihan listrik

12.784.420,00

6.

5.2.1.04.73

Belanja Medical check up

30.000.000,00

7.

5.2.1.19.17

Belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga-alat kantor-alat kantor

2.700.000,00

8.

5.2.1.19.35

Belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor- kendaraan dinas bermotor perorangan

147.333.151,00

9.

5.2.1.23.01

Belanja perjalanan dinas biasa

515.204.939,00

10.

5.2.1.23.03

Belanja perjalanan dinas dalam kota

133.747.250,00

 

Jumlah

 

899.049.410,00

  • Bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan dengan menggunakan uang persediaan (UP) sebagaimana yang termuat dalam SP2D Nomor 874/SP2D-Gu/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 tersebut terdapat anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 648.952.189,- (enam ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Perjalanan dinas yang dilaksanakan pada tahun 2020 yang kemudian dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 539.077.684,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
  2. Perjalanan dinas yang dilaksanakan pada tahun 2021 sebesar Rp. 109.874.505,- (seratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima rupiah).
  • Bahwa pembayaran perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut berawal atas permintaan terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. selaku Bupati Morowali Utara tahun 2020 – 2021 kepada saksi ASRI TAUFIK dan saksi RIJAL THAIB SEHI, yang mana pada awalnya terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. memerintahkan saksi MUH. ARPANDI untuk menghubungi saksi ASRI TAUFIK untuk datang di rumah jabatan bupati morowali utara yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara untuk bertemu dengan Terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. membahas terkait permintaan pembayaran uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh Terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. yang dilaksanakan pada tahun 2020 untuk dibayarkan pada tahun 2021 dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) yang tersedia pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021 sehingga saksi ASRI TAUFIK menghubungi saksi RIJAL THAIB SEHI selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara dan melaporkan permintaan Terdakwa MOH ASRAR ABD SAMAD,S.E. tersebut, lalu saksi RIJAL THAIB SEHI menyampaikan agar dilakukan pembayaran atas permintaan tersebut sehingga saksi ASRI TAUFIK menuju ke rumah jabatan bupati morowali utara dan ketika berada dirumah jabatan bupati morowali utara, saksi ASRI TAUFIK bertemu dengan terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. lalu terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. memerintahakan agar saksi ASRI TAUFIK membayarkan perjalanan dinas yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), namun saksi ASRI TAUFIK pada awalnya menolak permintaan tersebut dan menyampaikan bahwa atas permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi dikarenakan telah melampaui tahun anggaran dan pada tahun 2020 tidak terdapat piutang/utang atas beban pembayaran tahun sebelumnya sehingga tidak ada dasar untuk dilakukan pembayaran tersebut, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa MOH ASRAR ABD. SAMAD, S.E. memaksa dan menyampaikan kepada saksi ASRI TAUFIK atas besaran biaya yang diminta oleh Terdakwa untuk dimasukan sebagai Ganti Uang (GU) atas kegiatan tahun 2020 yang mana Terdakwa mengetahui atau setidak-tidak nya menyadari pencairan tersebut tidak diperbolehkan mengingat tidak ada reviu oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta sudah melampaui tahun anggaran tahun 2020, mendengar penyampaian Terdakwa tersebut saksi ASRI TAUFIK mengabulkan permintaan Terdakwa dengan menyampaikan jika perjalanan dinas yang dilakukan hanya senilai Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sehingga terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. dan saksi ASRI TAUFIK menyepakati nilai sejumlah uang Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut.
  • Selanjutnya saksi ASRI TAUFIK menghubungi saksi YANSEN YUNADI yang merupakan operator pada bagian umum untuk datang ke rumah jabatan bupati mengambil kunci brankas dan mengambil uang di brankas ruangan bendahara bagian umum dan perlengkapan sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kemudian operator tersebut pergi mengambil uang dan menyerahkan uang dimaksud kepada saksi ASRI TAUFIK, kemudian saksi ASRI TAUFIK menyerahkan uang sejumlah Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E tanpa disertai kwitansi penerimaan.
  • Bahwa  beberapa hari kemudian Terdakwa MOH ASRAR kembali memerintahkan saksi MUH. ARPANDI untuk memanggil saksi ASRI TAUFIK, saksi RIJAL THAIB SEHI dan saksi WARTUS WANTULEMBA LAMPAGA untuk datang dirumah jabatan bupati morowali utara, dan ketika berada di sana saksi ASRI TAUFIK, saksi RIJAL THAIB SEHI,S.H. dan saksi WARTUS WANTULEMBA LAMPAGA diminta dan diperintahkan oleh Terdakwa MOH ASRAR untuk membayarkan hak ajudan dan supir yang belum dibayarkan sehingga pada saat itu saksi ASRI TAUFIK langsung menyerahkan uang kepada saksi ARHAM sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan kemudian dilakukan pula pembayaran kepada ajudan dan supir bupati secara bertahap sebesar Rp.79.077.684,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) dan dilakukan tanpa disertai kwitansi penerimaan.
  • Bahwa atas perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut telah terdapat dokumen pertanggungjawaban SP2D Nomor : 874/SP2D-GU/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021, yang mana terlampir bukti pertanggungjawaban untuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp.509.218.225,- (Lima ratus sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) yang dipertanggungjawabkan kepada 25 (dua puluh lima) orang pelaku perjalanan dinas, terdiri dari mantan Bupati (MAAS) dan Istri, 5 (lima) orang ASN,  serta 18 (delapan belas) orang Non ASN.
  2. Belanja Medical Chekup (MCU) Kepala Daerah dibayar kepada saksi dr. NI WAYAN ARIANI (Dokter Umum RSUD Kolonodale) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan Uang Persediaan (UP) pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara dalam kegiatan perjalanan dinas dilaksanakan oleh :
  1. Muh Asrar Abd Samad, SE( Bupati tahun 2020)         
  2. Rahmawati Donda (PNS)    
  3. Syam Fadli (PNS)                         
  4. Hamsin         
  5. Gifari                      
  6. Apdir Manang         
  7. Rahmat Adyatma (PNS)      
  8. Juniawal (PNS)                  
  9. Arham                    
  10. Muh. Arpandi          
  11. Galib                      
  12. Yalbert (mantan sekda)                
  13. Farida (Istri Bupati)                     
  14. Juslamin                
  15. Yodi Hendaris         
  16. Anastasya Monsangi
  17. Yesram Bamba        
  18. Ismail Hidayatullah  
  19. Candra Meltin Lengka
  20. Nurjanna                
  21. Yulista Tahir           
  22. Candra Hidayat       
  23. Boby Alfianus          
  24. Merlin Tarakolo       
  25. Ririn Dwijayanti
  • Bahwa pelaku perjalanan dinas yang terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak / honor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor: 188.4/0005/UMUM/I/2020 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. RAHMANI ARUMPONE selaku Kepala Bagian Umum SETKAB Morowali Utara terdiri atas :
  1. Merlin tarakolo
  2. Boby Alfianus
  3. Candra Hidayat
  4. Muh. Arpandi
  5. Nurjannah
  6. Yulista Tahir
  7. Anastasya Monsangi
  8. Arham
  9. Yesram Bamba
  • Bahwa pelaku perjalanan dinas yang terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak / honor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor: 188.4/0040/UMUM/I/202I tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh RAHMAT ADYATMA H. BANNYA selaku Kepala Bagian Umum SETKAB Morowali Utara adalah sebagai berikut:
  1. Merlin Tarakolo
  2. Boby Alfianus
  3. Ririn Dwijayanti
  4. Muh. Arpandi
  5. Yulista Tahir
  6. Candra Hidayat
  7. Nurjannah
  8. Anastasya Monsangi
  9. Juslamin
  10. Arham
  11. Ismail Hidayatullah
  12. Yesram bamba
  • Bahwa terdapat sembilan orang pelaku perjalanan dinas tahun 2020 yang tidak terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian Kontrak/honor pada bagian umum SETDAKAB Morowali Utara Tahun Anggaran 2020 yaitu :
  1. Hamsin,
  2. Gifari,
  3. Apdir manang,
  4. Galib,
  5. Juslamin,
  6. Yodi Hendaris,
  7. Ismail hidayatullah,
  8. candra Meltin lengka,
  9. Ririn Dwijayanti.
  • Bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut hanya dilengkapi dengan lembar kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh PA, PPTK, bendahara pengeluaran dan penerima, namun dalam pertanggungjawaban tersebut terdapat kwitansi atau dokumen yang tidak ditandatangani langsung oleh penerima anggaran dan anggaran tersebut tidak pernah diterima oleh pelaksana kegiatan serta pertanggungjawaban tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban lainnya seperti bukti pembelian tiket perjalanan, boarding pass, atau nota/kuitansi/invoice/ bill hotel/ penginapan.
  • Bahwa terdapat pula dokumen pertanggungjawaban atas kegiatan medical check up sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh dr. NI WAYAN ARIANI selaku dokter pada RSUD Kabupaten Morowali Utara namun kenyataanya saksi dr. NI WAYAN ARIANI tidak pernah melakukan pemeriksaan ataupun melaksanakan medical check up kepada Terdakwa MOH ASRAR ABD SAMAD, SE serta saksi dr. NI WAYAN ARIANI tidak pernah menerima anggaran pembayaran medical check up.
  • Bahwa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun anggaran 2020 dan belanja Medical Check Up (MCU) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut dibuat oleh saksi M. ARFANDI atas perintah terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E yang kemudian di serahkan ke saksi ASRI TAUFIK selaku bendahara.
  • Bahwa pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran dan dilakukan tanpa reviu terlebih dahulu oleh APIP sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. selaku Bupati  Morowali Utara yang memerintahkan dan menerima pembayaran atas belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan antara lain pembayaran atas perjalanan dinas tahun 2020 dan belanja Medical Check Up tahun 2020 dari saksi ASRI TAUFIK selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi RIJAL THAIB SEHI selaku Kepala Bagain Umum dan Perlengkapan yang telah menyetujui pembayaran belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban serta tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, Pasal 4 “Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, Pasal 18 ayat (3) :“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 59 ayat (1) : “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 26 “APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.” pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan Keuangan daerah pada BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan pada Huruf T Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui tahun anggaran, huruf f. dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap pasal 34 ayat (2) pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; c. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; d. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya. (3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. ., Pasal 36 “Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan”
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan saksi RIJAL THAIB SEHI dan saksi ASRI TAUFIK sebagaimana telah diuraikan diatas mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.539.218.225,- (lima ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 708/009/RHS/ITDAKAB/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Morowali Utara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021.

 

-----Perbuatan terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------

 

SUBSIDAIR :

-----Bahwa terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. selaku Bupati  Morowali Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.72-933 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahaan Pemberhentian Wakil Bupati  Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 1 Juli 2020 memutuskan MOH ASRAR ABD. SAMAD selaku wakil Bupati Morowali Utara menjadi Bupati Morowali Utara sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 bersama-sama dengan saksi RIJAL THAIB SEHI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor 821.23/01/RHS/KEP-B.MU/I/2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara tanggal 18 Januari 2021 dan saksi ASRI TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0001.b/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020, tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara APTRIPEL TUMIMOMOR sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0003.a/I/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021, tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara MOH. ASRAR ABD. SAMAD, Pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Morowali Utara yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan selaku Bupati Morowali Utara meminta dan memerintahkan atas pembayaran kegiatan belanja barang dan jasa pada tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan pada Huruf T Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui tahun anggaran, huruf f. dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. dan saksi  ASRI TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021 dari Inspektorat daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Laporan Nomor:708/009/RHS/ITDAKAB/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. selaku Bupati  Morowali Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.72-933 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahaan Pemberhentian Wakil Bupati  Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 1 Juli 2020 memutuskan MOH ASRAR ABD. SAMAD selaku wakil Bupati Morowali Utara menjadi Bupati Morowali Utara sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 bersama-sama dengan saksi RIJAL THAIB SEHI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor 821.23/01/RHS/KEP-B.MU/I/2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara tanggal 18 Januari 2021
  • Bahwa tugas Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Morowali Utara tahun 2020-2021 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 menyebutkan tugas,wewenang,kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah :
  • Ayat (1) Kepala daerah mempunya tugas :
  1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  3. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
  4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
  5. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  6. dihapus; 
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  •  Ayat (2) Dalam melaksanakn tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang :
  1. Mengajukan rancangan Perda;
  2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  3. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
  5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa yang menjadi tugas dan wewenang terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E; selaku Bupati  Morowali Utara dalam hal pengelolaan Keuangan Negara yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (2) meliputi:
  1. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2.  Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
  1. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
  2. mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
  3. menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  4. menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
  6. menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
  7. menetapkan KPA;
  8. menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
  9. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  10. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
  11. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  12. menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  13. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa: Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah :

    1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
    2. menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran;
    3. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
    4. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
    5. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah;
    6. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2020 Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 14.364.927.332 (empat belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua).
  • Bahwa pada tanggal 3 Februari 2021, saksi ASRI TAUFIK selaku bendahara pengeluaran mencairkan uang persediaan (UP) berdasarkan SP2D nomor 134/SP2D-UP/UMUM/BPKAD/2021 sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)
  • Bahwa anggaran yang telah tersedia tersebut telah dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan serta telah dipertanggungjawabkan sebagaimana yang termuat dalam SP2D Nomor 874/SP2D-Gu/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp899.049.410,- dengan rincian sebagai berikut:

No.

Kode Rekening

Jenis Belanja Barang dan Jasa

Nilai(Rp)

1.

5.2.1.01.24

Belanja Alat/ bahan kegiatan kantor -alat tulis Kantor

500.000,00

2.

5.2.1.01.31

Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan alat Listrik

4.500.000,00

3.

5.2.1.01.52

Belanja makanan dan minuman rapat

50.770.000,00

4.

5.2.1.04.60

Belanja tagihan air

1.509.650,00

5.

5.2.1.04.61

Belanja tagihan Listrik

12.784.420,00

6.

5.2.1.04.73

Belanja Medical check up

30.000.000,00

7.

5.2.1.19.17

Belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga-alat kantor-alat kantor

2.700.000,00

8.

5.2.1.19.35

Belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor- kendaraan dinas bermotor perorangan

147.333.151,00

9.

5.2.1.23.01

Belanja perjalanan dinas biasa

515.204.939,00

10.

5.2.1.23.03

Belanja perjalanan dinas dalam kota

133.747.250,00

 

Jumlah

 

899.049.410,00

  • Bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan dengan menggunakan uang persediaan (UP) sebagaimana yang termuat dalam SP2D Nomor 874/SP2D-Gu/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 terdapat anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 648.952.189,- (Enam ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Perjalanan dinas yang dilaksanakan pada tahun 2020 yang kemudian dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 539.077.684,- (Lima ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
  2. Perjalanan dinas yang dilaksanakan pada tahun 2021 sebesar Rp. 109.874.505,- (Seratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima rupiah).
  • Bahwa pembayaran perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut berawal atas permintaan dan perintah dari Terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. selaku Bupati Morowali Utara tahun 2020 – 2021 kepada saksi ASRI TAUFIK dan saksi RIJAL THAIB SEHI, yang mana pada awalnya saksi ASRI TAUFIK dihubungi oleh saksi MUH. ARPANDI atas perintah Terdakwa MOH ASRAR ABD SAMAD,S.E untuk datang di rumah jabatan bupati morowali utara yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara untuk bertemu dengan terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. membahas terkait permintaan pembayaran uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. yang dilaksanakan pada tahun 2020 untuk dibayarkan pada tahun 2021 dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) yang tersedia pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021 sehingga saksi ASRI TAUFIK menghubungi saksi RIJAL THAIB SEHI selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara dan melaporkan permintaan dan perintah dari Terdakwa MOH ASRAR ABD SAMAD,S.E. tersebut, lalu saksi RIJAL THAIB SEHI menyampaikan agar dilakukan pembayaran atas permintaan tersebut sehingga saksi ASRI TAUFIK menuju ke rumah jabatan bupati morowali utara dan ketika berada dirumah jabatan bupati morowali utara, saksi ASRI TAUFIK bertemu dengan terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. lalu terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. memerintahakan agar saksi ASRI TAUFIK membayarkan perjalanan dinas yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), namun saksi ASRI TAUFIK pada awalnya menolak permintaan tersebut dan menyampaikan kepada terdakwa MUH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E  bahwa atas permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi dikarenakan telah melampaui tahun anggaran dan pada tahun 2020 tidak terdapat piutang/utang atas beban pembayaran tahun sebelumnya sehingga tidak ada dasar untuk dilakukan pembayaran tersebut, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa MOH ASRAR ABD. SAMAD, S.E. memaksa serta memerintahkan untuk tetap dilakukan pembayaran kemudian terdakwa juga menyampaikan kepada saksi ASRI TAUFIK atas besaran biaya yang diminta oleh Terdakwa untuk dimasukan sebagai Ganti Uang (GU) atas kegiatan tahun 2020 yang mana Terdakwa mengetahui atau setidak-tidak nya menyadari pencairan tersebut tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengingat tidak ada reviu oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta sudah melampaui tahun anggaran tahun 2020, mendengar penyampaian Terdakwa tersebut saksi ASRI TAUFIK mengabulkan permintaan Terdakwa dengan menyampaikan jika perjalanan dinas yang dilakukan hanya senilai Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sehingga terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. dan saksi ASRI TAUFIK menyepakati nilai sejumlah uang Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut.
  • Selanjutnya saksi ASRI TAUFIK menghubungi saksi YANSEN YUNADI yang merupakan operator pada bagian umum untuk datang ke rumah jabatan bupati mengambil kunci brankas dan mengambil uang di brankas ruangan bendahara bagian umum dan perlengkapan sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kemudian operator tersebut pergi mengambil uang dan menyerahkan uang dimaksud kepada saksi ASRI TAUFIK, kemudian saksi ASRI TAUFIK menyerahkan uang sejumlah Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E tanpa disertai kwitansi penerimaan.
  • Bahwa  beberapa hari kemudian Terdakwa MOH ASRAR kembali memerintahkan saksi MUH. ARPANDI untuk memanggil saksi ASRI TAUFIK, saksi RIJAL THAIB SEHI dan saksi WARTUS WANTULEMBA LAMPAGA untuk datang dirumah jabatan bupati Morowali Utara, dan ketika berada di sana Terdakwa MOH ASRAR ABD. SAMAD, S.E. meminta dan memerintahkan saksi ASRI TAUFIK, saksi RIJAL THAIB SEHI,S.H. dan saksi WARTUS WANTULEMBA LAMPAGA untuk membayarkan hak ajudan dan supir yang belum dibayarkan sehingga pada saat itu ASRI TAUFIK langsung menyerahkan uang kepada saksi ARHAM sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan kemudian dilakukan pula pembayaran kepada ajudan dan supir bupati secara bertahap sebesar Rp.79.077.684,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) yang mana semua pembayaran tersebut dilakukan tanpa disertai kwitansi penerimaan.
  • Bahwa atas perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut telah terdapat dokumen pertanggungjawaban SP2D Nomor : 874/SP2D-GU/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 yang mana terlampir bukti pertanggungjawaban untuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp509.218.225,- (Lima ratus Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) yang dipertanggungjawabkan kepada 25 (dua puluh lima) orang pelaku perjalanan dinas, terdiri dari mantan Bupati (MAAS) dan Istri, 5 (lima) orang ASN,  serta 18 (delapan belas) orang Non ASN.
  2. Belanja Medical Chekup (MCU) Kepala Daerah dibayar kepada saksi dr. NI WAYAN ARIANI (Dokter Umum RSUD Kolonodale) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan Uang Persediaan (UP) pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara terhadap kegiatan perjalanan dinas dilaksanakan oleh :
  1. Muh Asrar Abd Samad, SE( Bupati tahun 2020)                 
  2. Rahmawati Donda (PNS)  
  3. Syam Fadli (PNS)                       
  4. Hamsin                 
  5. Gifari                    
  6. Apdir Manang                 
  7. Rahmat Adyatma (PNS)    
  8. Juniawal (PNS)                
  9. Arham                  
  10. Muh. Arpandi                  
  11. Galib                    
  12. Yalbert (mantan sekda)              
  13. Farida (Istri Bupati)                   
  14. Juslamin              
  15. Yodi Hendaris                 
  16. Anastasya Monsangi       
  17. Yesram Bamba      
  18. Ismail Hidayatullah
  19. Candra Meltin Lengka
  20. Nurjanna              
  21. Yulista Tahir         
  22. Candra Hidayat     
  23. Boby Alfianus                 
  24. Merlin Tarakolo     
  25. Ririn Dwijayanti
  • Bahwa pelaku perjalanan dinas yang terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian Kontrak / honor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor: 188.4/0005/UMUM/I/2020 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. RAHMANI ARUMPONE selaku Kepala Bagian Umum SETKAB Morowali Utara terdiri atas :
  1. Merlin tarakolo
  2. Boby Alfianus
  3. Candra Hidayat
  4. Muh. Arpandi
  5. Nurjannah
  6. Yulista Tahir
  7. Anastasya Monsangi
  8. Arham
  9. Yesram Bamba
  • Bahwa pelaku perjalanan dinas yang terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak / honor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor: 188.4/0040/UMUM/I/202I tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh RAHMAT ADYATMA H. BANNYA selaku Kepala Bagian Umum SETKAB Morowali Utara adalah sebagai berikut:
  1. Merlin Tarakolo
  2. Boby Alfianus
  3. Ririn Dwijayanti
  4. Muh. Arpandi
  5. Yulista Tahir
  6. Candra Hidayat
  7. Nurjannah
  8. Anastasya Monsangi
  9. Juslamin
  10. Arham
  11. Ismail Hidayatullah
  12. Yesram bamba
  • Bahwa terdapat sembilan orang pelaku perjalanan dinas tahun 2020 yang tidak terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak/honor pada bagian umum SETDAKAB Morowali Utara Tahun Anggaran 2020 yaitu :
  1. Hamsin,
  2. Gifari,
  3. Apdir manang,
  4. Galib,
  5. Juslamin,
  6. Yodi Hendaris,
  7. Ismail hidayatullah,
  8. Candra Meltin Lengka,
  9. Ririn Dwijayanti.
  • Bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut hanya dilengkapi dengan lembar kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh PA, PPTK, bendahara pengeluaran dan penerima, namun dalam pertanggungjawaban tersebut terdapat kwitansi atau dokumen yang tidak ditandatangani langsung oleh penerima anggaran dan kenyataanya anggaran tersebut tidak pernah diterima oleh pelaksana kegiatan serta pertanggungjwaban tersebut tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban lainnya seperti bukti pembelian tiket perjalanan, boarding pass, atau nota/kuitansi/invoice/ bill hotel/ penginapan.
  • Bahwa terdapat pula dokumen pertanggungjawaban atas kegiatan medical check up sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh dr. NI WAYAN ARIANI selaku dokter pada RSUD Kabupaten Morowali Utara namun saksi dr. NI WAYAN ARIANI tidak pernah melakukan pemeriksaan ataupun melaksanakan medical check up kepada Terdakwa MOH ASRAR ABD SAMAD, SE serta saksi dr. NI WAYAN ARIANI tidak pernah menerima anggaran pembayaran medical check up.
  • Bahwa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020 dan belanja Medical Check Up (MCU) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut dibuat oleh saksi M. ARFANDI atas perintah Terdakwa MOH ASRAR ABD SAMAD, S.E. yang kemudian di serahkan ke saksi ASRI TAUFIK selaku bendahara.
  • Bahwa pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran dan dilakukan tanpa reviu terlebih dahulu oleh APIP sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. selaku Bupati  Morowali Utara yang memerintahkan dan menerima pembayaran atas belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan antara lain pembayaran atas perjalanan dinas tahun 2020 dan belanja Medical Check Up tahun 2020 dari saksi ASRI TAUFIK selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi RIJAL THAIB SEHI selaku Kepala Bagain Umum dan Perlengkapan yang telah menyetujui pembayaran belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban serta tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, Pasal 4 “Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, Pasal 18 ayat (3) :“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 59 ayat (1) : “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan Keuangan daerah pada BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan pada Huruf T Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui tahun anggaran, huruf f. dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 26 “APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.” pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
  5. Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap pasal 34 ayat (2) pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; c. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; d. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya. (3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. ., Pasal 36 “Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan”
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RIJAL THAIB SEHI dan saksi ASRI TAUFIK sebagaimana telah diuraikan diatas mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 708/009/RHS/ITDAKAB/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Morowali Utara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021.

----Perbuatan terdakwa MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya