Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2025/PN Pal Marni Tandirerung 1.Nyoman Winarta
2.Wayan Pika
3.Heri/Ayu
4.Marselinus
5.Riani Rante Balenga
6.Aldo Daling
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Minggu, 10 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marni Tandirerung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rexy, S.HMarni Tandirerung
Tergugat
NoNama
1Nyoman Winarta
2Wayan Pika
3Heri/Ayu
4Marselinus
5Riani Rante Balenga
6Aldo Daling
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa beserta banunan yang berdiri di atasnya, agar segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara suka rela dan tanpa syarat apapun juga;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
Kerugian Materiil Rp. 180.000.000,-
Kerugian Imateriil Rp. 500.000.000,- ±
Total Rp. 680.000.000,-
(enam ratus delapan puluh juta rupiah)
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad) ataupun upaya hukum lainnya;
7. Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar biaya Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak