INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Pal | TEDDY HALIM | PT. SRIHAPAN MEGA PERSADA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang setoran Penggugat sebesar Rp. 1.533.333.000,- (satu miliyar lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil bunga bank sebesar Rp..1.379.999.700 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
5. Menghukum Tergugat membayar bunga bank sebesar 9 % pertahunÂ
6. Mengabulkan sita jaminan atas 1 (satu) unit ruko dan 1 (satu) unit kantor Pemasaran milik Tergugat di Kompleks Palu Square.
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
