INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal | Djemi Victor Masengi | 2.PT Uphus Khamang Indonesia 3.PT. Charisma Sentosa |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------
2. Menghukum Para TergugatĀ untuk membayar Secara Tanggung RentengĀ Kompensasi terhadap Penggugat dengan nilai sebesar Rp. 30.479.266 (Tiga Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Enam Rupiah); -----------
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
