Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2025/PN Pal Sigit Apriadi PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk, CABANG PALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sigit Apriadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOVRIYADIANSYAH, S.HSigit Apriadi
Tergugat
NoNama
1PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk, CABANG PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara Hukum Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan menurut Hukum Surat Peringatan  No. 738SP12025000244 tanggal 09 Juli 2025 dan Tanggapan surat No: 2763/CFI-LIT/Palu/VII/2025 tertanggal 09 Juli 2025 yang ditujukan kepada Pengugat adalah tidak sah serta tidak memiliki Kekuatan Mengikat ;
4. Menyatakan menurut Hukum agar Tergugat memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk belum melakukan pembayaran angsuran terlebih dahulu sampai waktu akan tentukan sesuai kesepakatan bersama Penggugat dan Tergugat ;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan penarikan unit mobil terlebih dahulu sebelum adanya kesepakatan sebagaimana Petitum angka 4 tersebut di atas ;
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar biaya kerugian immaterial oleh karena Surat Peringatan pertama No. 738SP12025000244 tanggal 09 Juli 2025 dan Tanggapan surat Nomor : 2763/CFI-LIT/Palu/VII/2025 tertanggal 09 Juli 2025 telah membuat rasa malu akan harga diri Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat guna membayar nilai ganti rugi yang dialami oleh Penggugat sebagaimana ditentukan dalam Putusan perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana Tergugat secara sengaja dan lalai tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
9. Menghukum Tergugat untuk tuntuk dan patuh melaksanakan isi putusan perkara ini ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak