Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan (CB) yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palu terhadap harta jaminan sebidang tanah, Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1005/Desa Baliase luas 112 M adalah sah;
- Menyatakan Penggugat adalah Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palu Anugrah Pusat Palu;
- Menyatakan Tergugat mempunyai sisa hutang kepada Penggugat uang sejumlah Rp316.640.508,- (tigaratus enam belas juta enam ratus empat puluh ribu limaratus delapan rupiah);
- Menyatakan dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wan prestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sejumlah Rp316.640.508,- (tigaratus enam belas juta enam ratus empat puluh ribu limaratus delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi im materil kepada Tergugat uang sejumlah Rp316.640.508,- (tigaratus enam belas juta enam ratus empat puluh ribu limaratus delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi im materil kepada Penggugat uang sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan Tergugat mengembalikan uang Penggugat atau sampai ada putusan Pengadilan Negeri Palu Yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
- Atau bilamana Majelis Hakim bermaksud lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
|