Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2024/PN Pal PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT Palu Anugrah Kantor Pusat Palu JETA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2024/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT Palu Anugrah Kantor Pusat Palu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDURRACHMAN M KASIM, SH.,MHPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT Palu Anugrah Kantor Pusat Palu
Tergugat
NoNama
1JETA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 316.640.508,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sita jaminan (CB) yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palu terhadap harta jaminan sebidang tanah, Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1005/Desa Baliase luas 112 M adalah sah;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Direktur  Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palu Anugrah Pusat Palu;
  4. Menyatakan Tergugat mempunyai sisa hutang kepada Penggugat uang sejumlah Rp316.640.508,- (tigaratus  enam belas juta enam ratus empat puluh ribu limaratus delapan rupiah);
  5. Menyatakan dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wan prestasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sejumlah Rp316.640.508,- (tigaratus  enam belas juta enam ratus empat puluh ribu limaratus delapan rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi im materil kepada Tergugat uang sejumlah Rp316.640.508,- (tigaratus  enam belas juta enam ratus empat puluh ribu limaratus delapan rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi im materil kepada Penggugat uang sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan Tergugat mengembalikan uang Penggugat atau sampai ada putusan Pengadilan Negeri Palu Yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR :

  • Atau bilamana Majelis Hakim bermaksud lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak